Guru Agama Pelaku Cabul Sudah Di Tetapkan Jadi Tersangka

Laporan:Golmen lumbanraja

Taput Poskota. Net-Guru Agama Inisial SH ( 47 ) di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara yang dilaporkan karena di duga melakukan percabulan terhadap dua orang siswa nya, resmi di tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput.

Tersangka SH yang di duga melakukan perbuatan cabul terhadap korban KAL dan SRS dilaporkan oleh orang tua korban MH Jumat (18/3).

Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung SH, SIK, MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan bahwa SH sudah di tetapkan sebagai Tersangka dan resmi ditahan.

SH dijemput dari rumahnya kamis (24/3) pukul 10.00 wib, dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi , Jumat (25/3) pukul 01.00 wib dini hari , SH di tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan.

Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan oleh SH telah di temukan bukti permulaan yang cukup dan di dukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi di tahan.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh SH , kepadanya dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.

Biadab’ Oknum Guru Agama SD Negeri Di Taput Diduga Cabuli Muridnya

Laporan:Golmen Lumbanraja

Taput Poskota. Net – Salah seorang ASN guru Agama SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara dilaporkan ke Polres Taput karena diduga melakukan percabulan terhadap dua orang siswa nya di Taput .

Diduga sebagai pelaku cabul tersebut yakni SH yang berstatus sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)di salah satu SD Negeri di Taput tersebut dilaporkan jumat (18/3) di SPKT Polres Taput.

Orang tua korban MH ( 43 ) saat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput, dimana setelah mendapat pemberitahuan dari anaknya KAL ( 12 ) siswa disekolah tersebut pada hari jumat siang (18/3) .

Korban KAL menceritakan kepada ibunya, bahwa sekitar bulan Desember 2021 guru nya bernisial SH memeluk korban dan memegang payu darah nya dengan alasan agar semakin besar. Setelah itu korban dikasih uang Rp 2000 ( Dua Ribu Rupiah ) untuk jajan.

Kejadian tersebut terjadi di ruang kelas IV dimana saat korban di suruh oleh gurunya membawa teh manis, disaat tidak ada orang lain di kelas tersebut oknum siguru memulai aksi bejatnya terhadap muridnya.

Karena takut sama guru nya , korban tidak memberitahukan kepada orang tua nya saat itu. Namun pada hari jumat (18/3/2022 ) korban menceritakan peristiwa tersebut.

Setelah orang Tua korban ( MH ) mendapat laporan dari anak nya, MH langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepala Sekolah. Sore nya tanggal 18 maret, Guru tersebut bersama Kepala Sekolah mendatangi orang tua korban di rumah nya untuk minta maaf. Namun seluruh keluarga korban tidak terima dan akhirnya melapor ke Polres Taput.

Kapolres Taput AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan laporan tersebut. Setelah kita menerima pengaduan di SPK, terungkap bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya terhadap siswa nya bukan hanya untuk satu orang. ada dua korban yaitu SRS ( 12 ) siswa yang sama di sekolah tersebut.

Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Korban dan orang tuanya sudah kita periksa selanjutnya saksi-saksi lain juga akan kita periksa. Setelah itu terlapor akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan, terang Walfon Baringbing kepada awak media.

Polresta Serkot Polda Banten Ungkap Pelaku Curanmor di Warnet

Laporan: Sumiyati, SH

Poskota.Net

KOTA SERANG| – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Senin (14/03/2022).

Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu (12/03) pukul 05.30 WIB di parkiran Warung Internet (Warnet) F2 yang beralamat di Jalan Ayip Usman No.12 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Pelaku berinisial MK (22) saat melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat dengan Nopol A 5665 DF tersebut terekam CCTV yang ada di warnet.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penangkapan pelaku Curanmor tersebut,

Barang Bukti (Poskota.net/Dok Ist)

“Benar, kita berhasil menangkap pelaku pencuri sepeda motor Honda Beat dengan Nopol A 5665 DF di parkiran Warnet F2 yang beralamat di Jalan Ayip Usman No.12 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Setelah mendapat laporan, kita melakukan olah tempat kejadian perkara dimana pelaku tersebut terekam kamera CCTV ” ujar Maruli.

Maruli menambahkan bahwa pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat pada Sabtu (12/03) tidak lama setelah melakukan aksi pencurian tersebut.

“Adapun pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk ke dalam Warnet, kemudian mengambil kunci motor yang ada di atas meja, dimana korban pada saat itu sedang tertidur,” tambah Maruli.

Sementara itu, JN selaku korban mengapresiasi jajaran Polresta Serkot karena sudah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor miliknya.

“Setelah sepeda motor saya hilang, saya melihat CCTV dan mengetahui yang mengambil sepeda motor saya adalah salah satu pengunjung Warnet. Kemudian saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Serang dan Alhamdulillah pelakunya tertangkap serta sepeda motor saya dapat ditemukan,” ungkapnya.

Dalam perkara ini barang bukti yang diamanakan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol A 5665 DF.

“Atas perbuatannya MK dijerat dengan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Maruli.

Red: Jun/Erwin

Pelaku Curanmor dan Pemalsu STNK Palsu di Ringkus Polres Metro Tangerang Kota

Laporan : Sumiyati, SH

TANGERANG,Poskota.Net – Hati-hati dan harus waspada untuk membeli kendaraan bermotor di Tangerang jadi rawan STNK palsu.

Hal ini dibuktikan setelah 27 spesialis pencurian sindikat kendaraan bermotor di Tangerang dibekuk Polres Metro Tangerang Kota. Dari 27 tersebut, lima di antaranya adalah penadah motor curian. Sebanyak 52 motor hasil curian para pelaku juga berhasil diamankan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan, pengungkapan berawal ketika pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang hendak beraksi. Saat hendak mengamankan dua pelaku pertama itu, keduanya sempat memberikan perlawanan.

“Dari tangan pelaku diamankan beberapa alat yang biasa digunakan oleh pelaku curanmor di antaranya adalah dua set kunci letter T, satu buah sajam jenis golok,” ungkap Komarudin, Rabu (7/3/2022).

Komaruddin menambahkan pihaknya juga menyita satu buah senjata api mainan yang dibawa kedua orang tersebut. Setelah mengamankan kedua pelaku itu, lalu pihak kepolisian berhasil melakukan pengembangan pada beberapa kasus curanmor lainnya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

“Di mana total keseluruhan yang dapat kami amankan sejak dua Minggu kemarin, ada 27 orang pelaku ranmor mulai dari pemetik sampai dengan penadah,” rinci Komarudin.

Berdasarkan hasil pendalaman, beberapa pelaku ini melakukan aksinya di luar wilayah Kota Tangerang. Seperti di Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta Barat.

“Dari yang kita amankan juga ada lima penadah yang menampung hasil kejahatan dari pemetik,” terangnya.

Bukan hanya rawan pencurian bermotor, Kota Tangerang juga jadi rawan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, polisi juga mengamankan 70 surat kendaraan alias STNK palsu.

Komaruddin mengatakan, ternyata banyak motor ber-STNK palsu di wilayah hukumnya dan itu berhasil diungkap. Paling menarik dari kasus ini kita dalami kembali kemudian masuk ke proses penerbitan ataupun pembuatan STNK palsu yang kemarin berhasil di ungkap di wilayah hukum Polsek Benda.

Dimana, modus para tersangka menitipkan motor kepada pembuat STNK. Kemudian, dibuka nomor rangka dan nomor mesin.

“Kemudian dilakukan perubahan. Cara yang sangat sederhana dilakukan sangat mudah sekali dengan diubah-ubah menggunakan silet kemudian menggunakan hanya ditambal dengan pensil,”  Tegas Komarudin.

Lalu dimasukkan kembali dan dijual motor hasil curian dengan dilengkapi surat STNK yang sesuai nomor rangka dan nomor mesinnya. Yang menjadi menarik dari permasalahan ini, saat ini sudah banyak beredar ditengah masyarakat motor-motor hasil curian yang dilengkapi dengan STNK.

“Namun, tentunya STNK yang sudah diubah,” kata Komarudin.

Komarudin mengaku, STNK palsu dan asli memang sulit sekali dilihat menggunakan mata telanjang. Artinya, perlu penelitian lebih mendalam mengingat prosesnya pun atau hasil yang dibuat mendekati sempurna

“Untuk masyarakat yang tergiur beli secara online hati-hati, karena kalau dikatakan lengkap dengan surat-surat yang sudah dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya,” pintahnya.

Dapat disimpulkan, motor hasil curian ini juga akan memiliki STNK baru hasil duplikasi ataupun hasil buatan tangan dari pelaku BTN.

“STNK yang diperjualbelikan dengan nominal kisaran Rp 500 sampai Rp 700 ribu per STNK,” tutur Kapolres.

Ditambahkan Kapolsek Benda, Kompol Endang Sukmawijaya, berawalnya terungkap STNK palsu ini saat pihaknya meringkus Irwan selaku penadah motor hasil curian melakukan transaksi kendaraan bermotor.

“Setelah didalami, tersangka Irwan mengaku membuat STNK palsu dari tersangka BTN,” ucap Endang.

BTN ini, sebut Endang, telah belajar membuat STNK palsu sejak 2004 dan pengakuannya berpraktik STNK palsu sebanyak 50 buah dirumahnya.

“Namun kami berhasil mengamankan 20 STNK palsu baik bahan maupun sudah jadi,” tandasnya.

 

SMSI Pusat Desak Polisi Usut Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina Terkait Pemberitaan

Laporan : Hendi

JAKARTA,Poskota.Net – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022).

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat.

“Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili,” tegas Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH.

Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Makali Kumar menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya,” tegasnya.

Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina), telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tutur Makali.

Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas.

Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.

Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

“Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional,” jelas Makali.

Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.

Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang ditangani Polda Sumut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.

Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.

“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang
suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).

Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.

Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di bagian wajah.

AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H “Tak Ada Tempat, Bagi Pelaku Kejahatan Di Madina

Laporan. : Fatah Hidayat

Madina, Poskota.Net – Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H melalui personil SPKT (Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Madina Aiptu Budi Darma menerima LP/B / 64 / III / 2022/ SPKT / POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tanggal 04 Maret 2022, terkait Tindak Pidana Penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombang Kec. Panyabungan Kab. Madina.

“Jajaran Satuan Fungsi Reserse Kriminal langsung bekerja dengan maksimal, mereka lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kemudian Menyita rekaman CCTV dilokasi kejadian dan melakukan gelar perkara agar ungkap kasus berjalan dengan maksimal” pungkas AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H.

“Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto, S.H, M.H memimpin langsung kasus ini dibantu personil Ditreskrimum Polda Sumut, para pelaku sudah kami identifikasi (namanya masih kami rahasiakan) dan saat ini kami sedang memburu dan mengejar para pelaku yang berusaha kabur keluar wilayah kabupaten Mandailing Natal” sambung Kapolres Madina.

“Tak Ada Tempat, Bagi Pelaku Kejahatan Di Madina, kami sudah menerima Laporan Polisi dari Sdr. Jefri Bharata Lubis (Korban), pastinya kami akan bekerja dengan Profesinal, sesuai dengan SOP (Standar Operasi Prosedur) Kepolisian Republik Indonesia, percayakan dan serahkan kasus ini kepada kami Polres Madina, kami usut perkara ini sampai tuntas, mohon doa informasi dari rekan media juga masyarakat Mandailing Natal” sebut Kapolres Madina.

 

“Saya himbau kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebelum kami dilakukan tindakan tegas dan terukur” pesan AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H kepada para pelaku.

Situ Blendung Kembali Memakan Korban

Laporan JUNIARDI

Tangerang,- Poskota.net. Asik berenang bersama dengan teman-teman nya, seorang pemuda tenggelam di Situ Blendung kelurahan batu sari kecamatan batu Ceper Rabu 02/03/2022.

Korban sudah tenggelam sekitar jam 17.30 WIB, hingga saat ini pencarian masih di lakukan Basarnas dan pihak kepolisian.

Menurut warga, korban asik berenang bersama 2 ( dua ) temannya, korban yang berenang menggunakan galon di duga kelelahan hingga merosot dari galon sampai tenggelam, kedua teman yang melihat berusaha menolong tapi tidak berhasil.

Dari keterangan warga, pemuda yang tenggelam itu bernama Zainal Ridho, usia sekitar 20 ( puluhan ),

Ditambahkan keterangan dari warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, ini sudah kedua kalinya, namun kejadian pertama korban bisa diselamatkan ( tidak ingat kapan terjadinya – red ).

Akibat dari kejadian ini warga mengharapkan tempat ini ditutup sementara, agar kejadian ini tidak terulang kembali karena keamanan dan pagar penghalang belum maksimal.

Sampai berita ini di turunkan belum ada konfirmasi langsung dari teman- teman korban, Basarnas dan kepolisian setempat, karena pencarian korban tenggelam masih di lakukan pihak yang berwajib.

Pelaku Usaha Obat keras Golongan G Makin Berkembang Diwilayah Kabupaten Serang

Poskota.net

Laporan : Hendi S

SERANG|–Berkedok Toko Kosmetik jual obat keras makin merajalela diwilayah hukum Polres Serang  Polda Banten.
Dari hasil pantauan wartawan dilapangan pada hari kamis,  24/02/2022 pukul 13:00 wib.
Semakin maraknya pelaku usaha Obat keras golongan (G) Ini Berkesan dibiarkan merajalela dan Bebas beredar diwilayah Kabupaten Serang.

Sangat disayangkan kalau sampe pelaku usaha obat keras golongan (G) ini  dibiarkan terus berkembang, pasalnya obat keras merk Excimer dan Tramadol ini termasuk Narkotika golongan G pemakaiannya pun harus  diawasi oleh Dokter ahli dan pembelian obat tersebut harus dengan resep Dokter.

Obat keras merk Excimer dan Tramadol ini sebagai obat penenang yang efeknya  bagi si pengkonsumsi obat ini sama halnya dengan jenis Narkotika lainnya, harganya pun relatif murah dan sangat terjangkau bagi Sipecandu.

Kebanyakan pecandu obat keras merk Excimer dan Tramadol ini dari kalangan remaja-remaja bahkan sampai pelajar sekalipun, kalau ini Dibiarkan berkembang diwilayah kita, masa depan mereka akan hancur.

“Kami atas nama masyarakat kabupaten serang, meminta pada kepolisian polres serang polda banten untuk membasmi peredaran pelaku usaha obat obatan keras tersebut, karna kalau ini dibiarkan merajalela diwilayah kami akan menghancurkan masadepan generasi generasi penerus bangsa, ungkap salah seorang warga tambak yang tidak ingin disebutkan namanya saat dihampiri wartawan ditempatnya

Walaupun beberapa kali anggota kepolisian polres serang polda banten menangkap pelaku usaha obat keras tersebut, bukannya menimbulkan efek jera sipelaku usaha obat keras itu,  malah sekarang makin merajalela makin banyak cabang toko yang mereka buka.

Ditempat terpisah warga yang tak ingin disebutkan namanya  juga mengatakan”
Kalau ini malah makin berkembang diwilayah kabupaten serang,  kami atas nama masyarakat kabupaten serang,  kami sendiri yang akan membasmi toko toko kometik  yang jual narkotika golongan G ini jikalau dari kepolisian tidak mau membasminya, cetus salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan juga namanya saat dikomfirmasi wartawan dilapangan

Red : Jun/Erwin

Setelah Menganiaya dan Membakar Rumah Pelaku Bunuh Diri

Poskota.net

Laporan: Golmen lumbanraja

POSKOTA.NET,Tapanuli Utara–Telah terjadi aksi brutal yang di lakukan Tap Hamonangan Sitompul (42). Warga Dusun Desa Selamat, Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara, Hingga nekat menganiaya empat orang tetangganya sendiri lalu membakar satu rumah korban yang sudah di aniaya Peristiwa tersebut terjadi di Perkirakan Pukul 02.00, Wib, Jumat (25/02/2022)

Empat Korban yang di aniaya ya itu, Kompander Hutagalung (51). Empe Tambunan (69). Tardas Dante Sitompul (61), Hotimiang Panggabean (43). Disusun yang sama, Desa Selamat Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara,


Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Ronald Sipayung SH.Sik MH. Melalui kasi Humas Aiptu w.baringbing Membenarkan atas kejadian tersebut Keterangan yang saat ini di dapatkan dari Pihak Kepolisian Polres Tapanuli Utara, Aiptu w.baringbing menerangkan,

“Dari hasil interogasi yang kita peroleh ditempat kejadian, dini hari tadi, pelaku TSK, pertama mendatangi rumah korban Epi Tambunan dengan menggedor-gedor pintunya. Lalu korban membuka pintu dan langsung di bacok pelaku dengan menggunakan parang/kelewang dan korban pun terluka,
Selanjutnya, pelaku mendatangi rumah yang disebelah nya yaitu Tardas Dante Sitompul, lalu mendobrak pintu rumah nya. Setelah terbuka , lalu pelaku membacok istri korban Hitmiang Panggabean, dan mengalami luka serius di bagian kepala.

Masih kurang puas, pelaku kembali mendobrak pintu rumah sebelanya yaitu milik Kompader Hutagalung, Saat pintu sudah terbuka, lalu Kompader Hutagalung dan Istri Kristina Sitompul, menahan pintu agar pelaku tidak bisa masuk Kerumah. saat terjadi Dorong-mendorong pintu pelaku pun membacok tangan Kompader Sitompul, karena pelaku tidak bisa masuk kerumah korban Kompader Hutagalung, lalu pelaku mengambil Bensin yang sudah di persiapkan Sebelumnya dan menyiramkannya Sehingga rumah korban pun Hangus terbakar,

Saat rumah korban (KS) sudah Terbakar korban bersama istrinya lari dari lewat pintu belakang Sambil menjerit/teriak minta tolong pada akhirnya warga pun berdatangan berusaha untuk memadamkan api agar tidak Menjalar kerumah lainya serta sebagian warga lain membawa korban yang di bacok ke puskesmas untuk pengobatan” terangnya Aiptu w.baringbing.

lajut Aiptu w.baringbing, Begitu pelaku sudah merasa puas melakukan aksinya, pelaku pun melarikan diri ke depan rumahnya lalu meminum racun Insektisida merek SIDABAS 500 EC akhirnya meninggal dunia, dari hasil interogasi tim kita di lapangan, di duga kuat bahwa pelaku sudah mempersiapkan rencana penganiayaan dan pembakaran tersebut kepada tetangga- tetanga nya sendiri .

Sebagai bukti dugaan bahwa peristiwa ini telah direncanakan karena di dalam tas sandang pelaku ditemukan berupa bensin, mancis, parang dan racun hama.

Saat ini ke empat korban penganiayaan masih dalam perawatan di puskesmas Pahae Jae sedangkan jenazah korban sudah di serahkan kepada keluarganya, dan Tim inafis kita dari Polres Tapanuli Utara, saat ini masih melakukan olah TKP di lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan selanjutnya” Aiptu w.baringbing.

Red : Jun/erwin

Polresta serkot berhasil ungkap penimbunan minyak goreng ribuan liter

Poskota.net

Laporan : Hendi s/humas

Serang, poskota.net-
Polresta serkot berhasil ungkap penimbunan minyak goreng sebanyak 9600 liter diwilayah hukum kota serang tepatnya didaerah perumahan BSD kecamatan walantaka kota serang, selasa malam 22/2/2022.
Pasalnya minyak goreng saat ini sedang sulit didapatkan masyarakat walaupun harga minyak goreng melambung tinggi namun keberadaannya sangat langka.

Polres serang kota polda banten berhasil mengungkap penimbunan minyak goreng sebanyak 9600 liter didalam rumah milik pasangan suami istri yang beralokasi diperumahan BSD kecamatan walantaka kota serang pada selasa malam 22/02/2022.

Berawal dari informasi warga kami datangi rumah tersebut dan benar saja didalam rumah pasangan suami istri ini  terdapat tumpukan minyak goreng sebanyak 9600 liter dalam bentuk sachet, dan diduga dengan sengaja menyimpan atau menimbun minyak goreng tersebut disaat masyarakat sangat kesulitan untuk mendapatkannya, ungkap kapolres serang kota AKBP Maruli ahiles hutapea keawak media dihalaman mapolres serang kota rabu 23/02/2022.

Dalam penggerebekan tersebut
Kita amankan pasangan suami istri yang berinisial AH( 40) dan RS(38) pelaku usaha minyak goreng tersebut beserta minyak goreng sebanyak 9600 liter dalam bentuk sachetan dan botol minyak goreng dari berbagai merk sebagai barang bukti dan untuk proses penyelidikan sambung Akbp Maruli.

AH dan RS ini pasangan suami istri yang memang dalam kesehariannya mereka berdagang disuatu pasar dikota serang namun tidak berjumlah besar dan tidak berjualan minyak goreng  dari hasil keterangan warga sekitar, jelas Akbp maruli.

Sementara dugaan polisi pasangan suami istri AH dan RS ini membeli minyak goreng sachetan dan botolan ukuran 1 liter dari berbagai merk dengan cara dicicil sekitar sepekan kebelakang namun masih kita dalami terangnya.

Jika dalam penyidikan pelaku terbukti bersalah, kami akan jerat pelaku dengan pasal 133 undang undang (UU) RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan pasal 107 undang undang (UU) RI nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Jelas Akbp maruli.

Pelaku akan kami jerat dengan pasal berlapis yaitu tentang pangan, tentang perdagangan dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan denda 150 miliar, tutup Akbp maruli

Red : Jun/erwin