Aturan THR PNS Segera Dirilis, Mari Kita Simak Perkiraan Besarannya — poskota.net
instagram youtube
logo

Aturan THR PNS Segera Dirilis, Mari Kita Simak Perkiraan Besarannya

Senin, 27 April 2020 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Albert Hutagaol

LABUHANBATU,poskota.net- Media poskota.net mendapatkan berita dari grup WA wartawan Labuhanbatu bahwa informasi Aturan THR Segera Dirilis
Pemerintah menegaskan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berada di eselon III ke bawah.

Adapun Presiden, Wakil Presiden, eselon I dan II, atau setara pejabat negara seperti DPR tidak mendapatkan THR untuk tahun ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya pemotongan THR bagi pejabat negara ini, maka ada penghematan anggaran belanja sekitar Rp 5,5 triliun di tahun ini. Dengan demikian, berapakah anggaran THR PNS saat ini?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, anggaran THR PNS untuk tahun ini tidak berbeda jauh dengan tahun 2019. Ada sedikit kenaikan karena tahun ini gaji PNS mulai naik, sehingga mempengaruhi THR namun tidak signifikan.

“[Anggaran] nggak beda jauh dari tahun lalu,” ujar Askolani kepada CNBC Indonesia, pekan ini.

Sebagai catatan, pada 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 20 triliun untuk THR PNS seluruh Indonesia. Sedangkan untuk gaji ke-13 juga sama sekitar Rp 20 triliun.

Nah, dengan adanya pemotongan THR, maka saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang menghitung ulang berapa anggaran yang diperlukan. Setelah perhitungan selesai, ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera dirilis.

“Lagi disiapkan revisi PP nya di KemenpanRB. Nanti tunggu setelah penetapan final PP nya,” jelas Askolani.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi keuangan negara saat ini tengah berat karena stimulus pemerintah untuk memitigasi dampak Covid-19 ke perekonomian dalam negeri. Dengan demikina, akan dilakukan penghematan anggaran terutama dari belanja pegawai termasuk untuk THR kepada pejabat sekelas menteri dan DPR.

Selain itu, THR untuk eselon III ke bawah di tahun ini tidak akan diberikan secara penuh seperti tahun sebelumnya. THR diberikan kepada PNS tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.

Artinya, untuk THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja. Adapun pencairan akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran yang jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Besaran THR
Jika melihat PP 2019, besaran THR pasti tidak jauh berbeda.

Berikut besaran THR sesuai dengan pangkat dan golongan (Berdasarkan PP 2019) :

Pimpinan Lembaga Negara (Tidak Diberikan di 2020)
* Ketua/Kepala : Rp 24.980.000
* Wakil Ketua/Kepala : Rp 23.544.000
* Sekretaris : Rp 22.305.000
* Anggota : Rp 22.305.000
Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural:
* Setara eselon I : Rp 19.751.000 (Tidak Diberikan)
* Setara eselon II : Rp 15.448.000 (Tidak Diberikan)
* Setara eselon III : Rp 10.985.000
* Setara eselon IV : Rp 8.423.000
Pegawai pelaksana Non PNS :
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
* Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 3.401.000
* Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 3.682.000
* Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4.010.000
Pendidikan SMA/D1/Sederajat
* Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 3.895.000
* Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 4.244.000
* Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4.652.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
* Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 4.356.000
* Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 4.735.000
* Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 5.178.000
Pendidikan S1/DIV/Sederajat
* Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 5.231.000
* Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 5.683.000
* Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 6.211.000
Pendidikan S2/S3/Sederajat
* Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 6.162.000
* Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 6.633.000
* Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 7.183.000

Berita Terkait

Bupati Mandailing Natal Hadiri Atas Pelantikan Pengurus BPC Gapensi Periode 2025-2030
Diduga Anggaran Dana Desa Senilai 400 Juta Rupiah Desa Hutalobu Thn 2020 Mengendap Di Cabjari Natal
Aktivitas Tambang ilegal (Peti) Semakin Marak”Polda Sumut Dan Polres Madina Segera Panggil Perusak dan Pencemaran Lingkungan Yang Pakai Alat Berat Excapator
ATURAN Di MANDAILING NATAL AMBURADUL,DI MINTA KEPADA KADIS PENDIDIKAN UNTUK MEMANGGIL GURU YANG TERLIBAT PENGGELAPAN BIBIT PADI
Apel Terakhir Bupati Irna Narulita: “Setiap Jabatan Ada Batasnya, Teruslah Bekerja Dengan Baik Melayani Masyarakat Pandeglang
Di Mohon Kepada Kapolri Dan Pangab TNI Perintahkan Kapolda Dan Pangdam BB Segera Tindak Para Penambang Ilegal (Peti)
Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Madina Di Ranto Nalinjang,Kecamatan Ranto Baek Diduga Tidak Sesuai Dan Mangkrak
**RSUD Tuan Rondahaim IGD 24 Jam: Pelayanan Kesehatan Terintegrasi di Kabupaten Simalungun**
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Juni 2024 - 04:56 WIB

Bermain Alot Timnas Ingris Taklukkan Bosnia 3-0 dalam Laga ujicoba

Senin, 17 Oktober 2022 - 08:57 WIB

Adira Finance Gelar Sobat Expo 2022 Di Transmart Cilandak

Senin, 17 Oktober 2022 - 08:40 WIB

Ini Dia Rekomendasi Kursi Kantor yang Cocok Untuk Anda

Jumat, 14 Oktober 2022 - 03:03 WIB

Acaman Resesi Ekonomi Global, Tak Pengaruhi Sektor Properti

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:26 WIB

Mengenal Teknologi 5G, Jaringan Baru untuk Ponsel Samsung

Selasa, 16 Agustus 2022 - 00:14 WIB

rupiah melemah terhadap harga tukar dolar terhitung 16 Agustus 2022

Senin, 15 Agustus 2022 - 23:58 WIB

Utang pemerintah RI tercatat naik menjadi Rp7.163,1 per Juli 2022

Senin, 15 Agustus 2022 - 23:47 WIB

Rekomendasi hp gaming dengan harga terjangkau

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Sat Samapta Polres Simalungun Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan

Kamis, 13 Mar 2025 - 19:35 WIB