Bawaslu Tapteng : Bila Terbukti Paslon Bupati Terlibat Pertemuan Dengan ASN dan Kepala Desa Didiskualifikasi — poskota.net
instagram youtube
logo

Bawaslu Tapteng : Bila Terbukti Paslon Bupati Terlibat Pertemuan Dengan ASN dan Kepala Desa Didiskualifikasi

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, Poskota.net. – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sinta Dewi Napitupulu menegaskan pihaknya saat ini telah melakukan pendalaman terkait adanya Pasangan Calon (Paslon) yang melakukan pengumpulan Kepala Desa (Kades). Jika terbukti, Paslon itu bisa di Diskualifikasi.

“Jika dia terbukti melibatkan Kepala Desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan Pilkada akan di diskualifikasi. Itulah sanksi terberat untuk Paslon,” Kata Sinta Dewi Napitupulu saat menjadi narasumber dipertemuan Kepala Desa se-Tapteng di GOR Pandan pada Senin (7/10/2024).

Sinta menekankan agar para kepada Kepala Desa netral, artinya tidak berpihak kepada siapapun seperti yang disampaikan ada informasi awal bahwa adanya pengumpulan Kepala Desa yang dilakukan di beberapa Kecamatan dan disebut-sebut meminta sejumlah uang dan meminta dukungan suara di Pilkada Tapteng.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bawaslu sampai saat ini sedang melakukan pendalaman terkait dengan informasi itu yang telah kami dapatkan dari Pak Pj. Bupati langsung yang menginformasikan kepada kami,” ungkap Sinta.

Dijelaskannya, sanksi-sanksi yang akan dihadapi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa terkait dengan ketidak netralan yaitu Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 di pasal 70 yakni sanksi Pidana 6 bulan penjara atau 6 juta denda dan pasal 71 pidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 24 bulan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar.

Selain, “Paslon yang didukung atas ketidak netralan dari Bapak-Ibu itu adalah sanksi diskualifikasi. Jika dia terbukti melibatkan ASN dan Kepala Desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan Pilkada akan diskualifikasi itulah sanksi terberat untuk Paslon,” terangnya.

Menurutnya, Kepala Desa dipersilahkan mengetahui visi dan misi dari Paslon agar bisa memilih siapa kira-kira yang  dipercayai untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Tapteng.

“Namun, PP Nomor 42 tahun 2024 menegaskan jangankan ikut terlibat dalam kampanye. Menghadiri saja tidak bisa, etika terhadap diri sendiri sanksi moralnya yaitu pelanggaran kode etik,” katanya.

Sinta Dewi Napitupulu juga membeberkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa adanya kepala desa yang dikumpulkan untuk memberikan sumbangsih atau dana.

“Hati-hati Bapak-Ibu, si pemberi dana dari Kepala Desa ada lagi sanksinya lebih berat dari sanksi netralitas ini.Sanksinya kalau enggak salah denda sekitar 200 juta atau hukuman 4 bulan penjara,” sebutnya.

Ia berharap, informasi ataupun tekanan-tekanan yang kepala desa dapatkan ataupun intimidasi-intimidasi dipersilakan melaporkan kepada Bawaslu. Laporan itu nantinya akan kami bahas di dalam Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami standby 24 jam untuk menangani perkara, para Kepala Desa bersikaplah Netral, siapapun nanti yang terpilih dalam kontestasi demokrasi yang akan kita laksanakan tanggal 27 November nanti itu adalah pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Tidak usah terlibat dalam yang namanya kampanye tidak usah terlibat dalam namanya menyumbang dana kampanye. Jangan coba-coba sanksinya ada pada Bapak-Ibu,” tegas Sinta.(HP).

Berita Terkait

Pj Bupati Tapteng: Kemenangan Masinton-Mahmud Hasil Perjuangan Masyarakat Tapteng
Masinton-Mahmud Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Terpilih
Usut Pungli Dugaan di MIN 4, Setiap Siswa Wajib Bayar Infaq Minimal 100.000 Guna Pembangunan Kanopi
Dinilai Kacang Lupa Kulitnya, DPD Partai Golkar Sibolga Surati Paslon ROMANTIS
Promosikan Museum Fansuri, TP PKK Tapteng Laksanakan Arisan Rutin di Situs Fansuri Desa Sijago-Jago.
Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah  ‘Mogok’ di Poldasu
Rumah Kedimanan Sekretaris KNPI Tapteng Diduga Dibakar Orang Suruhan Tertentu
Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng 2023, Kejatisu Akan Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor
Berita ini 1,986 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB

Nasional

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Kamis, 2 Okt 2025 - 17:56 WIB