Di Somasi LSM, Begini Kata Dirut PT. IGG Banyuwangi — poskota.net
instagram youtube
logo

Di Somasi LSM, Begini Kata Dirut PT. IGG Banyuwangi

Kamis, 19 Desember 2019 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Prasetyo

BANYUWANGI,poskota.net – PT. Industri Gula Glenmore, yang berada di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh Winarto, SH, Direktur Investigasi LSM Ampuh Karesidenan Besuki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Mustaqim, Direktur Utama (Dirut) PT. IGG saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsaapnya mengatakan
PT IGG memang tidak memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan oleh LSM Ampuh dengan mempertimbangkan bahwa materi yang dituangkan dalam somasi tersebut merupakan kejadian di tahun 2016, 2017 dan 2018,”tulisnya.

Mustaqim juga menjelaskan, Adapun terkait penanganan limbah sudah dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi maupun DLH Provinsi Jawa Timur untuk perbaikannya sejak tahun 2018.

Realisasi limbah cair maupun udara di musim giling 2019 sudah baik, bahkan jauh di bawah ambang batas. Hal tersebut juga sudah terkonfirmasi sebagai hasil pantauan DLH maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kirim surat somasi ke PT Industri Gula Glenmore (IGG) yang berada di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

Hal tersebut dilakukan karena PT IGG diduga telah melanggar atau perundang – undangan tentang lingkungan hidup.

“Kita kirimkan surat somasi pada PT IGG pada tanggal 16 Desember 2019 mas,” kata Winarto, SH Direktur Investigasi Karesidenan Besuki, kepada Wartawan. Kamis (19/12/2019).

Menurut Winarto, kami menduga PT IGG telah melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup sebagaimana di atur dalam undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Surat somasi pertama kita kirim pada Hari selasa, (16/12/2019) karena tidak mendapat tanggapan maka kita kirimkan lagi surat kedua pada hari Kamis, (19/12/2019),” ujarnya. Kamis (19/12/2019).

Winarto, juga menjelaskan pihaknya akan mengirimkan surat hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi jika suratnya tidak segera mendapatkan balasan.

“Jika surat kami tidak digubris maka kita akan kirim surat hearing ke DPRD Banyuwangi. Bahkan tidak hanya itu saja, kita akan ajukan gugatan persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banyuwangi,” gamblangnya.

Berita Terkait

‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:02 WIB

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting

Senin, 17 November 2025 - 10:09 WIB

Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya

Senin, 17 November 2025 - 06:57 WIB

Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 

Minggu, 16 November 2025 - 17:03 WIB

Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Jumat, 14 November 2025 - 21:46 WIB

Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:56 WIB

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB