Polda Metro Jaya Berhasil Amankan Spesialis Curanmor, 2 Pelaku Tewas Di Door dan 1 Pelaku DPO — poskota.net
instagram youtube
logo

Polda Metro Jaya Berhasil Amankan Spesialis Curanmor, 2 Pelaku Tewas Di Door dan 1 Pelaku DPO

Kamis, 26 Maret 2020 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Hera Altien Syam

Jakarta,poskota.net – Subdit 3 Unit 4 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus 1 orang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di summarecon BSD Tangerang Selatan.

Subdit 3 unit 4 Resmob Krimum Polda Metro Jaya berhasil amankan 1 orang tersangka LP, 2 orang tersangka F (29) dan A dilakukan tindakan tegas dan terukur (MD) dan 1 orang tersangka I (DPO). Perannya pemetik dan joki, “kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus kepada wartawan saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kamis (26/03/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusri mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan polisi terkait adanya kelompok lampung yang beraksi pencurian sepeda motor di wilayah tangerang selatan.

Tersangka bekerjasama dengan memetik, joki dan salah satunya mengawasi lokasi sekitar menggunakan kunci letter T kemudian kabur membawa motor curian. Mereka menjual motor curian tersebut dengan harga Rp 2 juta melalui media sosial dan COD, “ujar Yusri.

Pada saat melakukan penangkapan, 4 tersangka hendak melawan petugas, 2 tersangka F (29) dan A mencoba dan melawan petugas dengan 2 senpi rakitan, yang kemudian diarahkan kepada anggota, tidak kenai anggota kemudian dengan tindakan yang tegas dan terukur setelah melakukan SOP yang ada, langsung ditembak dan mengenai tersangka, “tegasnya.

Tersangka F (29) dan A sempat di bawa ke rumah sakit polri kramatjati, tetapi di dalam perjalanan tersangka meninggal dunia, barang bukti yang sudah hasil diamankan 4 unit sepeda motor, kemudian ada 2 senpi rakitan, dan juga kunci T ini kita masih kembangkan, “tutur Yusri.

Tersangka I (DPO) masih kita kejar terus, sementara tersangka F dan A, sementara ada di rumah mayat rumah sakit kramatjati, jakarta timur, “jelas Yusri.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, dan Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:05 WIB

Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:26 WIB

Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:20 WIB

Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 

Senin, 22 September 2025 - 08:24 WIB

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Kadis Bina Marga & SDA Kabupaten Tangerang Diduga RASIS 

Jumat, 31 Okt 2025 - 08:39 WIB