Kab.Bandung,poskota.net–Sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bandung Barat diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada peserta didiknya, Salah satunya Sekolah Dasar Negeri Cihanjuang kecamatan Parongpong , kabupaten Bandung Barat,, sebagaimana informasi yang didapat, Pungli tersebut diterapkan dengan modus meminta wali murid membayar sejumlah uang dengan alasan uang foto copy dan sampul ijazah untuk kelas 6 sebesar Rp.80 rb Persiswa.,dan penjualan seragam Rompi dan batik sebesar Rp.500.000,, sehingga ada beberapa orang tua wali murid belum mengambil Ijazah disebabkan adanya biaya yang di mintai sekolah.
,Jum’at ( 7/11/2025).
“Sebelum pemberitaan ini tayang,,dugaan pungli juga terjadi di tahun – tahun sebelumnya di SD Negeri Cihanjuang. seperti uang infak dan penjualan buku Ramadan,, Bisa dikatakan,, fenomena ini diduga sudah menjadi tradisi di semua sekolah SD Negeri yang ada di Kabupaten Bandung Barat,
“ungkap narasumber yang tidak mau disebut namanya kepada media,”.
Mengapa hal ini terus menerus terjadi,, kami menduga akibat ketidak tegasan dari pihak terkait,baik Dinas Pendidikan kabupaten Bandung Barat maupun Pemerintah Daerah,yang seakan tutup mata dan pembiaran,,sama halnya dengan komite sekolah yang selalu menjadi bagian dari pihak Sekolah bekerjasama dalam melakukan pungutan maupun dugaan pungli di sekolah.,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya media ini sudah mengkonfirmasi langsung kepada kepala SD Negeri Cihanjuang Melalui surat yang di kirim melalui jasa pengiriman paket 22 Oktober 2025.,,,,hanya saja guru dan staf tidak mengetahui adanya surat masuk, Bagitu juga dengan Kepala sekolah Mahmudi Hendra Kurnia.,saat dihubungi melalui sambungan Tlpn seluler,, Kepala sekolah mengatakan tidak menerima surat,
” maaf mau nanya ,surat yang harus saya jawab surat yang mana ya,, kemaren yang saya terima surat penawaran alkes ,,ucap Kepala SD Negeri Cihanjuang,., Melalui pesan WhatsApp,.
Yang lebih mencengangkan, saat tim media mengunjungi SD Negeri Cihanjuang, Parongpong kabupaten Bandung Barat,, didapati adanya pedagang kaki lima yang berjualan dihalaman sekolah, dimintai biaya wajib para pedagang membayar uang ,,Rp.5000 perhari banyaknya pedagang 15 bahkan lebih.,.setoran tersebut masuk langsung ke pihak sekolah.
” Salah satu tim media” Herman” Menjelaskan,,,Memungut iuran dari pedagang kaki lima yang berjualan di halaman sekolah tanpa lapak maupun stan dimana terlihat para pedagang mengunakan roda sendiri ada juga yang bersepeda dan menggunakan motor,, pungutan tersebut adalah praktik pungutan liar (Pungli) karena sekolah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukannya. Pungutan semacam itu melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi,,terangnya
Bahkan ia menduga Kapala sekolah dan jajaran SD Negeri Cihanjuang ini sudah terbiasa melakukan Pungli ,Dari dugaan Jual buku Ramadan , Sampul ijazah dan penjualan Saragam Rompi dan batik ,,di tambah lagi mengutip iuran dari pedagang kaki lima,.
hal semacam ini tidak boleh dibiarkan,, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat maupun Penegak Hukum harus segera ada tindakan tegas ,, sekolah Negeri yang notabene sudah di tanggung Pemerintah dan bebas dari biaya apapun,, tegasnya.
Untuk itu kami juga akan menyampaikan permasalahan ini kepada instansi terkait dan berharap ada Tidakan yang jelas,,.
keluhan,keresahan
Masyarakat yang terjadi di lingkungan Pendidikan selama ini dapat di hilangkan, sekolah yang seharusnya tempat untuk menimba ilmu dan mencerdaskan generasi bangsa diduga dijadikan ajang komersialisasi oleh kepala Sekolah dan Guru SDN Cihanjuang berakibat menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun lembaga pendidikan ,,tambah Herman.
Tindak tegas guru maupun kepala sekolah yang sudah tidak sesuai tugas dan tufoksinya Sebagaimana Definisi Guru diterangkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005, yang merupakan dasar hukum utama, guru didefinisikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pertama dan menegah atas, bukan berbisnis menjadikan dilingkungan sekolah ladang kepetingan pribadi maupun kelompok, tutupnya.
( L.Gultom)






