Tangerang,Poskota,Net- Organisasi Masyarakat Pendukung Gibran (MPG)Provinsi Banten geram terhadap pemerintah kabupaten Tangerang yang dinilai abai pada laporan yang dilayangkan ke dinas tata ruang dan bangunan (DTRB), perihal adanya dugaan bangunan pabrik yang berada di kawasan permukiman dan tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga analisis dampak lingkungan hidup (AMDAL).
Berdasarkan hasil informasi yang di dapatkan bahwa perusahaan PT.Shaibo Shoes Indonesia merupakan perusahaan industri sandal yang menyewa lahan milik PT.Sido Mukti yang bergerak di bidang industri hidraulik mobil truk yang beralamat di jalan raya maloko nomor 89 kelurahan Babakan kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Ketua Ormas MP Gibran menduga ada main mata antara pemerintah daerah dengan pemilik pabrik karena tidak mendapatkan balasan surat laporan yang dilayangkan ke dinas tata ruang dan bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah mengirimkan surat ke dinas tata ruang dan bangunan, lalu saya kirimkan tembusan ke dinas perizinan,dinas lingkungan hidup,satpol pp,Disperindag,sekretaris daerah hingga bupati, namun sampai hari ini saya tidak dapat informasi resmi tindak lanjutnya dan menurut saya ini agak aneh sih padahal data sudah saya kirimkan,”terang Taher kepada awak media.
Taher Jalalulael juga menduga perusahaan tersebut melanggar peraturan daerah nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang bangunan gedung dan peraturan daerah nomor 1 tahun tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Saya minta pemerintah daerah segera melakukan tindakan tegas untuk menyegel pabrik tersebut agar tidak ada timbang pilih dalam melakukan penegakan peraturan daerah kabupaten Tangerang, jika tidak segera di tindak lanjuti kami akan melakukan aksi massa di depan pabrik dan di depan gedung bupati Tangerang. (REDAKSI)






