Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan di Benda Baru Desa Tanah Merah Sepatan Timur — poskota.net
instagram youtube
logo

Seorang Pria Jadi Korban Pengeroyokan di Benda Baru Desa Tanah Merah Sepatan Timur

Senin, 13 Mei 2024 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Laporan Fimus Gulo

TangerangPoskota,Net-

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pria berinisial S menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang tak dikenal di Kampung Benda Baru, RT.002/003, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada Minggu (12/5/2024) dini hari.

Menurut keterangan korban, S bersama dua orang saksi mata, N dan F, sedang bermain di kontrakannya sampai dini hari. Setelah selesai, mereka berniat untuk pulang ke rumah masing-masing. Namun, saat di pertigaan jalan tidak jauh dari kontrakan S, mereka bertemu dengan sekelompok orang tak dikenal yang berjumlah sekitar 5 orang yang sedang nongkrong dan diduga dalam keadaan mabuk.

Kelompok tersebut tiba-tiba menyerang N dan F, yang kemudian kembali ke kontrakan S dan menceritakan kejadian tersebut. S bersama N dan F kemudian kembali menemui para pelaku untuk meminta maaf. Namun, para pelaku malah tidak terima dan secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap S.

S menjadi sasaran utama penganiayaan, dia mengalami luka robek dan memar di bagian pelipis kanan dan kiri. N dan F yang mencoba membantu S juga tak luput dari serangan, namun mereka berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

S yang terluka parah kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Dia melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polsek Sepatan Timur untuk diproses lebih lanjut.

Kuasa hukum S, Junieli Gea, S.H., M.H., bersama timnya Juliarman Gulo, S.H., C.HL, Adil Wijaya Harefa, S.H, Argumentasi Gulo, S.H,. C.TM., C.PS, Anuardin Lase, S.H. menyampaikan pernyataan tegas terkait kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya. Mereka mendesak Polsek Sepatan Timur untuk segera menangkap para pelaku dan memberikan keadilan bagi S. Kejadian ini tidak boleh terulang kembali, tegas Junieli.

Pengeroyokan adalah tindakan kriminal yang tidak dapat dibiarkan. Pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya. Pengeroyokan ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi S. Ia masih dihantui rasa ketakutan dan kecemasan. “Saya masih syok dan takut. Saya tidak menyangka akan menjadi korban kejadian seperti ini,” ungkap S dengan suara bergetar.

Kejadian ini juga berdampak pada keluarga dan teman-teman S. Mereka semua merasa prihatin dan geram atas tindakan brutal para pelaku. “Kami berharap pelakunya segera ditangkap dan dihukum berat. Kami ingin keadilan ditegakkan,” kata salah satu keluarga S.

S berharap para pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu waspada saat beraktivitas di luar rumah.

Kejadian ini juga berdampak pada keluarga dan teman-teman S. Mereka semua merasa prihatin dan geram atas tindakan brutal para pelaku. “Kami berharap pelakunya segera ditangkap dan dihukum berat. Kami ingin keadilan ditegakkan,” kata salah satu keluarga S.

Kasus pengeroyokan ini merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat dibiarkan. Masyarakat diharapkan untuk bersabar dan mendukung upaya pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak kriminal.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tindak kriminalitas masih marak terjadi di masyarakat. Perlu adanya upaya serius dari semua pihak untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa.

Kasus pengeroyokan ini yang dia alami S. Telah di laporkan di Polsek Sepatan Timur dengan No.Lp : TBL/B/103/V/2024/PMJ/Restro Tangerang Kota/Sek, Sepatan pada hari Minggu 12 mei 2024.

Team kuasa hukum S melaporkan dengan pasal 170/351.kami meminta kepada Polsek Sepatan agar kasus ini segara di proses dan di tangkap pelaku Nya.

Berita Terkait

Masyarakat dan Relawan Forsiredi Tumpah Ruah Saksikan Parade Seni dan Kreativitas
Gelar Raker Komisi D Ingat kan Dinas Ini, Berikut Penjelasannya
Proyek Rehabilitasi Toilet SDN1 Darmaraja Diduga Menggunakan Bahan Bekas
Deklarasi Damai Kamtibmas, Kapolsek Jatiuwung Bersama Mui, dan Tokoh Masyarakat Bersatu Untuk Kondusif Wilayah
Silaturahmi Sejuk PEWARNA Banten dan Bhante Abhipunno di Tangsel
Bagi-bagi Bendera, Direksi dan Pegawai Perumda Tirta Benteng Road Show ke Organisasi Jurnalis
Pengabdian 33 Tahun di Pendidikan Drs Jajang Kusnadi Pensiun
Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lurah Meminta Maaf Soal Pemecatan Rt di Cipadu Dalam Rapat DPRD Kota Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Berita Terbaru