Kejari Banyuwangi Kembali Musnahkan BB Hasil Perkara Tindak Pidana — poskota.net
instagram youtube
logo

Kejari Banyuwangi Kembali Musnahkan BB Hasil Perkara Tindak Pidana

Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Sahroni

Banyuwangi // poskota.net – poskota.net – Kejaksaan Negeri Banyuwangi (Kejari Banyuwangi) musnahkan ribuan barang bukti (BB) dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan tersebut, dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Banyuwangi, jalan Jaksa Agung Suprapto, nomor 63, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (18/10/2022).

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi dengan diwakili oleh Kepala seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muhammad Bimo. Serta ikut dalam kegiatan pemusnahan BB diantaranya, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Pidsus, Arif Suryono, Kasi Datun Kejari Banyuwangi, Novan B Arianto. Kasubsi Penuntutan Pidum, Robi dan Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 1754 butir Pil Trihexyphenidil (Trex), 14,58 gram sabu-sabu, 34 botol minum keras berbagi jenis, termasuk ikut juga dimusnahkan pakaian, heandphone, dompet, timbangan digital, parang dan linggis. Merupakan hasil dari berbagai perkara tindak pidana diantaranya, tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, perkara tindak pidana umum dan perkara tipiring.

“Pelaksanaan pemusnahan BB ini adalah kegiatan rutin dari proses penegakan hukum,” kata Kajari Banyuwangi, Mohammad Rawi.

Rawi menambahkan, pemusnahan BB yang dilakukan pada pertengahan bulan Oktober tahun 2022 ini, merupakan kegiatan rutin dan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.

“Kami berkomitmen untuk menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proposional dan akuntabel. Semua BB yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht,” tambahnya.

Pemusnahan BB, lanjut Rawi, dari berbagai perkara tindak pidana yang telah diputus diantaranya tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, tindak pidana umum dan perkara tipiring. Diantaranya BB yang dimusnahkan, sabu-sabu, Pil Trex, BB pakaian, heandphone, timbangan digital, dan barang lainnya.

“Pemusnahan hari ini diantaranya, sabu yang dimusnahkan seberat 14,58 gram, 1754 butir Pil Trex, dan 35 botol minum keras,” jelasnya.


Terpisah Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku. Dalam artian sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Barang bukti yang dimusnahkan sudah Inkracht,” ungkapnya.

Muhammad Bimo, menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuwangi terus berupaya menegakkan hukum sebenar-benarnya, agar bisa menjadi edek jera para pelaku tindak pidana. Untuk itu, penanganan barang bukti yang menjadi tanggung jawab segera ditangani.

“BB yang menjadi tanggung jawab kami segera ditangani agar tidak terjadi penumpukan dengan dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.

Berita Terkait

FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 08:16 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

Kamis, 13 November 2025 - 07:46 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN

Minggu, 9 November 2025 - 06:24 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Lounching Ojol Mart, Jhon LBF Siap Sumbang 10 Titik6 di Wilayah Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Direktorat Binmas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota menggelar Ngopi Kamtibmas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Aiptu Erwanto, Bhabinkamtibmas Poris Gaga, Terima Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Bawa Sajam, Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda DiJalan Raya Perancis Diduga Langgar UU

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Sihumas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Donor Darah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Tanpa Izin Edar

Berita Terbaru

Berita Daerah

Gelaran API Perwarna Indonesia Meriah dan Sukses

Kamis, 13 Nov 2025 - 09:02 WIB