DEPOK | POSKOTA.NET – Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), Qonita Lutfiyah, akhirnya angkat bicara mengenai status oknum anggota DPRD Tatik Rachmawati. Menurut Qonita, proses etik terhadap yang bersangkutan telah resmi diselesaikan oleh BKD setelah melalui seluruh tahapan yang berlaku.
“Semua prosedur dan mekanisme telah kami jalankan sesuai tahapan yang harus ditempuh,” ujar Qonita dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media,”Senin (10/11/2025)
Menurut nya Setelah melalui berbagai pertimbangan, kami memutuskan bahwa yang bersangkutan dikenakan sanksi sedang, Sanksi tersebut berupa rekomendasi kepada partai politik yang bersangkutan untuk meninjau kembali penempatan Tatik Rachmawati pada alat kelengkapan DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Qonita menegaskan bahwa keputusan BKD ini telah dibacakan dalam sidang dan mulai berlaku sejak tanggal pembacaan keputusan.
Terkait lamanya sanksi, Qonita menjelaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik tempat Tatik bernaung.
“Kami hanya memberikan rekomendasi. Soal durasi sanksi, sepenuhnya menjadi ranah partai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Qonita menekankan pentingnya memahami perbedaan antara kewenangan BKD dan kewenangan partai atau fraksi. BKD hanya berfokus pada pelanggaran kode etik, sementara partai memiliki otoritas atas keanggotaan dan penempatan kadernya di lembaga legislatif.
“Ini harus dibedakan. Badan Kehormatan memiliki kewenangan sendiri, begitu pula ranah partai atau fraksi. Kami tidak bisa mengoreksi, menilai, atau mengintervensi keputusan partai. Itu hak mereka,” tegas Qonita.
Ia juga menambahkan bahwa BKD akan terus mengingatkan agar setiap keputusan partai dijalankan sesuai mekanisme internal yang berlaku.Sidang etik ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan komitmen BKD dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas lembaga DPRD.(yopi)






