Artis Komedian Nunung Dan Suaminya Dituntut Pidana Satu Tahun Enam Bulan — poskota.net
instagram youtube
logo

Artis Komedian Nunung Dan Suaminya Dituntut Pidana Satu Tahun Enam Bulan

Rabu, 13 November 2019 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Matille Sitompul

JAKARTA,poskota.net- Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung Dan suaminya July Jan Sambiran dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya terjerat kasus narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Akan tetapi, pidana yang diberikan dapat diganti menjadi hukuman rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan, satu, menyatakan terdakwa I Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa II July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” ungkap JPU Bobby saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Bobby dalam sidang pembacaan tuntutan menegaskan bahwa tuntutan jatuh karena Nunung dan suaminya terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Atas tuntutan tersebut, Nunung dan suami setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya pun mengajukan pembelaan (pledoi) dan hakim kembali menunda sidang menjadi pekan depan Rabu (20/11/2019).

“Kami menghargai Jaksa Penuntut Umum, setelah berkonsultasi dengan mereka, Nunung dan July, mohon diberi kesempatan pembacaan nota pembelaan pada satu minggu ke depan,” papar kuasa hukum Wijoyono Hadi Sutrisno.

Di luar sidang, Wijoyono mengungkapkan bahwa pihak keluarga cukup senang dengan tuntutan tersebut karena permintaan rehabilitasi dikabulkan JPU.

“Dibilang berat ya pastinya berat tapi direhabilitasinya kan sudah pasti direhabilitasi. Tapi untuk tuntutan, permintaan dari keluarga sudah dipenuhi. Masalah tuntutan masih ada pledoi, itu yang masih kita kejar,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Nunung dan suaminya Iyan dibekuk aparat keamanan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019.  Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 12:27 WIB

PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia

Kamis, 13 November 2025 - 22:29 WIB

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:09 WIB

CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Warga dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolsek Pakuhaji Dalam Membrantas Peredaran Obat Daftar G

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:10 WIB

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Senin, 22 September 2025 - 19:53 WIB

Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB