Andri Dwi Maulida bantah putusan verstek melalui kuasa hukumnya — poskota.net
instagram youtube
logo

Andri Dwi Maulida bantah putusan verstek melalui kuasa hukumnya

Rabu, 15 November 2023 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Team

JAKARTA TIMUR,poskota.net — Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan perceraian yang digelar di PN Jakarta Timur (Jaktim) semakin menarik, karena terdakwa Ngadino dan Ponimen melakukan tindak pidana keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana pasal 242 KUHP.

Dalam sidang, Senin (13/11/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaktim Ari Meilando menghadirkan 3 saksi, termasuk saksi korban Andri dwi Maulida yang merupakan mantan menantu dari para terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan cerai talak yang diajukan mantan suaminya/Santoso di Pengadilan Agama Jakarta Timur terdakwa melakukan keterangan palsu dibawah sumpah, menyatakan Andri Maulida dan Santoso masih tinggal bersama. Padahal faktanya pelapor dengan mantan suaminya sudah tidak tinggal bersama.

” Intinya diduga Terdakwa tidak sakit karena kami menemukan Kwitansi Berobat yang diduga dipalsukan, Padahal keterangan dari pelapor Andri Maulida mencari fakta surat kwitansi berobat itu tidak ada, dan diduga benar sudah di palsukan,” ungkap Andri Dwi Maulida kepada wartawan.

Pantauan media poskota.net dalam kesaksiannya, Andri Maulida, pada intinya mengatakan terdakwa memberikan keterangan antara pelapor dan mantan suaminya masih tinggal bersama.

“Saya mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari mantan suami, dan kami memiliki kesepakatan cerai yang merugikan dan nafkah anak-anak yang tidak pantas, yang telah dibatalkan di PA Jaktim karna kesepakatan tersebut dinilai “cacat hukum”, ujar Andri Maulida.

Dijelaskan Andri Maulida, tentang kesepakatan cerai yang telah diajukan sebelumnya, telah dibatalkanan oleh Pengadilan Agama Jaktim karena merugikan korban terutama tentang pembagian harta dan nafkah anak yang tidak manusiawi.

Sementara Dody Zulfan, SH, MH., selaku penasehat hukum saksi korban berharap dalam perkara ini hakim dapat bertindak adil, sebab dari awal mereka tidak pernah tahu tentang pengalihan tahanan terdakwa menjadi tahanan kota dari tahanan rutan/penjara.

“terdakwa dijadikan tahanan kota, lantaran melihat kondisi terdakwa, namun terdakwa berjalan dengan tongkat keliatan hanya modus saja, dan kwintasi pengobatan yang menjadi berkas sakit terdakwa Poniyem itu diduga dipalsukan agar tidak ditahan dirutan, karena tim kami sudah mengecek tidak pernah terdakwa berobat dan dibantah oleh Klinik tercantum,” papar pengacara Dody Zulfan, SH., MH, kepada media, Senin (13/11/2023) usai sidang berakhir.

Saksi terdakwa dan juga mantan suami pelapor saat usai dijadikan saksi

Disisi lain, Kartika Sari, SH.,M.Kn yang juga kuasa hukum Korban merasa sangat kecewa dengan pernyataan Hakim Anggota Franciscus Xaverius Heru Santoso, SH yang ternyata tidak membaca berkas perkara dan tidak mengusai perkara yang disidangkan, tetapi terus mencecar Saksi korban saat sidang berjalan.

“Dalam persidangan tadi, kami melihat tidak ada keadilan bagi kami, sebab pelapor/korban yang ingin menyerahkan berkas bukti ditolak majelis hakim sedangkan pihak sebelah selalu dipersilahkan Hakim,” ungkap pengacara pelapor Kartika Sari, SH, M.Kn

Santoso (mantan suami) menyampaikan kami tinggal bersama begitu juga saat Para Terdakwa memberikan keterangan di Pengadilan Agama Jaktim yang menyatakan masih tinggal bersama selama gugatan itu berlasung,” Padahal faktanya saya dan mantan suami sudah tidak bersama pada alamat yang di ajukan dalam gugatan tersebut,” Ucapnya saksi korban lanjutnya,

Dalam persidangan, Andri Dwi Maulida merasa ditekan oleh majelis hakim dimana karna pertanyaan yang spesifik tidak focus pada pokok permasalahannya akan tetapi ada pertanyaan yang melebar juga diluar keterkaitan kasusnya, dan satu hal Andri Maulida sendiri merasa hak dirinya sepenuhnya untuk menyampaikan keterangan baik berupa dokumen majelis hakim membatasih bahkan tidak melihat keterangan surat tersebut yang akan di sampaikan, akan tetapi kalau dari pihak sebelah hakim melihat dan mendengarkan keterangan tersebut.

“Saya yakin kebenaran itu selalu ada dan terbukti hal itu terlihat tadi pada saat persidangan sebagaimana keterangan santoso sebagai saksi yang membenarkan bahwa kami memang tidak tinggal bersama dan mengakui bahwa benar terdakwa telah memberikan keterangan palsu saat di PA Jakarta Timur,” tegas Andri Dwi Maulida

Dalam perkara ini, para terdakwa disidangkan atas dakwaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dimuka persidangan sebagaimana dimaksud pasal 242 jo 55 ayat (1) kesatu KUHP, sehingga terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 08:05 WIB

Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:20 WIB

Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 

Senin, 22 September 2025 - 08:24 WIB

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop

Jumat, 12 September 2025 - 18:53 WIB

Farmel U-13 Menang Telak 6-3 lawan Manchester City (BSJ)

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:03 WIB

Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Fifa Farmel Juara FJL U-13 Tahun 2025 Otomatis Melaju ke Seri Nasional

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Gol Cristiano dan Renaldi Antarkan Fifa Farmel U-13 ke Babak Final

Berita Terbaru

pU

Berita Ciamis

Satreskrim Polres Ciamis Ungkap Pembuang Bayi di Panawangan

Kamis, 30 Okt 2025 - 03:42 WIB