Poto, Kapus Rancah ,Maman Hilman Doc Poskota,Net Kabiro Ciamis
Ciamis,Poskota,Net-Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis ,melalui (UPTD Puskesmas Rancah terus menerus melakikan sosialisasi dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR)
Mereka dengan Satuan Tugas Satgas dan dukungan Forkopincam Kecamatan Rancah terjun langsung ke lapangan di melalui Desa Desa dan intsnsi lain , demikian diungkapkan Kepala Puskesmas Rancah Kabupaten Ciamis Maman Hilman kepada Poskota,Net- diruang kerjanya pada Selasa (4/3/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
M.Hilman menjelaskan, penerapan Kawasan Tanpa Roko di Rancah terus kami sosialisasikan kepada masyarakat dari mulai dari tingkat Kecamatan sampai ke tingkat Desa yang ada di Kecamatan Rancah tanpa terkecuali ,”katanya.
“Selain sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Roko kepada masyarakat ke tiap-tiap Desa , M.Hilman juga menyampaikan sosialisasi Kawasan Tanpa Roko juga tiap tiap intansi diantaranya dinas pendidikan ,”ujarnya.
Adapun tempat- tempat Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) ada beberapa tempat yang dilarang untuk merokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas,
termasui larangan Kawasan Tanpa Roko juga berlaku, lingkungan pendidikan seperti sekolah secara bertahap ,” ungkapnya.
Dalam sosialisasi Penerapan Kawasan Tanpa Roko (KTR) tersebut menurut M. Hilman tidak terbatas dalam usia tetapi dengan secara menyeluruh ,”pungkasnya.
(Lili Romli)