Perempuan 22 Tahun Diamankan Polres Mimika atas Kasus Penyelundupan Sabu — poskota.net
instagram youtube
logo

Perempuan 22 Tahun Diamankan Polres Mimika atas Kasus Penyelundupan Sabu

Senin, 11 Maret 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Papua, Poskota.net – Tim Satuan Reserse Narkotika dan Barang Terlarang (Resnarkoba) Polres Mimika sukses mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu di Timika, Papua Selatan.

Pelaku, seorang perempuan berusia 22 tahun dan berinisial “PF”, ditangkap pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Pendidikan jalur 6.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada media, Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Resnarkoba menerima informasi mengenai rencana transaksi narkotika jenis Sabu.

“Tim Resnarkoba segera bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan setelah melakukan pemantauan, mereka mencurigai seorang perempuan yang berada di sebuah rumah kontrakan,” terangnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu dan satu buah pirex yang berisikan narkotika jenis Sabu di dalam kantong celana belakang kiri pelaku, yang disimpan di dalam lemari pakaian. Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, satu buah pirex yang berisikan narkotika jenis Sabu, satu buah bong sebagai alat hisap, satu korek api gas, dan satu unit handphone. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Hempy.

Ia menambahkan bahwa terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.(*)

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Bustero Juice Guncang Sukmajaya! Jus Premium Harga Kaki Lima, Kini Lebih Dekat!

Senin, 27 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Luar Biasa Calon Ketua RT Pemekaran, Kasno Siap Mundur Bila Terbukti Korupsi dan Siap Sumbangkan Insentif ke Kas RT

Minggu, 26 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Ulang Tahun  ke 14, Partai Nasdem Kota Depok Kunjungi Pantai Asuhan dan Pondok Pesantren

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:25 WIB

Targetkan 12 Kursi di Pemilu  Mendatang,PKB Depok Genjot  Mesin Partai Lewat Generasi Milenial

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Akhirnya SMPN 3 Depok  Punya Bibit Atlet Terbaik,Setelah Tundukan SMPN 2

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:51 WIB

Hadir di Musancab PKB Supian Suri Berikan Kode Jangan Tinggalkan Saya dan Pak Chandra

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:51 WIB

Berhasil Pecahkan Rekor MURI ,Wali Kota Depok Sampaikan Depok Culture Menjadi Wadah Seni dan Budaya

Berita Terbaru