Berikut Isi Protokol Kesehatan Tempat Kerja Untuk Cegah Penularan Covid-19 — poskota.net
instagram youtube
logo

Berikut Isi Protokol Kesehatan Tempat Kerja Untuk Cegah Penularan Covid-19

Senin, 25 Mei 2020 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Yudi Ahyadi

JAKARTA Poskota.Net Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam keputusan menteri tersebut, Terawan menghimbau agar kantor maupun industri mengatur shift malam yakni waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari, diperuntukkan bagi karyawan berusia dibawah 50 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atur agar yang bekerja pada shift tiga atau tengah malam sampai pagi pekerja berusia kurang dari 50 tahun,” tulis peraturan tersebut, seperti dikutip dari rilis Kementerian Kesehatan, kemaren

Kantor dan Industri juga diminta agar selalu mengukur suhu tubuh karyawannya saat para karyawan hendak memasuki pintu masuk tempat kerja dengan menggunakan thermogun.

“Sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit Covid-19,” tulis peraturan tersebut.

Para pekerja wajib menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja. Sementara perusahaan diminta memenuhi asupan nutrisi makanan.

Terawan menganjurkan karyawan mengkonsumsi buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin.

Keputusan menteri itu juga meminta, agar perusahaan menentukan jenis pekerja esensial yang pekerjanya perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja serta jenis pekerjaan yang pekerja dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Selanjutnya diminta agar kantor dan industri, tidak terlalu bekerja dengan waktu panjang (lembur). Sebab akan menyebabkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat berakibat penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Diingatkan oleh Terawan bahwa tempat kerja bisa menjadi sumber penularan Covid-19.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,”.

Berita Terkait

Pesta Megah HUT Ke 24 Kota Tasik : Rumah Nyaris Roboh Tak Tersentuh Pemerintah
Antusiasme Tinggi, Asthara Skyfront City Percepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz
PANTBA Rayakan Ultah Ke-307 Negeri Tuhaha Beinusa Amalatu
Masyarakat dan Relawan Forsiredi Tumpah Ruah Saksikan Parade Seni dan Kreativitas
Gelar Raker Komisi D Ingat kan Dinas Ini, Berikut Penjelasannya
Proyek Rehabilitasi Toilet SDN1 Darmaraja Diduga Menggunakan Bahan Bekas
Deklarasi Damai Kamtibmas, Kapolsek Jatiuwung Bersama Mui, dan Tokoh Masyarakat Bersatu Untuk Kondusif Wilayah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:34 WIB

*Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama*

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:28 WIB

*Perantingan Pohon di Pinggir Jalan Asahan Berlanjut: Antisipasi Kecelakaan di Jalan*

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:54 WIB

*Pimpin Apel Pagi, Bupati Simalungun: “Bekerjalah dengan Hati Nurani”*

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:57 WIB

*Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Permintaan Warga kepada Poldasu Terkait Dugaan Izin Galian C di Bahal Batu Jaya Kabupaten Simalungun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:17 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar FGD Bahas Penyusunan Dokumen RP3KP Periode 2025-2045*

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:05 WIB

Ketua Al Wasliyah Simalungun Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut dalam Jaga Kamtibmas dan Harmonisasi Daerah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Amankan Ibadah Minggu dan Sampaikan Himbauan Bahaya Narkoba serta Judi Online

Berita Terbaru

Berita Dewan

Terungkap Honor Guru RA Rp 150 Ribu, Komisi D Janji Perjuangkan

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:14 WIB