Sat Narkoba Polres Nabire Tangkap Pria Muda Pengedar Ganja di Nabire — poskota.net
instagram youtube
logo

Sat Narkoba Polres Nabire Tangkap Pria Muda Pengedar Ganja di Nabire

Minggu, 22 Januari 2023 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Nabire.

Kasus ini melibatkan satu orang tersangka. Kapolres Nabire melalui Kasat Narkoba Polres Nabire Iptu Syafri Jido, S.H mengatakan, melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja bernisial DW (24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Syafri menuturkan, tersangka ditangkap Jalan Bandung Kelurahan Karang Mulia, Nabire, pada Sabtu (21/01/2023) sekitar pukul 13.30 Wit.

“Tersangka ditangkap saat dilakukan pengembangan atas informasi yang didapat petugas bahwa adanya peredaran narkotika jenis ganja di rumah kost temannya seputaran Jalan Bandung, Kelurahan Karang Mulia, Nabire,” kata Iptu Syafri kepada Sie Humas Polres Nabire, Minggu (22/01).

Di lokasi itu, ditemukan 24 paket bungkus besar jenis ganja, 24 paket bungkus sedang jenis ganja, 13 paket bungkus kecil jenis ganja, 3 pack plastik bungkus kecil, uang pecahan 100 ribu sebanyak 9 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 2 lembar total uang 1 juta,1 pack plastik bungkus besar, 1 buah kantong hitam di platban warna coklat, 1 buah kantong saga supermarket warna merah dan 1 buah plastik putih.

“Barang bukti keseluruhan sudah kami amankan sedangkan Pasal yang kita sangkakan kepada tersangka Pasal 114, pasal 111, pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Syafri.

 

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 23:09 WIB

Dua Anggota DPRD Depok Terjerat Kasus Etik,Ini Penjelasan Lengkap BKD

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 10 November 2025 - 18:21 WIB

Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada Tatik Rachmawati  BKD : Proses Etik Resmi Selesai

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Di Hadapan Anak-anak Muda, Turiman Beberkan Tugas dan Fungsi Komisi D

Minggu, 9 November 2025 - 10:50 WIB

Turnamen Voli NasDem Depok Semarakkan HUT ke-14 Partai

Rabu, 5 November 2025 - 18:41 WIB

Perkuat Pelayanan Pertanahan TNI AD Sambangi Kantor BPN Depok

Senin, 3 November 2025 - 16:56 WIB

Paparkan Fungsi dan Tugas Anggota DPRD, Qonita Ajak Masyarakat Pahami Hukum  dan Pemerintahan

Minggu, 2 November 2025 - 13:20 WIB

Bila Terpilih, Mulai dari Lahan Tidur Hingga Kolam Pancing Untuk Warga RT 08 

Berita Terbaru

pU

Berita Ciamis

Pelatihan Kursus Menjahit Disnaker Ciamis di Ciomas Panjalu

Senin, 10 Nov 2025 - 14:12 WIB