Demo Mahasiswa  Desak  Dinkes Kota Tangerang Bentuk Perwal Penanggulangan HIV. — poskota.net
instagram youtube
logo

Demo Mahasiswa  Desak  Dinkes Kota Tangerang Bentuk Perwal Penanggulangan HIV.

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang,Poskota,Net-Tingginya angka HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) di Kota Tangerang mendapatkan sorotan dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang dengan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Tangerang pada hari Kamis (24/10/2024).

Menurut data yang dihimpun dari website satudata.tangerangkota.go.id angka HIV/AIDS di Kota Tangerang tahun 2023 berjumlah 311 Orang. Tingginya angka penderita HIV/AIDS juga mendapatkan perhatian oleh DPRD Kota Tangerang yang menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2021 tentang penanggulangan HIV/AIDS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya, kordinator lapangan Aditya Nugraha menyampaikan bahwa aksi moral yang dilakukan menuntut Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk menginisiasi pembentukan Peraturan Walikota tentang penanganan HIV/AIDS.

“Kami melihat sepanjang 2021 sampai dengan 2024 ini, pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kesehatan tidak serius menanggapi Perda No 04 Tahun 2021 tentang HIV/AIDS. Padahal jumlah penderitanya semakin menumpuk, namun aturan teknisnya tidak ada,” kata Aditya Nugraha yang juga Sekretaris SEMMI Cabang Tangerang.

Lebih lanjut, Aditya Nugraha menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang, Pj Walikota dan Ketua DPRD Kota Tangerang terkesan tidak harmonis dengan tidak dilaksanakannya aturan turunan tersebut.

Ditempat yang sama, Indri Damayanthi Ketua SEMMI Cabang Tangerang menyebutkan bahwa, jika Dinas Kesehatan Kota Tangerang menganggap bahwa tidak perlu adanya aturan turunan dalam bentuk Peraturan Walikota maka berpotensi menghambur-hamburkan anggaran.

“Perda ini menjadi mubadzir, uang rakyat dalam APBD menjadi terhamburkan untuk menyusun aturan Perda No. 4 tahun 2021 tersebut, karena dianggap tidak perlu oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang.” Tegas Indri Damayanthi kepada wartawan.

Diketahui Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Sudarto Mangapul Marsangap Tua, M.Kes serta para stafnya menemui massa aksi dengan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang khususnya di Dinas Kesehatan tidak perlu membentuk Aturan Turunan dalam bentuk Perwal karena HIV/AIDS sudah masuk ke dalam jenis pelayanan yang wajib diberikan kepada masyarakat.

Terakhir, SEMMI Tangerang akan meminta diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Tangerang berkaitan dengan hal tersebut.

(Fiqri)

Berita Terkait

Pesta Megah HUT Ke 24 Kota Tasik : Rumah Nyaris Roboh Tak Tersentuh Pemerintah
Antusiasme Tinggi, Asthara Skyfront City Percepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz
PANTBA Rayakan Ultah Ke-307 Negeri Tuhaha Beinusa Amalatu
Masyarakat dan Relawan Forsiredi Tumpah Ruah Saksikan Parade Seni dan Kreativitas
Gelar Raker Komisi D Ingat kan Dinas Ini, Berikut Penjelasannya
Proyek Rehabilitasi Toilet SDN1 Darmaraja Diduga Menggunakan Bahan Bekas
Deklarasi Damai Kamtibmas, Kapolsek Jatiuwung Bersama Mui, dan Tokoh Masyarakat Bersatu Untuk Kondusif Wilayah
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:34 WIB

*Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama*

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:28 WIB

*Perantingan Pohon di Pinggir Jalan Asahan Berlanjut: Antisipasi Kecelakaan di Jalan*

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:54 WIB

*Pimpin Apel Pagi, Bupati Simalungun: “Bekerjalah dengan Hati Nurani”*

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:57 WIB

*Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Permintaan Warga kepada Poldasu Terkait Dugaan Izin Galian C di Bahal Batu Jaya Kabupaten Simalungun

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:17 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar FGD Bahas Penyusunan Dokumen RP3KP Periode 2025-2045*

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:05 WIB

Ketua Al Wasliyah Simalungun Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut dalam Jaga Kamtibmas dan Harmonisasi Daerah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Amankan Ibadah Minggu dan Sampaikan Himbauan Bahaya Narkoba serta Judi Online

Berita Terbaru

Berita Dewan

Terungkap Honor Guru RA Rp 150 Ribu, Komisi D Janji Perjuangkan

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:14 WIB