Polres Kepulauan Yapen Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, 5 Tersangka Ditangkap — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Kepulauan Yapen Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, 5 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Papua, Poskota.net – Polres Kepulauan Yapen sukses mengungkap sindikat narkotika dengan menangkap 5 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengedar ganja sebanyak 2.424,6 gram.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kepulauan Yapen Kompol Nursalam Saka menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 3 laporan polisi, satu di pelabuhan Serui dan dua di pelabuhan Dawai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan ini berawal dari kejadian pertama pada tanggal 19 Februari 2024 di pelabuhan Serui saat Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IW yang merupakan penumpang KM Sabuk Nusantara 100 dari Jayapura menuju Serui,” jelasnya.

Dua kasus berikutnya terjadi di pelabuhan kapal perintis Kampung Dawai, distrik Yapen Timur yakni dengan menangkap dua pelaku, FYK dan YF. Sedangkan MI dan TNK, tertangkap pada tanggal 4 Maret 2024 dengan modus yang sama, menumpangi kapal Sabuk Nusantara 100.

“Pada hari yang sama, Polsek Yapen Timur berhasil menangkap FYK di pelabuhan Dawai yang hendak naik mobil ke Serui. Selang beberapa waktu, Polsek Dawai juga menangkap YF, MI, dan TNK di tempat yang berbeda saat hendak menyewa mobil dengan tujuan Dawai-Serui,” terang Wakapolres.

Dari 5 tersangka tersebut, semuanya adalah pemuda dan mahasiswa yang memasok barang haram tersebut dari Papua Nugini melalui Kota Jayapura dan didistribusikan ke berbagai kabupaten termasuk Yapen.

Wakapolres Yapen menekankan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan menghimbau generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, sesuai dengan barang bukti yang mereka bawa. Pasal-pasal tersebut termasuk Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kompol Nursalam.(Red)

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Tanamkan Nilai Disiplin dan Anti Kekerasan di Sekolah

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Forum Persatuan Pemuda Neglasari Desak Evaluasi Disiplin ASN di Puskesmas Neglasari

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Penyelesaian Dualisme di Banten Dinilai Sepihak, PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang Minta Pusat Turun Tangan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Serah Terima Kunci, Bedah Rumah Ibu Jaenabun: Terharu Jadinya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Kemacetan Panjang setiap malam hari di Jalan Pembangunan 3 Dikecam Warga dan Pemuda Neglasari

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Wakapolda Metro Jaya dan Kapolres Tangerang Kota Tinjau Dapur SPPG, Wujud Siaga Operasional Polri

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Ammar Zoni Main Narkoba di Balik Jeruji, Sekretaris GNB Banten: Generasi Muda Harus Bangkit!

Berita Terbaru