Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Sugeng Riyanta selaku Penjabat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) saat dikonfirmasi awak media ini menyebutkan,” Apa masalah dan dimana letak kesalahan surat Sekda menurut anda, katanya kepada Poskota pada Rabu (3/12/2024) melalui jaringan pribadi Whatsapp.
Masih menurut Pj Bupati, Sugen Riyanta,”
Mari kita telaah secara fair, substansi surat Ketua DPRD dan Surat Sekda agar masalahnya duduk dan tidak bias.
1. Ketua DPRD Kab Tapteng mengirim surat kepada Bupati agar menunda pembayaran proyek tanpa alasan dan dasar yang jelas. Hal ini tentu aneh dan tendensius. Apa kapasitas keahlian oknum Ketua DPRD ini sehingga berani meminta Bupati menunda pembayaran proyek tanpa alasan yang jelas,” sebutnya heran.
2. Walaupun sikap Ketua DPRD tersebut tanpa disertai argumentasi yang objektif dan melanggar azas akuntabilitas, sebagai mitra saya selaku Pj. Bupati tetap memerintahkan Sekda untuk mengecek apa masalahnya dan memberikan saran pendapat.
3. Selanjutnya Sekda melalui surat dinas memerintahkan 4 Pimpinan OPD agar menugaskan PPK & Pengawas lapangan melakukan pengecekan langsung atas kondisi proyek dilapangan.
Tidak ada kalimat Sekda pada surat tersebut yang berisi perintah penundaan pembayaran, jadi apa masalahnya ?,” katanya bertanya.
Secara terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Erwin Hotmansyah melalui WhatSapp pribadinya menjelaskan,” Sampai berita ini dimuat tidak pernah ada klarifikasi dari wartawan yang memberitakan ini kepada saya.
Sesuai kode etik jurnalistik tolong sampaikan hak jawab saya ini,” pintanya.
Katanya menambahkan, “Jawaban saya yaitu: dari surat setda yang saya ttd dengan nomor 100.1.4.2/6499/2024 tgl 22 November 2024 yang turut saya lampirkan ini.
Kalimat mana yg menyatakan saya tidak membayarkan atau menunda.Saya hanya meminta PPK kegiatan mencek kgiatan masing-masing atas tinjauan Ketua DPRD di lapangan dan melaporkan ke saya selambat-lambatnya 5 hari dari tanggal surat,” ucap Erwin terimakasih.
Sembari menyebutkan,”bila ada kurang jelas kenapa kegiatan disarankan ditunda, silahkan tanyakan ketua DPRD,” tutupnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani yang ditelpon melalui selularnya terkait surat yang dilayangkan ke Pemkab Tapteng menyebutkan,”iya saya ada menyurati Pemkab Tapteng dan andakan pemborong, silahkan konfirmasi saja kesana, kami sudah turun kelapangan dan banyak proyek tidak beres.Kami tunggu pengawas dan KPA nya tidak datang, jadi sudah dulu ya dan mohon maaf.Saya kurang sehat dan kapan-kapan kita ketemu berbincang-bincang ya pak,” ujar Ahmad Rivai Sibarani singkat.
iya saya ada menyampaikan surat ke Pemkab Tapteng, karena banyak pekerjaan rekanan yang tidak beres saat saya melakukan pengawasan kelapangan, saat kita minta pengawas dan PPK tidak hadir, jadi sudah dulu ya nanti kita bertemu,” ujarnya singkat.
Akibat adanya perseteruan ini sejumlah rekanan di Pemkab Tapteng akan terkendala melaksanakan pembangunan proyek Pemkab Tapteng disebabkan tidak dibayarkannya dana termin pertama kepada rekanan yang sudah melaksanakan pekerjaan sekitar 60 persen sampai 70 persen.
Sehingga banyak proyek tahun anggaran 2024 tidak akan selesai sesuai kontrak dan sementara menurut informasi batas akhir pengajuan pencairan proyek dibayarkan 100 persen di tanggal 16 Desember 2024 mendatang. (HP).




































































