Keterangan Photo : Bangunan Tanpa PBG Marak di kota tangerang, Satpol PP Diminta Tindak Tegas
Laporan : Tim
Tangerang,poskota.net – Menjamurnya bangunan begitu tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di kota tangerang.
Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait.
Pemerintah kota tangerang kurang optimal dalam pengawasan berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG.
PBG adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan.
Sesuai dengan peraturan daerah( perda) No 7 Tahun 2001, Bangunan yang tidak memiliki PBG harus di bongkar.
Aruef Wismansyah selaku Walikota tangerang, BPPMPT dan pihak satpol PP kota tangerang di minta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.
Maraknya berdiri bangunan tanpa PBG di kota tangerang akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) jangan menjidi pungli onknum pejat yang nakal.

Salah satu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Bangunan gedung GERAI MIE GACOAN di jalan Raden Saleh Gg.H. Hazit No 90 RT 002/RW014 karang tengah,
Kecamatan karang Tengah, kota tangerang – Banten, mohon di tindak dan di segel satpol PP, tempat usaha itu ada dugaan belum memiluki izin
Informasi yang di dapat bahwa perijan bangunan Gerai Mie Gacoan tersebut hanya berdasarkan tanda tangan RT/RW dan warga setempat juga rekom dari kelurahan, dan belum dilanjutkanya untuk izin PBG Namun di lapangan terlihat bangunan pengerjaan berjalan terus tanpa ada rintangan atau sanksi dari pihak terkait ataupun kasi trantip kecamatan.
Guntur salah satu ketua DPD LSM Garuda berujar seharusnya pemerintah kota tangerang terutama BPPMPT yang mengeluarkan izin PBG dan pihak satpol PP kota tangerang harus bertindak tegas dan memberikan efek jera terhadap pelaku pemilik Gerai Mie Gacoan yang kita dengar di lapangan mereka selalu meremehkan/mengkangkangi perda setempat akibat adanya main mata dengan oknum tertentu yang nakal.
Dalam konteks penegakan perda,
Satuan polisi pamong praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.
Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perdav dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi pamong praja.ujar Guntur.






































































