Poskota ,Net-Pengungkapan sebuah gudang penimbunan gas elpiji dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh, oleh Tim Gabungan personel Sinteldam IM dan Deninteldam IM pada Jumat (23/5/2025) kemarin menuai polemik. Pasalnya, hanya sehari setelah dilimpahkan ke Polresta Banda Aceh, bos gudang beserta tujuh pekerjanya dipulangkan.
Menurut Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, Samsul Bahri, menyebut gudang penimbun gas oplosan dari Medan di Gampong Ateuk Jawo adalah ilegal.
Hal itu ia katakan saat dilokasi penggerebekan yang dilakukan oleh Denintel Kodam IM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pihak Pertamina juga turut mengapresiasi langkah aparat TNI dalam penggerebekan tersebut.
“Memang itu diluar dari rantai suplai kita. Dan itu murni tindak pidana,” kata Muhammad Suhanda, Sales Branch Manager III Gas PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Aceh.
“Kalau kita memang nggak ada pengaruh. Tapi yang paling berdampak akibat praktik oplosan ini, barang resmi harganya realisasinya makin naik,” ucapnya, seperti dikutip dari Serambinews.com. Minggu (25/05/2025).
Namun, hasil penyelidikan Kepolisian bertolak belakang. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Kita cek ke TKP, kita periksa beberapa orang di sana untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
“Tidak ada pidananya, selama itu non subsidi itu tidak ada pidananya. Sesuai fakta di lapangan juga tidak ditemukan adanya pengoplosan gas,” kata dia.
Namun pemulangan para pelaku dalam waktu singkat menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan ketegasan dari penegak hukum dalam menangani masalah tersebut.
“Kalau memang tidak ada bukti, kenapa bisa sampai ada laporan ke TNI? Harusnya kalau tidak terbukti, tidak mungkin TNI sampai turun tangan,” ujarnya Minggu (24/5/2025).
“Kalau TKP-nya di Medan, kenapa dilepas begitu saja? Harusnya ditindak lanjut, bukan ditangkap lalu dilepaskan,” tambahnya,
Situasi ini memicu keresahan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko, untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja.
Pasalnya, praktik pengoplosan elpiji dinilai berbahaya dan melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta UU No. 6 Tahun 2023, khususnya pasal 40 dan pasal 55.
Warga pun berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Warga berharap aparat bertindak tegas dan transparan, agar huku. m tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.” pungkasnya.(MIL)






