Tangerang – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) Auliya Khasanofa menilai penguatan Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) sebagai lembaga independen tidak tepat apabila hanya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( UU Polri ). Menurutnya, Kompolnas justru perlu diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri. Auliya menyampaikan, keberadaan Kompolnas memiliki fungsi strategis dalam sistem pengawasan kepolisian nasional sehingga membutuhkan landasan hukum yang kuat, independen, dan terpisah dari regulasi institusi Polri .
“Kompolnas merupakan lembaga pengawas eksternal yang memiliki posisi penting dalam mendorong profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian. Karena itu, pengaturannya sebaiknya tidak dicantumkan secara parsial dalam revisi UU Polri, melainkan dibentuk melalui Undang-Undang tentang Kompolnas,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, apabila pengaturan Kompolnas tetap dilekatkan dalam UU Polri, maka independensi kelembagaan dikhawatirkan tidak akan optimal. Padahal, dalam negara demokrasi modern, lembaga pengawas eksternal harus memiliki legitimasi dan kewenangan yang kuat untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap institusi penegak hukum.
Ia juga menilai pembentukan UU tersendiri akan memberikan kepastian mengenai kewenangan, mekanisme pengawasan, hingga hubungan kelembagaan Kompolnas dengan Presiden, DPR, dan institusi Polri. Auliya pun menyarankan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra untuk mempertimbangkan pembentukan regulasi khusus mengenai Kompolnas dalam agenda reformasi hukum nasional. “Momentum pembahasan revisi UU Polri seharusnya menjadi pintu masuk untuk memperkuat sistem pengawasan kepolisian yang independen. Salah satunya dengan mendorong lahirnya UU tentang Kompolnas,” katanya.
Auliya berharap pemerintah dan DPR dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan akademisi, masyarakat sipil, dan pakar hukum tata negara agar desain kelembagaan Kompolnas ke depan benar-benar mampu menjawab tuntutan reformasi kepolisian dan prinsip checks and balances dalam negara hukum.







































































