Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang — poskota.net
instagram youtube
logo

Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang, 20 Oktober 2025 ,poskota.net– Tim Opsnal Polsek Neglasari Polrestro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengedaran obat keras Daftar G tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah gang di Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pelaku yang berhasil diamankan inisial ED, berusia 30 tahun, yang kedapatan membawa sejumlah obat-obatan jenis Tramadol, Exymer, Riklona, dan Alphrazolam tanpa izin resmi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 98 butir Tramadol, 119 butir Exymer, 12 butir Alphrazolam, 10 butir Riklona, uang tunai senilai Rp13.000, serta sebuah tas pinggang warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan obat-obatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Panit Opsnal Reskrim IPDA Renno, S.H., bersama timnya. Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, petugas mengamankan pelaku yang dicurigai mengedarkan obat keras daftar G tersebut.

“Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Imron Mas’adi, Kapolsek Neglasari.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 subs. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati mengawasi anak anak nya agar tidak terjerumus dalam pemakaian obat obatan terlarang dan melaporkan ke Call Center bebas pulsa 110, jika menemukan peredaran obat-obatan ilegal tersebut selanjutnya dapat segera ditindak oleh pihak Kepolisian.( Fiqri )

Berita Terkait

Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos
Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 
Karang Taruna Kecamatan Curug, Bentuk Steering Committee Dan Organizing Committee: Persiapan Temu Karya Tahun 2026
Hamzah Ucapan Selamat Ultah Untuk Prabowo, Begini Doa dan Harapannya
Wali Kota Depok Dorong KPAD Berperan Aktif Hadapi Tantangan anak
Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi
Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya
Marak Bangunan Tak Berizin Wakil Ketua DPRD Punya Cara Jitu Hadapi Pengembang Nakal, Berikut Ulasannya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Dinas DPKP Ciamis Gelar Sekolah Lapang Sehat Ramah Lingkungan Berkelanjutan

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Mengenal Driver Traktor di Pedesaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Bupati Ciamis Buka Kursus Pelatih Sepak Bola

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Momentum IPJI Ciamis Silaturahmi Silaturahmi Ke Polres Ciamis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Himpunan Mahasiswa Galuh Tuntut Kantor KPP Ciamis Mengembalikan Uaang Kelebihan Bayar Pajak

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Ciamis Kumpulkan Purnawirawan Polri 

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Dr, Tr, H. Agun Gunanjar Sudarsa Anggota DPR- RI HAM Penting Bagi Masyarakat

Minggu, 5 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Camat Panumbangan Gandeng Forkopimcam Sidak Bank Sampah Mukti Jaya

Berita Terbaru