Stabil dari pukat Trawl, Pukat Ikan, Pukat Udang dan pukat Bom Ikan disinyalir sekitar 2 juta sampai dengan 35 juta perkapal, tergantung bentuk alat tangkapnya
Laporan : H.Charles Pardede
Sibolga, poskota. net – Maraknya keberadaan Pukat Ikan, Pukat Udang dan Pukat Bom Ikan yang beroperasi di Pantai Barat Provinsi Sumatera Utara, membuat angkat bicara mantan anggota dewan Kota Sibolga Binner Siahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Binner Siahaan maraknya kapal ilegal penangkap ikan, udang dan pukat bom tersebut segera di perdakan oleh DPRD Kota dan Kabupaten Sibolga. Tujuannya sangat jelas agar menambah PAD Kota Sibolga / Kabupaten.
“Pasti dengan dibiarkan kapal pukat ini pengusaha memberikan upeti, jadi daripada upeti tersebut masuk kantong pribadi lebih baik dijadikan PAD, ” Ungkap Binner Sihaan mantan Anggota DPRD Kota Sibolga ini, Sabtu (4/3/2023).
Ditambahkannya maraknya kapal pukat yang bebas beroperasi, diduga ada permainan dengan penegak hukum, seperti medapat setoran dari pengusaha kapal pukat. Sebab terpantau banyaknya kapal pukat yang bebas di Pantai Barat provinsi Sumatera Utara.
“Jadi dewan Kota Sibolga dan Tapteng segera merapatkan Perda kapal pukat, agar pemasukan PAD bertambah agar tidak masuk kantong para penegak hukum, ” Tegas Binner Siahaan.
Kalau dibiarkan terus menerus tanpa di perdakan, terdampak kerugian dari daerah sangat besar, tidak menerima PAD, hasilnya hanya masuk kantong pribadi dan penegak hukum yang ada di kota Sibolga dan Tapteng.
“Jadi harus cepat diperdakan, jadi hasil dari pukat kapal ikan ini dapat hasil ke pemerintah, ” Pungkasnya.
Menurut Binner Siahaan sepatutnya Pemerintah Kota Sibolga beserta Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) lainnya yang ada di Kota Sibolga dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah membuat suatu Peraturan Daerah (Perda) untuk diajukan ke Lembaga DPRD kedua daerah itu, guna menambah PAD dikedua daerah ini.

Sebab informasi dari sumber pengusaha penangkap ikan Illegal, mustahil rasanya bila tidak memberikan setoran/stabil per kapal dan konon kabarnya stabil dari pukat Trawl, Pukat Ikan, Pukat Udang dan pukat Bom Ikan disinyalir sekitar 2 juta sampai dengan 35 juta perkapal.
“Tegantung bentuk alat tangkapnya, yang jumlah kapal illegal kapal tersebut mencapai ratusan unit. Artinya 2 milyard perbulan dari operasional kapal yang diduga illegal masuk ke kantong oknum aparat terkait”, beber mantan anggota Dewan itu, menyambungkan perkataan dari sumber yang tidak ingin disebut namanya.
Menurut sumber tersebut, Uang stabil itu diduga masuk ke kantong oknum berbaju Abu-abu, biru, coklat dan aparat lainnya yang ada dikedua daerah ini. Belum lagi dari hasil operasional bom ikan yang juga tentunya dapat menambah PAD kedua Daerah ini.
“Kan Sayang, uang itu beredar tidak menentu, sementara kapal kapal tersebut bebas beroperasi, ya, bagus dikoordinir pemerintah daerahlah, biar resmi, karena faktanya, memang hal ini sudah terjadi,” tandasnya.
Sementara saat di konfirmasi kadis kelautan dan Perikanan kota Sibolga, Anwar sadat menyampaikan bahwa terkait ijin PI adalah kewenangan Pemerintah pusat.
“Itu kewenangan Pusat, coba pertanyakan saja kesana, ” tutupnya.






