Bawaslu Tapteng : Bila Terbukti Paslon Bupati Terlibat Pertemuan Dengan ASN dan Kepala Desa Didiskualifikasi — poskota.net
instagram youtube
logo

Bawaslu Tapteng : Bila Terbukti Paslon Bupati Terlibat Pertemuan Dengan ASN dan Kepala Desa Didiskualifikasi

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, Poskota.net. – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sinta Dewi Napitupulu menegaskan pihaknya saat ini telah melakukan pendalaman terkait adanya Pasangan Calon (Paslon) yang melakukan pengumpulan Kepala Desa (Kades). Jika terbukti, Paslon itu bisa di Diskualifikasi.

“Jika dia terbukti melibatkan Kepala Desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan Pilkada akan di diskualifikasi. Itulah sanksi terberat untuk Paslon,” Kata Sinta Dewi Napitupulu saat menjadi narasumber dipertemuan Kepala Desa se-Tapteng di GOR Pandan pada Senin (7/10/2024).

Sinta menekankan agar para kepada Kepala Desa netral, artinya tidak berpihak kepada siapapun seperti yang disampaikan ada informasi awal bahwa adanya pengumpulan Kepala Desa yang dilakukan di beberapa Kecamatan dan disebut-sebut meminta sejumlah uang dan meminta dukungan suara di Pilkada Tapteng.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bawaslu sampai saat ini sedang melakukan pendalaman terkait dengan informasi itu yang telah kami dapatkan dari Pak Pj. Bupati langsung yang menginformasikan kepada kami,” ungkap Sinta.

Dijelaskannya, sanksi-sanksi yang akan dihadapi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa terkait dengan ketidak netralan yaitu Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 di pasal 70 yakni sanksi Pidana 6 bulan penjara atau 6 juta denda dan pasal 71 pidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 24 bulan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar.

Selain, “Paslon yang didukung atas ketidak netralan dari Bapak-Ibu itu adalah sanksi diskualifikasi. Jika dia terbukti melibatkan ASN dan Kepala Desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan Pilkada akan diskualifikasi itulah sanksi terberat untuk Paslon,” terangnya.

Menurutnya, Kepala Desa dipersilahkan mengetahui visi dan misi dari Paslon agar bisa memilih siapa kira-kira yang  dipercayai untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Tapteng.

“Namun, PP Nomor 42 tahun 2024 menegaskan jangankan ikut terlibat dalam kampanye. Menghadiri saja tidak bisa, etika terhadap diri sendiri sanksi moralnya yaitu pelanggaran kode etik,” katanya.

Sinta Dewi Napitupulu juga membeberkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa adanya kepala desa yang dikumpulkan untuk memberikan sumbangsih atau dana.

“Hati-hati Bapak-Ibu, si pemberi dana dari Kepala Desa ada lagi sanksinya lebih berat dari sanksi netralitas ini.Sanksinya kalau enggak salah denda sekitar 200 juta atau hukuman 4 bulan penjara,” sebutnya.

Ia berharap, informasi ataupun tekanan-tekanan yang kepala desa dapatkan ataupun intimidasi-intimidasi dipersilakan melaporkan kepada Bawaslu. Laporan itu nantinya akan kami bahas di dalam Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami standby 24 jam untuk menangani perkara, para Kepala Desa bersikaplah Netral, siapapun nanti yang terpilih dalam kontestasi demokrasi yang akan kita laksanakan tanggal 27 November nanti itu adalah pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Tidak usah terlibat dalam yang namanya kampanye tidak usah terlibat dalam namanya menyumbang dana kampanye. Jangan coba-coba sanksinya ada pada Bapak-Ibu,” tegas Sinta.(HP).

Berita Terkait

Pj Bupati Tapteng: Kemenangan Masinton-Mahmud Hasil Perjuangan Masyarakat Tapteng
Masinton-Mahmud Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Terpilih
Usut Pungli Dugaan di MIN 4, Setiap Siswa Wajib Bayar Infaq Minimal 100.000 Guna Pembangunan Kanopi
Dinilai Kacang Lupa Kulitnya, DPD Partai Golkar Sibolga Surati Paslon ROMANTIS
Promosikan Museum Fansuri, TP PKK Tapteng Laksanakan Arisan Rutin di Situs Fansuri Desa Sijago-Jago.
Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah  ‘Mogok’ di Poldasu
Rumah Kedimanan Sekretaris KNPI Tapteng Diduga Dibakar Orang Suruhan Tertentu
Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng 2023, Kejatisu Akan Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor
Berita ini 1,984 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 15:02 WIB

Babinsa Gelar Gotong Royong Bersama Warga, Bersihkan Saluran Air dari Sampah dan Rumput Liar

Minggu, 13 April 2025 - 12:53 WIB

Babinsa Bantu Petani Percepat Tanam Padi, Dukung Program Swasembada Pangan

Sabtu, 12 April 2025 - 16:51 WIB

Kolaborasi TNI-Bulog Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Stabilitas Harga Gabah

Sabtu, 12 April 2025 - 16:24 WIB

*Wakil Bupati Simalungun Hadiri Kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Terperinci BPK RI Perwakilan Prov Sumut*

Sabtu, 12 April 2025 - 16:09 WIB

Percepat Masa Tanam, Babinsa Kodim 0207/Simalungun Bantu Petani Membajak Sawah

Sabtu, 12 April 2025 - 16:04 WIB

Guna Memantau Situasi Keamanan Dan Kestabilan Bahan Pokok Babinsa Koramil 07/Bosar Maligas Jalin komsos Dengan Pedagang Pasar

Sabtu, 12 April 2025 - 15:58 WIB

Babinsa Koramil Koramil 12/SD, Kodim 0207/Simalungun Komsos Dengan Petani Sayur di Wilayah Binaan

Sabtu, 12 April 2025 - 15:42 WIB

Wujud Ketahanan Pangan, Babinsa Tanam Padi Bersama Petani di diNagori Rajamaligas 1

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Membangun Kebersamaan Halal Bihalal PGRI Kab.Ciamis 1446 H.

Minggu, 13 Apr 2025 - 21:04 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Aktivis Muda Angkat Bicara: Pemkab Tangerang dan Anggota DPRD Tak Mampu Atasi Banjir

Minggu, 13 Apr 2025 - 17:53 WIB