Mantaf Sekolah SDN 3 Payungagung Informasikan Kawasan Tanpa Roko — poskota.net
instagram youtube
logo

Mantaf Sekolah SDN 3 Payungagung Informasikan Kawasan Tanpa Roko

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto,Doc, Kepala Sekolah/ Guru SDN3 Payungagung

Ciamis,Poskota,Net- Sejumlah sekolah di Kabupaten Ciamis, mulai dari tingkat SMA/SMK /SMP sampai tingkat SD semakin gencar dalam memberikan informasi tentang menerapkan kebijakan dari Pemerintah tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR) di bebeberapa Intansi termasuk di Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.

Himbauan / Larangan tentang Kawasan Tanpa Roko di Dinas Pendidikan tersebut Salah satunya adalah Sekolah Dasar Negeri 3 Payungagung Korwil Pendidikan Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis, pada Rabu (12/3/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Sekolah SDN 3 Payungagung Yati Setiawati SP.d, kepada Poskota,Net- menjelaskan, dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR) dari Pemerintah Kabupaten Ciamis , Kami pihak sekolah langsung memberi pemahaman terhadap siswa dampak negatip tentang bahaya roko kurang baik bagi kesehatan semua,” ungkapnya.

“Dengan pemasangan Plakat Inpormasi Kawasan Tanpa Roko tersebut bukan berlaku bagi siswa dan tenaga pendidik saja , akan tetapi juga berlaku bagi seluruh tamu  yang datang ke lingkungan sekolah SDN 3 Payungagung,” tuturnya.

Lebih lanjut ” Kepala sekolah SDN3 Payungagung ini berharap , dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kawan Tampa Roko yang telah ditetapkan oleh pemerintah , bisa menciptakan ruang belajar yang sehat , nyaman.menyenangkan bagi semua ,”punkasnya.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.7.1/24-Dinkes.5/25 yang menegaskan implementasi dan penegakannya di berbagai institusi, termasuk lembaga pendidikan.

Adapun besaran sanksi bagi pelanggar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27, Pasal 8, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, serta Pasal 23, 24, dan 32. Hukuman bagi pelanggar bervariasi, mulai dari denda Rp 100.000 hingga Rp 5000,000 rupiah.

(Lili Romli)

Berita Terkait

Kampung Toleransi Susuru Mendapat Bantuan Sapi Kurban Dari Presiden Prabowo .
Shalat Idul Fitri di Masjid AT-TAQWA Penuh Khidmat
Usai Shalat Idul Fitri Tradisi Nyekar Ziarah Kubur
Pesantren Ramadhan di SMKN1 Panumbangan ” Amalkan Nilai Nilai Keislaman
Ketua MUI Panumbangan Tarling & Nujul Qur”an di Masjid AT-TAQWA
Diduga Lalai Bendera Merah Putih Lusuh Masih Berkibar di Sanding Taman
Musim Hujan Pengolahan Produksi Tepung Sagu Menurun
Sekolah Ramadhan MTS YPPPS Sukahurip Belajar Keagamaan di 4 Lokasi
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Dinas DPKP Ciamis Gelar Sekolah Lapang Sehat Ramah Lingkungan Berkelanjutan

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Mengenal Driver Traktor di Pedesaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Bupati Ciamis Buka Kursus Pelatih Sepak Bola

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Momentum IPJI Ciamis Silaturahmi Silaturahmi Ke Polres Ciamis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Himpunan Mahasiswa Galuh Tuntut Kantor KPP Ciamis Mengembalikan Uaang Kelebihan Bayar Pajak

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Ciamis Kumpulkan Purnawirawan Polri 

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Dr, Tr, H. Agun Gunanjar Sudarsa Anggota DPR- RI HAM Penting Bagi Masyarakat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Camat Panumbangan Gandeng Forkopimcam Sidak Bank Sampah Mukti Jaya

Berita Terbaru