Sat Lantas Polres Mamberamo Tengah Menindak Tegas Pelanggaran Lalin — poskota.net
instagram youtube
logo

Sat Lantas Polres Mamberamo Tengah Menindak Tegas Pelanggaran Lalin

Kamis, 12 Januari 2023 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Mamberamo tengah//Poskota.net,-
Para pengemudi kendaraan bermotor terutama yang belum menggunakan helm akan ditindak tegas oleh anggota Sat Lantas di Wilkum Polres Mamberamo Tengah ,Kamis (12/1/2023)

Kegiatan rutin Satuan Lalu Lintas didepan Mapolres Mamberamo Tengah dalam rangka menegakkan aturan tertib berlalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU no 22 tahun 2009 ttg Lalu lintas dan angkutan jalan , hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Mamberamo Tengah Iptu Tuwarji bahwa para pengemudi kendaraan bermotor yang melewati areal Mapolres Mamberamo Tengah*wajib menggunakan helm* namun ada sebagian besar masyarakat pengguna jalan yang berada diluar jangkauan tidak memakai helm padahal helm sangat penting sekali untuk keselamatan pengendara karena prasarana jalan belum memadai di kabupaten Mamberamo Tengah ,rawan sering terjadi laka tunggal namun sampai saat ini masih ditemukan para pengendara motor yang melanggar dan tidak mematuhi aturan lalin khususnya menggunakan helm.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain masyarakat umum para pelanggar adalah *oknum anggota Polri yang berseragam dinas maupun preman* ,sehingga menjadi *dilema* bagi anggota Satuan Lantas, himbauan dan arahan sudah disampaikan berulang kali oleh Satuan Lantas namun tidak dihiraukan masyarakat dan oknum anggota ,mereka hanya memakai helm pada saat ada petugas Lalu Lintas yang berjaga didepan Mapolres Mamberamo Tengah setelah tidak ada petugas merekapun tidak memakai helm.

Kasat Lantas Polres Mamberamo Tengah Iptu Tuwarji menegaskan bahwa kedepan kita akan koordinasi dengan seksi Propam untuk melaksanakan razia helm khusus bagi oknum anggota Polri yang melanggar akan diberi sanksi teguran keras dan tindakan disiplin untuk menimbulkan efek jera terhadap yang lainnya, sehingga berdampak positif bagi masyarakat umum yg berkendara motor.

Saya akan menindak secara tegas siapapun yang tidak menggunakan Helm, pungkasnya.

Berita Terkait

Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Aiptu Erwanto, Bhabinkamtibmas Poris Gaga, Terima Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Polisi Tangkap Udin di Sepatan, Amankan 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Polres Metro Tangerang meluncurkan gerakan pangan murah buat masyarakat

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:58 WIB

Di duga oknum Polisi dapat Upeti, Pemilik Gudang Oli Palsu bebas beroperasi di Pergudangan Dadapn

Senin, 16 Juni 2025 - 15:21 WIB

Bocah 11 Tahun Korban Asusila Pegawai Minimarket di Tangerang, Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:35 WIB

Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:31 WIB

iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:48 WIB

Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Kadis Bina Marga & SDA Kabupaten Tangerang Diduga RASIS 

Jumat, 31 Okt 2025 - 08:39 WIB