‎‎Bengkak, Besaran Denda Tilang Motor Di Madina Capai Rp.1.250.000 — poskota.net
instagram youtube
logo

‎‎Bengkak, Besaran Denda Tilang Motor Di Madina Capai Rp.1.250.000

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota-Net Mandailing Natal,(Panyabungan),- Operasi oʻpenegakan UU LLAJ, untuk kelengkapan berkendara di Madina menuai sorotan.

‎Pasalnya kuat dugaan penegakan hukum lalu lintas di Madina di manfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab, hal ini diperkuat dengan pernyataan dan hasil rekaman oleh warga panyabungan

‎Dalam rekaman percakapan tersebut Oknum Satlantas berinisial A dengan pangkat Bripda menyebutkan bahwa pelanggar berinisial S 15 tahun telah melanggar aturan lalu lintas terkait tidak menggunakan Helm dan tidak mempunyai sim

‎”kamu udah melanggar gak pake helm dan juga tidak memiliki sim” ungkap Bripda A

‎lebih lanjut Bripda A juga menyebutkan kedua Pelanggaran itu kalau memang mau damai dendanya Rp.1.250.000

‎”denda untuk tidak memakai Helm 250.000 dan denda tidak memiliki Sim 1 juta” ungkapnya

‎Bripda A yang di konfirmasi Wartawan di ruangan Pos lantas Panyabungan kota juga menyebutkan “tadi sudah saya sampekan sama anak itu kalau memang mau selesai dendanya 250.000 untuk helm serta 1 juta untuk sim, Kalau memang mau dibantu ya sudah bayar denda helm saja yang 250.000” sebutnya

‎Menanggapi hal ini Kasat Lantas Polres Madina Iptu Ujung yang dikonfirmasi Melalui WhatsApp mengatakan
“Mungkin ada kesalahpahaman, saya lagi posisi di medan menghadiri rapat,” ungkap nya.( maruli Harahap-Tim)

Berita Terkait

Warga Tertimbun di PETI MBG Pemilik Lahan :Masalah Telah Selesai di Polsek
Bupati Madina Hadir Dalam Acara Panen Raya Perdana Jagung,di Lahan Reklamasi Eks Tambang Kotanopan.
Diduga Setok BBM subsidi mafia Najjar Warga Batu Loting Di Mohon APH selidiki Apabila benar tangkap
Jawaban atas Pemberita’an yang beredar yang menyudutkan inisial N.
Kapolres Madina Tindaklanjuti Surat Bupati soal Peti Kotanopan.Camat Diminta Aktif Edukasi Masyarakat
Pengusaha Pasar Malam Pandawa II Bersama Organisasi IPK Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu 
FORKAMP MADINA MINTA BUPATI COPOT KORWIL IV SIABU
Bupati Dan Wakil Bupati Madina Gelar Buka Puasa Bersama, Di Kediaman Rumah Dinas Bupati.
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB

Nasional

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Kamis, 2 Okt 2025 - 17:56 WIB