Diduga Kades Sumberagung Ada Provokator di balik pelanggaran HAM Air Bersih Pulau Merah Banyuwangi — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Kades Sumberagung Ada Provokator di balik pelanggaran HAM Air Bersih Pulau Merah Banyuwangi

Selasa, 2 November 2021 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Sahroni

Poskota.Net

BANYUWANGI| – Kades Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi berinisial “VA”, mengungkap 2 nama terduga provokator aksi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tolak program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah dan program air bersih Pancer. Kedua sosok tersebut disinyalir telah mempengaruhi serta menggerakan sekelompok masyarakat untuk menolak program air bersih yang dijalankan oleh HIPAM ‘Suko Tirto’.

Salah satu nama yang dikabarkan menjadi penggerak massa tolak program air bersih adalah Kadus Pancer “FT”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kabar yang saya dengar seperti itu,” kata Kades “VA”, Selasa (02/11/2021).

Diceritakan, sebagai pimpinan sebenarnya “VA” telah banyak memberi pengertian kepada Kadus Pancer “FT” Bahwa sebagai pejabat pemerintahan harus mengedepankan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan pribadi. Termasuk dalam pelaksanaan program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah dan program air bersih Pancer. Mengingat masyarakat setempat sangat membutuhkan air bersih untuk keperluan sehari-hari. Karena air dari sumur warga mayoritas kualitasnya jelek. Airnya keruh, asin dan lainnya.

“Waktu saya tanya bagaimana sikap dia (Kadus Pancer “FT”)terhadap program air bersih, dia menjawab mendukung saat sesuai prosedur. Tapi itu kan ucapannya, isi hatinya saya kan tidak tahu,” jelasnya.

Ketika HIPAM ‘Suko Tirto’ membuat surat pemberitahuan kepada Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, masih “VA”, Kadus Pancer juga dipaksa untuk tanda tangan. Karena sebagai kepanjangan tangan Kades, dia wajib mendukung program yang menguntungkan masyarakat.

“Saya bilang, jika tidak mau mendukung kepentingan masyarakat, ya akan saya kasih SP (Surat Peringatan). Soalnya, dia kan pejabat pemerintahan,” jelas “VA”.

Sementara itu, dari laporan yang masuk ke Kades Sumberagung, satu nama lagi yang diduga telah melakukan provokasi terhadap warga untuk menolak program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah dan program air bersih Pancer, adalah inisial “ZA”, warga Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.

“Informasi yang masuk ke saya seperti itu,” ujar “VA”.

Sebagai kades, “VA” mengaku sangat menyayangkan ketika ada masyarakat luar yang turut campur dalam program-program masyarakat Sumberagung. Menurutnya, saat sebuah program gagal terlaksana lantaran adanya provokasi dari pihak luar maka yang dirugikan adalah masyarakat Desa Sumberagung.

“Misal dalam program air bersih ini, jika gagal, apa mereka itu mau bertanggung jawab atas kebutuhan air bersih masyarakat kami,” cetusnya.

Kepada awak media, Kades “VA” mengaku sangat mendukung program air bersih Rowo Rejo-Pulau Merah dan program air bersih Pancer. Alasannya, air sumur warga diwilayah setempat memang memiliki kualitas yang jelek. Air berwarna keruh, asin dan lainnya.

Dicontohkan, salah satu bukti bahwa air bersih sangat dibutuhkan adalah bantuan air bersih yang disalurkan BPBD Banyuwangi, kepada masyarakat Rowo Rejo, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, pada Senin kemarin (01/11/2021). Bahkan ketika dilokasi, BPBD Banyuwangi, juga melakukan survey terhadap kualitas air sumur warga. Dan hasilnya, air sumur warga di Rowo Rejo, dinilai tidak layak konsumsi.

“Masyarakat Rowo Rejo hidup dengan air keruh itu sejak dulu. Makanya itu saya sangat mendukung program air bersih,” gamblang “VA”.

Terkait program air bersih, Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, gamblang menyatakan, ‘Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’. Dan ketersediaan air bersih merupakan hak konstitusional sekaligus Hak Asasi Manusia (HAM). Seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Bahkan, pada 28 Juli 2010, Sidang Umum PBB mengeluarkan Resolusi No. 64/292 yang secara eksplisit mengakui hak atas air dan sanitasi adalah HAM.

Namun sayang, hingga berita dirilis, awak media belum berhasil mengkonfirmasi Kadus Pancer, “FT” dan “ZA” warga Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.

Namun sebelumnya, Kadus Pancer, “FT” sempat menyampaikan kepada wartawan bahwa sebagai kadus, apa yang dia lakukan sesuai dengan perintah Kades Sumberagung “VA”.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda
Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar
Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak
Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 
Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos
Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang
Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 
Karang Taruna Kecamatan Curug, Bentuk Steering Committee Dan Organizing Committee: Persiapan Temu Karya Tahun 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:59 WIB

Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII

Jumat, 7 Juni 2024 - 20:46 WIB

Diduga, Nama Ketua HMI Cabang Tangerang di Cemarkan oleh Bank Mandiri

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:45 WIB

Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:56 WIB

SidangTelat Hampir 3 Jam, Hakim Ketua Tegur Jaksa Prnuntut Umum

Berita Terbaru

Berita Simalungun Sekitarnya

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Kamis, 30 Okt 2025 - 13:32 WIB