Laporan : Sahroni
Banyuwangi // poskota.net – poskota.net – Kejaksaan Negeri Banyuwangi (Kejari Banyuwangi) musnahkan ribuan barang bukti (BB) dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan tersebut, dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Banyuwangi, jalan Jaksa Agung Suprapto, nomor 63, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (18/10/2022).
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi dengan diwakili oleh Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muhammad Bimo. Serta ikut dalam kegiatan pemusnahan BB diantaranya, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Pidsus, Arif Suryono, Kasi Datun Kejari Banyuwangi, Novan B Arianto. Kasubsi Penuntutan Pidum, Robi dan Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 1754 butir Pil Trihexyphenidil (Trex), 14,58 gram sabu-sabu, 34 botol minum keras berbagi jenis, termasuk ikut juga dimusnahkan pakaian, heandphone, dompet, timbangan digital, parang dan linggis. Merupakan hasil dari berbagai perkara tindak pidana diantaranya, tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, perkara tindak pidana umum dan perkara tipiring.

“Pelaksanaan pemusnahan BB ini adalah kegiatan rutin dari proses penegakan hukum,” kata Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi.
Rawi menambahkan, pemusnahan BB yang dilakukan pada pertengahan bulan Oktober tahun 2022 ini, merupakan kegiatan rutin dan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
“Kami berkomitmen untuk menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proposional dan akuntabel. Semua BB yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht,” tambahnya.
Pemusnahan BB, lanjut Rawi, dari berbagai perkara tindak pidana yang telah diputus diantaranya tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, tindak pidana umum dan perkara tipiring. Diantaranya BB yang dimusnahkan, sabu-sabu, Pil Trex, BB pakaian, heandphone, timbangan digital, dan barang lainnya.
“Pemusnahan hari ini diantaranya, sabu yang dimusnahkan seberat 14,58 gram, 1754 butir Pil Trex, dan 35 botol minum keras,” jelasnya.

Terpisah Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Dalam artian sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
“Barang bukti yang dimusnahkan sudah Inkracht,” ungkapnya.
Muhammad Bimo, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuwangi terus berupaya menegakkan hukum sebenar-benarnya, agar bisa menjadi edek jera para pelaku tindak pidana. Untuk itu, penanganan barang bukti yang menjadi tanggung jawab segera ditangani.
“BB yang menjadi tanggung jawab kami segera ditangani agar tidak terjadi penumpukan dengan dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.






