Masinton-Mahmud Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Terpilih — poskota.net
instagram youtube
logo

Masinton-Mahmud Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2024, Sumatera Utara, yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN).

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK, Asrul Sani, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK juga mengabulkan eksepsi dari termohon dan pihak terkait, dengan alasan bahwa pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan klaim pemohon mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran pasangan calon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, terkait tuduhan keterlibatan Penjabat Bupati dan Sekda Tapanuli Tengah dalam proses pemilihan, pemohon tidak dapat menghadirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah. Mayoritas bukti yang diajukan hanya berupa artikel berita dari berbagai sumber, yang dinilai tidak cukup untuk membuktikan klaim dimaksud.

“Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Asrul Sani.

Terkait tuduhan adanya penggelembungan suara lebih dari 13.000 suara untuk pasangan calon nomor urut 2, Mahkamah menilai klaim tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat.

“Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang cukup maupun keyakinan terkait relevansi tuduhan tersebut,” ujar Asrul Sani.

Dengan demikian, MK menilai tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan sengketa hasil pemilihan.

Hasil Pilkada Tetap Sah

Mahkamah juga menegaskan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ditemukan adanya kondisi luar biasa yang dapat mencederai penyelenggaraan pemilihan.

Selain itu, “MK juga menyatakan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait hanya 1.287 suara, atau sekitar 8%. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada, “tutup Sani dalam sidang putusan MK RI.(RS).

Berita Terkait

Pj Bupati Tapteng: Kemenangan Masinton-Mahmud Hasil Perjuangan Masyarakat Tapteng
Usut Pungli Dugaan di MIN 4, Setiap Siswa Wajib Bayar Infaq Minimal 100.000 Guna Pembangunan Kanopi
Dinilai Kacang Lupa Kulitnya, DPD Partai Golkar Sibolga Surati Paslon ROMANTIS
Promosikan Museum Fansuri, TP PKK Tapteng Laksanakan Arisan Rutin di Situs Fansuri Desa Sijago-Jago.
Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah  ‘Mogok’ di Poldasu
Rumah Kedimanan Sekretaris KNPI Tapteng Diduga Dibakar Orang Suruhan Tertentu
Bawaslu Tapteng : Bila Terbukti Paslon Bupati Terlibat Pertemuan Dengan ASN dan Kepala Desa Didiskualifikasi
Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng 2023, Kejatisu Akan Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:41 WIB

PSI Jabar Konsolidasi di Ciamis Menuju Pileg 2029.

Jumat, 14 November 2025 - 12:54 WIB

Memperingati HKN Ke 61 Puskesmas Panumbangan Gelar Pemeriksaan Gratis & Senam Sehat

Jumat, 14 November 2025 - 10:51 WIB

Memperingati Hari Guru Nasional Ini Penjelasan Trisno Soeharto SMPN 2 Panumbangan.

Senin, 10 November 2025 - 14:12 WIB

Pelatihan Kursus Menjahit Disnaker Ciamis di Ciomas Panjalu

Minggu, 9 November 2025 - 13:57 WIB

Sebanyak 714 Mahasiswa Unigal di Wisuda Akademik 2024-2025

Jumat, 7 November 2025 - 11:46 WIB

Stikes Muhammadiyah Ciamis Wisuda 402 Mahasiswa Tahun 2024-2025

Rabu, 5 November 2025 - 15:46 WIB

Komisi A DPRD Ciamis Monitoring Bundesma LKD Panumbangan

Selasa, 4 November 2025 - 18:53 WIB

Gebyar Bola Voli PGRI Cikoneng Memperingati HUT PGRI Ke 80

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB