Ada Apa Dengan GSM ? Kuasa Hukum: Sales Terlilit Beban Funder Rp 12.8 M, Pimpinan Perusahaan Tanggungjawab Gimana ? — poskota.net
instagram youtube
logo

Ada Apa Dengan GSM ? Kuasa Hukum: Sales Terlilit Beban Funder Rp 12.8 M, Pimpinan Perusahaan Tanggungjawab Gimana ?

Senin, 29 September 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,poskota.net — Tragis, semenjak April 2024 ‘RWR’ seorang Karyawan sales perusahaan pengadaan Alkes ternama yang berkantor di Jakarta mengalami ketidakjelasan status dimana tapi tidak menerima gaji kalaupun sudah di pecat tapi tidak ada SURAT PHK.

‘RWR’ pun dilaporkan ke Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri oleh ‘EW’ yang merupakan salah seorang founder (pendana) dengan berkas LP/B/13/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 9 Januari 2025 pukul 14.00 wib atas dasar perkara Dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi sejak tahun 2022 sd 2023.

Advokat Nancy Yuliana Sanjoto SH, selaku kuasa hukum ‘RWR’ mengatakan dirinya mendampingi klien telah memberikan klarifikasi pada 3 Maret 2025 terkait pelaporan tersebut. demikian ujarnya saat jumpa pers pada hari Minggu (28/09)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ungkapnya bahwa perusahaan alkes GSM, bagian dari Grup perusahaan B yang berkantor di Jakarta Pusat. yang mana bergerak di bidang pengadaan alkes (alat kesehatan).

“Yang mana tuduhan dana Funder digelapkan oleh ‘RWR. Yang mestinya untuk proyek Alkes, namun faktanya pembayaran untuk ke owner atau boss nya, atau ke rekan sesamanya yang mana memiliki hutang piutang ke pihak owner nya yang mana berbunga sebesar 50 persen (50%) tiap pinjaman, ada sekitar 4.4 miliar, belum lagi dana teman kerjanya yang dipinjamkan dari dana Funder ini, yang telah dibayarkan oleh ‘RWR’ sebanyak 3.35 miliar dari total kisar 12.8 miliar (belum plus bunga),” ujar Nancy Yuliana Sanjoto SH

Padahal, dari pihak ‘RWR’ telah di lakukan pembayaran 3.35 miliar akan tetapi Owner MH dari grup perusahaan B tidak mau mengembalikan dengan alasan dana Funder yang di transfer oleh RWR adalah pembayaran hutang piutang DEJ kepada MH kemudian dibuat perjanjian fiktif ‘RWR’ memiliki hutang piutang terhadap atasannya DEJ, akibat MH tidak mau mengembalikan aliran dana dari Funder sebesar 6,2 miliar rupiah ditanggung RWR.

Hingga dibebankan terhadap ‘RWR’ atas pelapor. Maka itulah kami akan somasi ‘MH’ selaku Pimpinan perusahaan grup B tersebut untuk membayarkan dana Funder sebesar 6.2 miliar tersebut. Ditambah lagi, ‘RWR’ tidak menerima surat PHK dari GSM bahkan pesangon (gaji) selama ini, semenjak April 2024, ungkapnya.

“Akan kita lihat apakah DEJ, rekan-rekan dari RWR dan juga Presdir ‘MH’ akan juga mengembalikan dana Funder. Karena aliran dana ini, di Transfer secara dari rekening pribadi ke pribadi. Dan biaya (dana) yang dikenakan bunga 50% tersebut, digunakan untuk uang sogok / pelicin ke Oknum PNS, atau Pejabat atau Anggota DPRD di daerah, khususnya area Lampung dan Bengkulu wilayah penjualan ‘RWR’ semenjak covid,” ujar pengacara Nancy.

Pegawai yang berlokasi di Sulawesi Selatan ‘Y’ dan seniornya ‘H’, juga harus ‘RWR’ bantu ke Funder untuk diberikan pinjaman yang belum dikembalikan hingga kini. Hal ini, lantaran ‘RWR’ banyak memiliki kenalan Funder diperintah oleh DEJ sehingga bertumpuk gali lobang tutup lobang untuk membayar uang pribadi Owner MH dengan (bunga 50%) untuk uang pelicin proyek-proyek GSM, dan dalam kasus ini ‘RWR’ bisa memperoleh dana hampir capai 12,8 Miliar.

“Dalam hal ini, Karyawan sudah diberikan bunga 50 persen, dan hanya makan gaji juga harus semuanya yang bertanggungjawab (mengembalikan) bukan hanya ‘RWR’ sendirian ditambah bunga pinjaman dari founder,” ujarnya.

Selain itu, akta di notaris yang diarahkan oleh legal perusahaan yang mana Perjanjian Kerjasama (PKS) tertulis Funder sebagai pimpinan perusahaannya, sementara ‘RWR’ tertulis sebagai Area Manager Marketing, bukan sebagai pimpinan perusahaan tersebut dan funder transfer ke rekening pribadi ‘RWR’.

“Tidak jelas hutang apa karyawan ke Pimpinan dengan nilai milyaran? Padahal jelas, ada transfer dari rekening pribadi ke rekening pribadi, baik dari rekening RWR ke rekening pribadi orang-orang. Baik RWR telah melakukan kesalahan, namun pertanggungjawaban tidak sendirian tentunya.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Firma Hukum YNN & Partner Akan Laporkan Oknum Karyawan PT. Toyota Astra Finance Ke Pihak Berwajib
Di Duga Modus Gudang Oli Palsu di Kalideres Sangat Rapi Kelabuhi Aparat Kepolisian
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH,MH Saksi Harus Berkata Jujur di Persidangan Kalau Tidak Terjerat Hukum
Polisi Benarkan Nikita Mirzani Laporkan Pacar Anaknya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 15:47 WIB

*Bulan Inklusi Keuangan dan Hari Indonesia Menabung 2025 di Simalungun: Momen Pembelajaran Literasi Bagi Masyarakat*

Sabtu, 8 November 2025 - 20:22 WIB

*Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Nagori Berbasis SID, Pemkab Simalungun Kunker ke Kabupaten Tangerang*

Rabu, 5 November 2025 - 19:21 WIB

*Bupati Simalungun Resmi Buka Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa Tahun 2025*

Selasa, 4 November 2025 - 22:52 WIB

*Hadiri HUT Yonif 122/TS: Bupati Simalungun Harapkan untuk Tetap Solid, Kuat, dan Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat*

Minggu, 2 November 2025 - 19:18 WIB

*Bupati Simalungun Hadiri FEKDI 2025: Komitmen Daerah dalam Akselerasi Ekonomi Digital Nasional*

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:33 WIB

“Polri Peduli, Rakyat Bahagia: Polsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah di Huta II Ujung Ban”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Dugaan Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa di Dolog Merangir 1 Kecamatan Batu Nanggar Kabupaten Simalungun

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:32 WIB

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Berita Terbaru

oplus_2

Berita Depok

BPJS Kesehatan Depok Libatkan Media Sosialisasikan JKN

Senin, 17 Nov 2025 - 17:36 WIB

Berita Daerah

Bupati Meulaboh Tarmizi SP MM Melauncing Bank Sampah

Minggu, 16 Nov 2025 - 19:04 WIB