DI Duga Program (MSG) Membuat Darurat Pendidikan Di Indonesia. — poskota.net
instagram youtube
logo

DI Duga Program (MSG) Membuat Darurat Pendidikan Di Indonesia.

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Poskota,Ner- Pada tanggal 15 Februari 2025, Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) Mengkritisi Prihal “Darurat Pendidikan” sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada dunia pendidikan.

Sebuah organisasi pemuda tersebut yang selalu aktif dalam bidang kontrol sosial merasa perlu menyampaikan kritik terhadap arah kebijakan yang diambil oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Salah satu kebijakan yang paling disorot adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Makan Siang Gratis (MSG) Yang belom menyeluruh di kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak bisa dipungkiri, kebijakan pemberian makanan gratis kepada anak-anak sekolah merupakan sebuah langkah yang tampaknya mulia. Konsep ini sering kali dikaitkan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan generasi muda, sehingga mereka lebih siap dalam menerima pendidikan.

Ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) mengatakan ” di tengah keterbatasan anggaran negara, kebijakan ini justru menimbulkan polemik. Alih-alih menjadi solusi, program ini dikhawatirkan mengorbankan sektor lain yang tidak kalah penting, terutama pendidikan”kata Thoriq

Lanjutnya “di tengah keterbatasan anggaran negara, kebijakan ini justru menimbulkan polemik. Alih-alih menjadi solusi, program ini dikhawatirkan mengorbankan sektor lain yang tidak kalah penting, terutama pendidikan”tegas nya Thoriq yang biasa di sapa Doyok

Salah satu isu yang muncul adalah pengurangan anggaran pendidikan demi membiayai program MBG. Beberapa laporan menunjukkan bahwa efisiensi anggaran telah menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pendidikan, pemotongan dana penelitian, dan pengurangan subsidi bagi siswa/siswi bahkan mahasiswa berprestasi.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: Apakah makan siang gratis lebih mendesak dibandingkan peningkatan kualitas pendidikan?

“Seharusnya sesuai Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan,Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah bukan malah dana pendidikan di potong untuk program makan siang”Tutup nya Thoriq

(Red/ Erwin Silitonga)

Berita Terkait

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan
Zhafran Alvaro dua kali berturut-turut menjadi pemain terbaik Liga AAFI
Di Duga Pemkab Tangerang Main Mata Dengan Pemilik Pabrik, Aktivis Siap Turun Ke Jalan
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Atur Jam Pelayanan dan Pendaftaran Puskesmas Lewat Surat Edaran Nomor 2040 Tahun 2025
Kanitbinmas Polsek Jatiuwung Dampingi Media AlapAlapNews dan Tv Gapta Bagikan Nasi Kotak
Pasca Pelantikan, Dirut PD Pasar Anyar H. Dedi Ochen S.E. Langsung Lakukan Kontroling Kebocoran Pasar
Kadis Bina Marga & SDA Kabupaten Tangerang Diduga RASIS 
Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Program PTSL Desa Margahayu Selatan Menjadi Sorotan : Ada Isu Dugaan Pungli

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Indahkan Aturan Kepsek dan Guru SMP Negeri 1 Katapang Menjual Seragam Sekolah Dengan Modus Koperasi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Pemeliharaan Jalan Banjaran -Pangalengan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasiai

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:17 WIB

Praktek Korupsi di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bandung Diduga Masih Marak Terjadi

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:43 WIB

Aroma Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair SDN Tahun 2024 Disdik Kabupaten Bandung

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:07 WIB

Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran

Kamis, 14 November 2024 - 06:21 WIB

Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH,MH Saksi Harus Berkata Jujur di Persidangan Kalau Tidak Terjerat Hukum

Senin, 4 November 2024 - 13:09 WIB

Pengacara Sumihar Lukman S Simamora SH, MH Bantah P21 Saat Sidang di Pengadilan Negeri Bandung

Berita Terbaru

pU

Berita Ciamis

Pelatihan Kursus Menjahit Disnaker Ciamis di Ciomas Panjalu

Senin, 10 Nov 2025 - 14:12 WIB