Ciamis,Poskota,Net-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres) Ciamis, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menghebohkan warga Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu
Akhirnya pelaku RR Laki Laki dan NPW Perempuan 20berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ciamis , Ke dua orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih muda berusia 20 tahun.
Dalam Konferensi Pers pada Rabu (30/10/2025) “Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis setelah menerima laporan dari warga terkait penemuan bayi di Mushola Al Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, pada 4 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditemukan, bayi tersebut berada di dalam kardus bekas air mineral dalam kondisi hidup dan menangis.”ungkapnya.
“Berawal dari laporan warga, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, pada tanggal 18 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih,” ujar Kapolres.
Pelaku RR dan NPW diketahui merupakan warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2024.
Keduanya bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Majalengka dan menempati kos yang berdekatan, hanya terpisah satu kamar. Dari hubungan tersebut, NPW kemudian hamil.
Menjelang masa persalinan, pasangan muda ini berusaha menutupi kehamilan tersebut dengan berpindah tempat tinggal ke sebuah kontrakan di daerah Baregbeg, Ciamis. Hingga akhirnya, pada awal Oktober 2025, NPW melahirkan bayi tersebut di rumah seorang bidan.
Namun karena takut menanggung malu dan belum siap secara mental maupun ekonomi untuk membesarkan anak di luar pernikahan, keduanya nekat meninggalkan bayi itu di mushola.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.”pungkasnya.
Lili Romli






