Bengkok Desa Tambong Banyuwangi Tidak Disewakan, Namun Dikelola Kades — poskota.net
instagram youtube
logo

Bengkok Desa Tambong Banyuwangi Tidak Disewakan, Namun Dikelola Kades

Selasa, 28 April 2020 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Sahroni

BANYUWANGI,poskota.net – Penjelasan Kepala Desa (Kades) Tambong, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Agus Hermawan, tentang Tanah Kas Desa (TKD) atau bengkok diwilayahnya tidak disewakan.

Kades Tambong mengklaim prosedur pengelolaan bengkok diwilayahnya sudah sesuai aturan. Khususnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Kepala Desa Tambong Agus Herwanan, mengakui bahwa pengelolaan bengkok seluas 6,9 hektar tersebut dilakukan belum atau tanpa didasari dengan Peraturan Desa (Perdes).

“Sedang Pak Mirso itu hanya pekerja saya, kebutuhan sehari-hari yang mencukupi saya, sejak dulu disini pengelolaan bengkok memang tidak ada Perdes nya,” ucapnya, Selasa (28/4/2020).

Agus juga menyebutkan, karena bengkok Desa Tambong dikelola sendiri oleh dirinya selaku kades, maka tidak membutuhkan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“BPD cukup mengetahui saja,” ungkapnya, diamini oleh Ketua dan Sekretaris BPD Desa Tambong, Kholid dan Ta’in serta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) setempat.

Ketua BPD Desa Tambong, Khalid menambahkan, pihaknya punya alasan kenapa tenaga pengelola tanah bengkok dipilih dari luar desa. Yakni guna menghindari kesan pilih kasih.

“Karena pernah ada beberapa warga yang usul untuk mengelola bengkok, kalau dikasihkan kesalah satu, nanti yang lain iri, dan bisa jadi gesekan. Makanya pengelola kita ambil dari warga luar Tambong,” katanya.

Sementara itu, dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan,
efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Dan pada Pasal 11 ayat 3, ditegaskan bahwa pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes).

Pada Pasal 11 ayat 3 Perbup Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, disitu juga ditegaskan bahwa pemanfaatan aset desa ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Dimana disitu tertuang mulai perencanaan, pembiayaan hingga keuntungan.

Dan baik pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Perbup Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, tidak satu pun menyebut adanya pemanfaatan TKD atau bengkok oleh Kades pribadi. Yang ada adalah pemanfaatan secara sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun guna serah atau bangun serah guna. Itu pun harus didasari dengan Perdes.

Berita Terkait

‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:32 WIB

BPJS Kesehatan Depok Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Layanan Rumah Sakit yang Buruk

Senin, 17 November 2025 - 17:36 WIB

BPJS Kesehatan Depok Libatkan Media Sosialisasikan JKN

Jumat, 14 November 2025 - 10:10 WIB

Ikabento Fair 2025 : Hamzah Gandeng Masyarakat Depok Majukan Potensi Lokal 

Kamis, 13 November 2025 - 13:29 WIB

Kejari Depok Setor Rp1.25 Miliar Ke Kas Negara dari Lelang Aset Rampasan

Rabu, 12 November 2025 - 16:50 WIB

Disdagin Depok Gandeng Rutan Kembangkan UMKM Warga Binaan,Kopi Krabu Jadi Andalan

Senin, 10 November 2025 - 23:09 WIB

Dua Anggota DPRD Depok Terjerat Kasus Etik,Ini Penjelasan Lengkap BKD

Senin, 10 November 2025 - 19:55 WIB

Babai Suhaimi Minta Pemkot Depok Maksimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Senin, 10 November 2025 - 18:21 WIB

Jatuhkan Sanksi Sedang Kepada Tatik Rachmawati  BKD : Proses Etik Resmi Selesai

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB