Tapanuli Tengah, Poskota.net. – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sinta Dewi Napitupulu menegaskan pihaknya saat ini telah melakukan pendalaman terkait adanya Pasangan Calon (Paslon) yang melakukan pengumpulan Kepala Desa (Kades). Jika terbukti, Paslon itu bisa di Diskualifikasi.
“Jika dia terbukti melibatkan Kepala Desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan Pilkada akan di diskualifikasi. Itulah sanksi terberat untuk Paslon,” Kata Sinta Dewi Napitupulu saat menjadi narasumber dipertemuan Kepala Desa se-Tapteng di GOR Pandan pada Senin (7/10/2024).
Sinta menekankan agar para kepada Kepala Desa netral, artinya tidak berpihak kepada siapapun seperti yang disampaikan ada informasi awal bahwa adanya pengumpulan Kepala Desa yang dilakukan di beberapa Kecamatan dan disebut-sebut meminta sejumlah uang dan meminta dukungan suara di Pilkada Tapteng.
ADVERTISEMENT
![ads](https://nomina.pojoksoft.org/wp-content/uploads/2023/12/230220-alfagift-3-480x600-1.webp)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bawaslu sampai saat ini sedang melakukan pendalaman terkait dengan informasi itu yang telah kami dapatkan dari Pak Pj. Bupati langsung yang menginformasikan kepada kami,” ungkap Sinta.
Dijelaskannya, sanksi-sanksi yang akan dihadapi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa terkait dengan ketidak netralan yaitu Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 di pasal 70 yakni sanksi Pidana 6 bulan penjara atau 6 juta denda dan pasal 71 pidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 24 bulan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar.
Selain, “Paslon yang didukung atas ketidak netralan dari Bapak-Ibu itu adalah sanksi diskualifikasi. Jika dia terbukti melibatkan ASN dan Kepala Desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan Pilkada akan diskualifikasi itulah sanksi terberat untuk Paslon,” terangnya.
Menurutnya, Kepala Desa dipersilahkan mengetahui visi dan misi dari Paslon agar bisa memilih siapa kira-kira yang dipercayai untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Tapteng.
“Namun, PP Nomor 42 tahun 2024 menegaskan jangankan ikut terlibat dalam kampanye. Menghadiri saja tidak bisa, etika terhadap diri sendiri sanksi moralnya yaitu pelanggaran kode etik,” katanya.
Sinta Dewi Napitupulu juga membeberkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa adanya kepala desa yang dikumpulkan untuk memberikan sumbangsih atau dana.
“Hati-hati Bapak-Ibu, si pemberi dana dari Kepala Desa ada lagi sanksinya lebih berat dari sanksi netralitas ini.Sanksinya kalau enggak salah denda sekitar 200 juta atau hukuman 4 bulan penjara,” sebutnya.
Ia berharap, informasi ataupun tekanan-tekanan yang kepala desa dapatkan ataupun intimidasi-intimidasi dipersilakan melaporkan kepada Bawaslu. Laporan itu nantinya akan kami bahas di dalam Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kami standby 24 jam untuk menangani perkara, para Kepala Desa bersikaplah Netral, siapapun nanti yang terpilih dalam kontestasi demokrasi yang akan kita laksanakan tanggal 27 November nanti itu adalah pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Tidak usah terlibat dalam yang namanya kampanye tidak usah terlibat dalam namanya menyumbang dana kampanye. Jangan coba-coba sanksinya ada pada Bapak-Ibu,” tegas Sinta.(HP).