Di Jakarta Barat; Jutaan Rupiah Biaya Sertifikat Program PTSL, Salah Lagi.! Lurah Pun Enggan Menjelaskan — poskota.net
instagram youtube
logo

Di Jakarta Barat; Jutaan Rupiah Biaya Sertifikat Program PTSL, Salah Lagi.! Lurah Pun Enggan Menjelaskan

Selasa, 14 Desember 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lurah Wijay Kusuma Novi Indriasari, ST (Poskota.Net, (Poskota.Net/Dok Ist)

Lurah Wijay Kusuma Novi Indriasari, ST (Poskota.Net, (Poskota.Net/Dok Ist)

Laporan: Manahan.

Poskota.Net

JAKARTA BARAT| – Salah satu warga Jln.sosial RT 08 RW 02 kelurahan Wijaya Kusuma, kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, menyampaikan keluh kesah nya kepada wartawan. Bukan tanpa sebab, dirinya (MK -inisial red) menceritakan kepada wartawan atas kekecewaan nya kepada panitia pelaksana program PTSL untuk membuat sertifikat tanah diatas bangunan rumahnya. Pasalnya, denah dan lokasi sertifikat rumah yang di terimanya dari BPN Jakarta barat, tidak sesuai.

Pada waktu program PTSL di laksanakan oleh pemerintah Jakarta barat tahun 2018 lalu, oleh panitia yang dibentuk di setiap RW, dirinya (MK) memberikan data data yang valid kepada panitia untuk dilakukan pengukuran. Namun, pada tahun 2020 lalu, sertifikat yang diterimanya berbeda dengan lokasi tanahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi tanah yang dimilikinya justru berpindah lokasi ke pemilik sekitar rumah nya, padahal rumah tersebut sudah di tempati selama 30 tahun lebih dan tidak pernah di pindahkan atau di jual. Selain itu, dirinya juga sudah dimintai duit oleh panitia sebanyak 1 juta untuk biaya pengurusan,

“Salah denah dan salah ukur, tanah saya luas nya 60meter, sekarang jadi 53 meter, padahal uang sudah diminta oleh panitia sebanyak 1 juta, pertama 200 ribu dan kedua kalinya 800 ribu, kata mereka buat biaya operasional,” ujar MK, saat di sambangi wartawan di kediaman nya. (14\12\2021)

Kesalahan dari sertifikat tersebut pun dibenarkan oleh panitia PTSL di lingkungan nya, Ibu Khusnul menjelaskan,” kalau dilingkungan nya terjadi kesalahan denah dan letak lokasi. Bahkan pihak nya sudah mengajukan ke BPN Jakarta barat untuk dilakukan pengukuran kembali dan memproses kembali, tapi dipersulit oleh pihak BPN.

“Sudah kita lakukan pengajuan pengukuran kembali kepada pihak BPN namun selalu dipersulit. sebab, di lingkungan kita ada 3 bidang yang tidak sesuai denah dan lokasi, dan kalau terkait uang operasional, kita hanya minta 650 ribu per bidang sebagai uang jasa,” ujar Ibu Khusnul kepada wartawan.

Ditempat berbeda, saat di konfirmasi ke Lurah, Novi Indriasari,ST menyampaikan,” kalau pihak nya baru mengetahui persoalan warga tersebut. Sangat disayangkan, saat ditanyakan terkait pungutan uang jasa yang diminta oleh panitia kepada warga, dirinya (Lurah) memilih diam dan tidak berkomentar, bahkan berlalu meninggalkan wartawan di ruangan nya sendiri, dengan alasan akan Zoom meeting.

Tegas, dalam intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor. 2 Tahun 2O18 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia, menginstruksikan kepada tingkat Mentri, Kepala Daerah, serta KAPOLRI dan Kejaksaan agung.

Dalam point’ pertama nya yaitu, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan percepatan Pendaftaran tanah secara Sistematis lengkap di seluruh wilayah Indonesia, sebagai Gerakan Nasional dengan tujuan
utama agar terwujudnya pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional.

Red: Jun/Ery

Berita Terkait

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting
‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Koordinator Kecamatan Curug (KOK), Tutup Mata Terkait Peringkat 19 Di PORKAB Tangerang 2025
Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya
Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 
Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah
Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 12:27 WIB

PERNYATAAN KETUA UMUM GAHARU NUSANTARA BERSINAR VERNANDO SIHOMBING Terkait Darurat Perundungan di Indonesia

Kamis, 13 November 2025 - 22:29 WIB

Stafsus Menteri HAM : Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:09 WIB

CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Warga dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolsek Pakuhaji Dalam Membrantas Peredaran Obat Daftar G

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:10 WIB

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Senin, 22 September 2025 - 19:53 WIB

Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB