Diduga Lakukan Pemalsuan Administrasi & Penyalahgunaan Jabatan Dalam Proses Izin PT Tirta Investama, Kadus Gombol, Banyuwangi Dilaporkan Polda Jatim — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Lakukan Pemalsuan Administrasi & Penyalahgunaan Jabatan Dalam Proses Izin PT Tirta Investama, Kadus Gombol, Banyuwangi Dilaporkan Polda Jatim

Kamis, 26 Maret 2020 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahamad Sahroni

BANYUWANGI, Poskota.net – Kasus pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan jabatan kembali mencuat di Banyuwangi. Kali ini diduga dilakukan oleh Supiyan, Kepala Dusun (Kadus) Gombol, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.

Dia diduga kuat telah melakukan praktek pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan jabatan dalam proses pengurusan salah satu izin pembangunan PT Tirta Investama atau yang biasa dikenal PT Aqua, di RT 1 RW 1, Dusun Gombol, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Dan perbuatan tersebut kini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, Hariyanto, selaku pelapor menyebutkan, dugaan pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan jabatan tersebut dilakukan Supiyan terhadap tanda tangan dan stempel miliknya, selaku Ketua RT 1 RW 1, Dusun Gombol. Praktek yang disinyalir melanggar hukum tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2019 lalu.

“Saat itu Pak Supiyan datang kerumah untuk minta tanda tangan saya terkait proses perizinan PT Aqua, saat itu saya sedang bekerja, yang ada dirumah hanya istri saya,” kata Hariyanto, Kamis (26/3/2020).

Lalu, lanjutnya, Supiyan juga meminta istri Hariyanto untuk meminjamkan stempel Ketua RT 1.

“Waktu itu istri saya bertanya pada Pak Supiyan, apa tidak lebih baik tanda tangan dilakukan setelah saya pulang kerja, tapi Pak Supiyan malah meminta istri saya yang tanda tangan, padahal Ketua RT 1 kan saya. Disitu Pak Supiyan yang sudah memegang stempel Ketua RT 1, juga langsung menyetempel tanda tangan istri saya, lalu stempel dikembalikan kepada istri saya,” ulas Hariyanto.

Menurutnya, apa yang dilakukan Supiyan sangat tidak mencerminkan adat istiadat dan budaya ketimuran. Serta bertentangan dengan Undang-Undang.

“Tanda tangan saya diganti dengan tanda tangan istri saya itu kan sudah bentuk pemalsuan, dan apa wewenang seorang Kepala Dusun menggunakan stempel Ketua RT. Kepala Dusun kan bukan Ketua RT, apakah itu bukan penyalahgunaan jabatan?,” cetus Hariyanto.

Dikonfirmasi terpisah, Kadus Gombol, Desa Benelan Kidul, Supiyan, mengakui jika tanda tangan Ketua RT 1, yang terbubuh dalam proses pengurusan izin pembangunan PT Tirta Investama atau PT Aqua, adalah tanda tangan istri si Ketua RT.

“Karena yang tiap hari menjalankan tugas Ketua RT 1 kan istrinya,” ungkap Supiyan.

Supiyan menganggap apa yang dia lakukan tidak salah. Terlebih saat dia menyetempel tanda tangan istri Ketua RT 1, itu disaksikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Benelan Kidul.

“Kalau mau dilaporkan monggo,” ucap Supiyan enteng.

Selain dugaan pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan jabatan terhadap tanda tangan serta stempel Ketua RT 1 RW 1, Dusun Gombol, Desa Benelan Kidul, Supiyan juga diketahui pernah meminta kepada sejumlah warga untuk tanda tangan diatas kertas tanpa keterangan. Kasus dugaan pemalsuan administrasi dan penyalahgunaan jabatan dalam proses pengurusan salah satu izin pembangunan PT Tirta Investama atau PT Aqua, di RT 1 RW 1, Dusun Gombol, Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, ini sedang dalam penanganan petugas Polda Jatim.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Aiptu Erwanto, Bhabinkamtibmas Poris Gaga, Terima Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Polisi Tangkap Udin di Sepatan, Amankan 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Polres Metro Tangerang meluncurkan gerakan pangan murah buat masyarakat

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:58 WIB

Di duga oknum Polisi dapat Upeti, Pemilik Gudang Oli Palsu bebas beroperasi di Pergudangan Dadapn

Senin, 16 Juni 2025 - 15:21 WIB

Bocah 11 Tahun Korban Asusila Pegawai Minimarket di Tangerang, Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:35 WIB

Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:31 WIB

iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:48 WIB

Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Kadis Bina Marga & SDA Kabupaten Tangerang Diduga RASIS 

Jumat, 31 Okt 2025 - 08:39 WIB