Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah — poskota.net
instagram youtube
logo

Reses Terakhir Turiman Beberkan Syarat Dapatkan RTLH dan Rumah Ibadah

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, poskota.net – Masih terkait dengan pembangunan fisik reses anggota dewan Komisi D Turiman tetap menekankan pada prinsip aturan yang berlaku pasal nya setiap pembangunan baik RTLH maupun rumah ibadah harus memiliki legal Litas atau terdaftar di kementrian agama untuk pembangunan ibadah.

Hadir di RT 06 RW 01 Lingkungan Cipayung Kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya dirinya menekankan bahwa setiap pengurus RT dan RW harus ikut mengawal apabila permohonan pembangunan sudah di setujui.

“Harapan saya apabila sudah di anggarkan dan mau di kerjakan maka pengurus RT dan RW harus datang mengawal agar semua sesuai dengan keinginan kita jangan sampai ada di beberapa wilayah pada saat pembangunan drainase itu putus sehingga tidak nyambung dan itu salah konsultannya jadi harus tetep di kawal,” katanya, Senin (06/10/2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu untuk rumah ibadah dirinya tidak henti-hentinya mengingatkan agar setiap rumah ibadah baik masjid maupun gereja harus memiliki legalitas dan terdaftar di kementrian agama.

“Semua harus ikut aturan kalau Memnag ingin mendapatkan kucuran anggaran dari pemerintah karena kalau tidak terdaftar saya juga tidak bisa membantu,’ ujarnya.

“Sedangkan untuk posyandu itu tidak perlu izin hanya pengajuan proposal yang nanti bisa di teruskan ke kelurahan ,” tambahnya.

Tidak lupa dirinya juga menyinggung terkait dengan izin atau syarat agar seseorang mendapatkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Untuk mendapatkan RTLH minimal orang tersebut harus memiliki Kartu Indonesia Sehat yang di biayai oleh pemerintah bukan KIS yang mandiri karena orang yang mendapatkan Kis itu adalah keluarga harapan, sehingga wajib di bantu ,” tandasnya (Yopi)

Berita Terkait

Ardo Hadiri Acara Sasaka Cibanten, Bukti komitmen Menjaga dan Melestarikan Budaya di Banten.
Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar
Beberkan Program Wali kota, Endah Winarti Sebut Tidak Ada se Indonesia Hanya di Kota Depok.
Fokus Pada RTLH dan Pendidikan Gratis, Wakil Ketua DPRD Inginkan Hak Dasar Masyarakat Terpenuhi
Reses di Kelurahan Kalibaru Hamzah Sampaikan SE Wali Kota dan Paparkan Anggaran RW
Kakan Depok Berhasil Selesaikan Berkas Yang Menumpuk, Hingga Rapihkan Lingkungan Masjid
Kontes Batu Akik di Tutup, Hamzah Sabet Juara di Dua Kategori Sekaligus
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:30 WIB

Ngobrol Santai & Ngeliwet, KJK Bersama Forkopimcam Mauk Pererat Sinergi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Hubungan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang Pulih Usai Tabayun di Tigaraksa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Lurah Meminta Maaf Soal Pemecatan Rt di Cipadu Dalam Rapat DPRD Kota Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Berita Terbaru