Aturan THR PNS Segera Dirilis, Mari Kita Simak Perkiraan Besarannya — poskota.net
instagram youtube
logo

Aturan THR PNS Segera Dirilis, Mari Kita Simak Perkiraan Besarannya

Senin, 27 April 2020 - 03:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Albert Hutagaol

LABUHANBATU,poskota.net- Media poskota.net mendapatkan berita dari grup WA wartawan Labuhanbatu bahwa informasi Aturan THR Segera Dirilis
Pemerintah menegaskan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berada di eselon III ke bawah.

Adapun Presiden, Wakil Presiden, eselon I dan II, atau setara pejabat negara seperti DPR tidak mendapatkan THR untuk tahun ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya pemotongan THR bagi pejabat negara ini, maka ada penghematan anggaran belanja sekitar Rp 5,5 triliun di tahun ini. Dengan demikian, berapakah anggaran THR PNS saat ini?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, anggaran THR PNS untuk tahun ini tidak berbeda jauh dengan tahun 2019. Ada sedikit kenaikan karena tahun ini gaji PNS mulai naik, sehingga mempengaruhi THR namun tidak signifikan.

“[Anggaran] nggak beda jauh dari tahun lalu,” ujar Askolani kepada CNBC Indonesia, pekan ini.

Sebagai catatan, pada 2019, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 20 triliun untuk THR PNS seluruh Indonesia. Sedangkan untuk gaji ke-13 juga sama sekitar Rp 20 triliun.

Nah, dengan adanya pemotongan THR, maka saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedang menghitung ulang berapa anggaran yang diperlukan. Setelah perhitungan selesai, ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan segera dirilis.

“Lagi disiapkan revisi PP nya di KemenpanRB. Nanti tunggu setelah penetapan final PP nya,” jelas Askolani.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi keuangan negara saat ini tengah berat karena stimulus pemerintah untuk memitigasi dampak Covid-19 ke perekonomian dalam negeri. Dengan demikina, akan dilakukan penghematan anggaran terutama dari belanja pegawai termasuk untuk THR kepada pejabat sekelas menteri dan DPR.

Selain itu, THR untuk eselon III ke bawah di tahun ini tidak akan diberikan secara penuh seperti tahun sebelumnya. THR diberikan kepada PNS tanpa menghitung tunjangan kinerja (tukin) selama tahun tersebut.

Artinya, untuk THR tahun ini yang diberikan hanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan saja. Adapun pencairan akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran yang jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Besaran THR
Jika melihat PP 2019, besaran THR pasti tidak jauh berbeda.

Berikut besaran THR sesuai dengan pangkat dan golongan (Berdasarkan PP 2019) :

Pimpinan Lembaga Negara (Tidak Diberikan di 2020)
* Ketua/Kepala : Rp 24.980.000
* Wakil Ketua/Kepala : Rp 23.544.000
* Sekretaris : Rp 22.305.000
* Anggota : Rp 22.305.000
Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural:
* Setara eselon I : Rp 19.751.000 (Tidak Diberikan)
* Setara eselon II : Rp 15.448.000 (Tidak Diberikan)
* Setara eselon III : Rp 10.985.000
* Setara eselon IV : Rp 8.423.000
Pegawai pelaksana Non PNS :
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
* Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 3.401.000
* Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 3.682.000
* Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4.010.000
Pendidikan SMA/D1/Sederajat
* Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 3.895.000
* Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 4.244.000
* Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 4.652.000
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
* Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 4.356.000
* Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 4.735.000
* Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 5.178.000
Pendidikan S1/DIV/Sederajat
* Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 5.231.000
* Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 5.683.000
* Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 6.211.000
Pendidikan S2/S3/Sederajat
* Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 6.162.000
* Masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 6.633.000
* Masa kerja di atas 20 tahun : Rp 7.183.000

Berita Terkait

Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:25 WIB

2 Sopir Solar Ilegal di Tangkap Salah Satu Pengurus Bernama Black Buron Polres Bogor

Kamis, 13 November 2025 - 22:29 WIB

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:09 WIB

CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:10 WIB

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Senin, 22 September 2025 - 19:53 WIB

Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja

Jumat, 12 September 2025 - 10:59 WIB

Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Bekerja Sama dengan Persit Cilodong dalam Event Study Tiru Bank Sampah Budi Luhur

Berita Terbaru

Berita Daerah

Diskominsa Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Anggota Penegak Pandega

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:39 WIB