Berdiri Diatas Saluran Air Pasos Pasum, Gedung 3 Lantai Bank Syariah Indonesia Terancam Dirobohkan . — poskota.net
instagram youtube
logo

Berdiri Diatas Saluran Air Pasos Pasum, Gedung 3 Lantai Bank Syariah Indonesia Terancam Dirobohkan .

Rabu, 5 Januari 2022 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Manahan/Team 7

Poskota.Net

KOTA TANGERANG| – Sebuah bangunan gedung 3 Lantai milik Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Tangerang, yang berada di Jl.Gatot Subroto RT.003/RW 001 Sangiang jaya Kota Tangerang, baru baru ini menjadi sorotan. Pasalnya, terlihat longsor di salah satu sisi bangunan, dengan panjang mencapai kurang lebih 10 meter persis di sepanjang pondasi bangunan.

Belakangan diketahui, tempat berdirinya bangunan 3 lantai tersebut, di duga kuat berdiri diatas saluran air(Drainase) Pasos Pasum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keterangan warga di lingkungan, bangunan tersebut dibangun tahun 2013 diatas lahan milik yang berinisial, A. Hal itupun dibenarkan oleh pemilik tanah, saat ditemui wartawan di lokasi bahkan dirinya menyampaikan, kalau gedung bangunan tersebut di jual kepada Pihak Bank senilai 4,5 miliar.

Ada sanksi yang akan diperhadapkan, sesuai keterangan bidang penyidik Satpol PP Kota Tangerang. Pasalnya keberadaan bangunan sudah melanggar aturan. lahan yang seharusnya di peruntukan untuk Passos pasum atau yang saat ini menjadi saluran air masyarakat,(Drainase) di serobot oleh pemilik tanah, dan tidak sesuai Garis Sepadan jalan (GSS) atau Garis Sepadan Bangunan(GSB) menjadi longsor. Efeknya, banjir di pemukiman warga, tidak terhindarkan. Karena saluran air tertimbun longsor.

“Ada lahan yang di klaim oleh pemilik lahan yang di atas nya berdiri bangunan. Seharusnya lahan tersebut di gunakan untuk saluran air di masyarakat. Dan Ini penyerobotan lahan, kalau menurut KUHAP tentang Agraria atau pertanahan, ini bisa diproses sampai ke pengadilan,” jelas Saripudin, bidang penyidik Satpol PP kota Tangerang saat acara klarifikasi di Aula Kian Santang Kelurahan Sangiang Jaya. (04/01/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh Lurah Sangiang Jaya, Dwina L Nugraha. Sebelum nya pihak nya sudah mengingatkan pemilik tanah untuk tidak membangun diatas saluran air warga namun seiring waktu tetap membangun.

“Kita sudah ingatkan kepada pemilik tanah sebelumnya, untuk tidak membangun diatas saluran air warga. Bahkan, secara otomatis kita kelurahan dan kecamatan pasti tidak pernah berikan rekom izin lingkungan, karena dari RT RW sendiri tidak pernah dilibatkan untuk izin lingkungan nya,” ujarnya.

Lanjut kata Lurah, dilihat dari ranah hukum pidana nya, pihak nya akan tetap melakukan tahap mediasi terlebih dahulu. Dan ketika tahap mediasi atau musyawarah sudah deadlock atau tidak ditemukan jalan, maka pemerintah akan melakukan langkah hukum.

“Dari hasil klarifikasi hari ini, antara pemilik tanah dan pihak BSI, yang di lakukan pemerintah kecamatan dan kelurahan, Maka kesimpulan nya ada dua. Yaitu kembalikan fungsi drainase sebelum nya, atau mundur dan sesuaikan GSS atau GSB nya. Menurut aturan, seharusnya bangunan harus di robohkan, Karena Ini jadi tuntutan masyarakat,” tegas Lurah.

Menjadi sorotan di masyarakat. Romo aktivis dimasyarakat menyampaikan, pihak nya akan berperan serta. Ikut memantau dan mengawal proses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang atau pemilik lahan yang saat ini longsor. Dan berharap pemerintah tegas dalam mengambil tindakan, supaya kedepan nya tidak ada lagi penyerobotan lahan passus pasum yang dilakukan oleh pengembang, yang ingin memperkaya diri sendiri, dan merugikan masyarakat juga pemerintah.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting
‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Koordinator Kecamatan Curug (KOK), Tutup Mata Terkait Peringkat 19 Di PORKAB Tangerang 2025
Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya
Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 
Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah
Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:02 WIB

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting

Senin, 17 November 2025 - 10:09 WIB

Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya

Senin, 17 November 2025 - 06:57 WIB

Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 

Minggu, 16 November 2025 - 17:03 WIB

Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Jumat, 14 November 2025 - 21:46 WIB

Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:56 WIB

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB