Tim Resmob Numbay Kembalikan 3 Unit Handphone Hasil Curian Kepada Pemiliknya — poskota.net
instagram youtube
logo

Tim Resmob Numbay Kembalikan 3 Unit Handphone Hasil Curian Kepada Pemiliknya

Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Dalam Sepekan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kembalikan 3 Unit Handpohone hasil curian kepada pemiliknya masing-masing.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan penyerahan 3 Unit Handphone hasil curian kepada pemilknya, Sabtu (28/01) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Oscar mengatakan, 3 unit handphone hasil curian tersebut masing-masing berupa 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 8 yang diserahkan kepada pemiliknya bernama Andi Mardiana, 1 Unit Handphone merk Samsung A51 dengan pemilik Firdaus K. dan 1 Unit Handphone Iphone SE diserahkan kepada pemiliknya bernama Frida Gunawati.

“Ketiga Handphone tersebut memiliki laporan polisinya masing-masing, dan telah diserahkan kepada pemiliknya dalam waktu sepekan,” terang AKP Oscar.

Lebih lanjut AKP Oscar menjelaskan, pengembalian handphone milik korban adalah upaya pihak Kepolisian dalam menindaklanjuti Laporan Polisi yang ada dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan Handphone tersebut.

Pemilik Handphone berterima kasih kepada Polresta Jayapura Kota yang sudah berhasil mendapatkan kembali Handphonenya yang hilang.

AKP Oscar juga menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli barang hasil curian karena dapat dikenakan tindak pidana sebagai pelaku penadah.

“Pelaku tindak pidana penadahan dapat dikenakan Pasal 480 KUHP yang berbunyi barang siapa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan, dan terancam hukuman penjara paling lama 4 Tahun,” tutup AKP Oscar.

Berita Terkait

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten
Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan
Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan
Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Gelar “Fancy Fun Jungle Tracking” untuk Jaga Kesehatan Dosen
Kuliner Khas Jawa Tengah: Sroto yang Menggoda di Brayan Mangan, Sukabakti Curug
Karang Taruna Unit RW 02 Kelurahan Cimone Gelar Serah Terima Jabatan Ketua Baru
Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus DPP/DPD Bamus Tangkot Bersinergi Dalam Membangun Kota Tangerang
SMAN 1 Cipatat Diduga Masih Menjual Seragam Sekolah : Surat Edaran Kadisdik Jabar Hanya Fiksi.
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:58 WIB

Di duga oknum Polisi dapat Upeti, Pemilik Gudang Oli Palsu bebas beroperasi di Pergudangan Dadapn

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:48 WIB

Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba

Jumat, 22 November 2024 - 14:36 WIB

Polresta Tangerang Dukung Ketahanan Pangan Nasional : Lahan Kosong di Satpas Digunakan Budidaya Ikan Nila dan Lele

Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:01 WIB

Sakit Hati Sering Diadukan ke Atasan, Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja

Kamis, 12 September 2024 - 13:54 WIB

Supervisi Operasi Mantap Praja oleh AKBP Kamdiah di Polresta Tangerang

Jumat, 29 Desember 2023 - 11:44 WIB

Sutimah pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Mendapatkan Bantuan Hukum dari Pengacara Kondang Kamaruddin Simanjuntak

Jumat, 29 Desember 2023 - 07:33 WIB

Aipda Eka Yoda S siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara

Senin, 10 April 2023 - 18:39 WIB

Gerak Cepat Atasin Kecelakaan Truk Tangki di Balaraja, Kasat Lantas Polresta Tangerang Fikri Ardiansyah di Puji Warga

Berita Terbaru