Arist Merdeka Sirait : Oknum Camat Pinang Sori Terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun — poskota.net
instagram youtube
logo

Arist Merdeka Sirait : Oknum Camat Pinang Sori Terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun

Minggu, 21 Mei 2023 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak segera agar Polresta Tapanuli Tengah meminta keterangan atas laporan keluarga korban korban

Laporan : H  Chatles Pardede

Sibolga, Poskota.net. – Seputar Kasus perbuatan cabul yang diduga dilakukan oknum Camat Pinang, BM terhadap seorang putri remaja siswi kelas II SMK di Pinang Sori berinisial KSD yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kantor Camat Pinang Sori mendapat atensi dari Ketua Umum Komisi Nasiomal Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arist Merdeka Sirait, dalam siaran Pers yang diterima Poskota.net Sabtu (20/5) di Sibolga mengatakan bahwa kasus dugaan serangan seksual terhadap anak siswi kelas 2 SMK yang diduga dilakukan oleh oknum camat Pinang Sori dan telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Tapanuli Tengah melalui STPL No. 177/V/SKPT/Resor Tapteng,

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak segera agar Polresta Tapanuli Tengah meminta keterangan atas laporan keluarga korban tersebut.

Bila mana BM oknum Camat Pinang Sori itu terbukti bersalah melakukan serangan seksual terhadap korban melalui pendekatan bujuk rayu tipu muslihat, janji-janji dan tipu muslihat, kepada Polresta Tapteng jangan ragu-ragu menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

“Oleh karena itu, jangan coba-coba melakukan kejahatan seksual kepada siapapun, sebab hukuman dan sanksi pidana dan sanksi sosialnya berat sekali, bahkan jika pelaku terdapat bukti melakukan serangan seksual berulang, pelaku dapat dikebiri dengan suntik kimia, “Tegas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui WA kepada sejumlah media di Jakarta dan diluar Jakarta.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, rumah sosial anak, kejadian ini menjadi momentum untuk menggerakkan Bupati Tapteng mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak berbasis Keluarga dan Komunitas.

” Sebagai upaya bersama memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap anak di Tapanuli Tengah,” sebutnya dalam relis Pers Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

Berita Terkait

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Gelar Sosialisasi Permensos, Kejaksaan Depok Gandeng Delapan Unsur, Begini Respon Komisi D

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Melaksanakan Reses Ke-1 Masa Sidang 2025-2026 di Dapil 5

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Air Menggenang, Warga Poris Hearing Bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 21:44 WIB

Pengurus Baru PSI Tangsel Silaturahmi ke Wali Kota, Bahas Sampah hingga Kemacetan

Selasa, 16 September 2025 - 08:55 WIB

Ngobrol Akrab Bareng Penasehat: PD Pewarna Banten Makin Kompak

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Insentif RT/RW tidak layak Anggota Komisi Komisi 1 Christian Lois dorong Peningkatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Program Pendidikan Milik Pemerintah Kota Tangerang Di Apresiasi Oleh Anggota Dewan Komisi II DPRD Kota Tangerang3

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dukung Pemkot Tekan Stunting

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:33 WIB