Diduga Korupsi Ganti Rugi Lahan, PUPR Kota Tangerang Dilaporkan Ke Kejati Banten — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Korupsi Ganti Rugi Lahan, PUPR Kota Tangerang Dilaporkan Ke Kejati Banten

Rabu, 30 November 2022 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Juniardi

 

Tangerang // Poskota.net — Ada apa dengan Aparatur Pemerintah khususnya Dinas PUPR Kota Tangerang yang seharusnya membantu masyarakat dalam kesulitan, ini malah membuat sulit masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah di telusuri antara BPN, BPKD dan PUPR Kota Tangerang maka Dinas PUPR Kota Tangerang lah yang harus bertanggung jawab atas tidak di cairkannya ganti rugi lahan milik ahli waris Saenan.

Dinas PUPR Kota Tangerang diminta segera mencairkan dana ganti rugi atas pembebasan lahan milik Saenan dalam proyek Pengendalian Banjir Kali Cisadane.

Sebidang tanah milik Saenan yang terkena dampak proyek tersebut berada di Rt 003/ Rw 001, Kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang.

“Sampai saat ini saya lagi menunggu pencairan dana yang tidak ada kunjung batas sampai kapan cair atas pembebasan lahan milik saya, apalagi ini katanya proyek Nasional dari Bapak Presiden Jokowi, “ucap Saenan saat ditemui awak media dilokasi tanahnya, Selasa (30/11/22).

Lanjutnya, SK Walikota Nomor 601/2490-PUPR/2020, tanggal 3 November 2020 terkait pembebasan lahan tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2020.

Dihari dan dilokasi yang sama, Anthonius Yanto Gebang, selaku penerima kuasa dari ahli waris membeberkan tentang kronologi riwayat tanah, sampai surat – surat tembusan yang di tujukan ke :
1.Ketua Komisi lll DPR RI
2.SETNEG Republik Indonesia
3.Jaksa Agung RI
4.Menteri PUPR RI
5.Menteri Dalam Negeri RI
6.Menteri PANRB RI
7.Kapolri
8.Ketua KPK RI
9.Gubernur Provinsi Banten
10.Ketua DPRD Provinsi Banten
11.Ketua DPRD Kota Tangerang
12.Walikota Tangerang
13.Wakil Walikota Tangerang
14.Sekda Kota Tangerang
15.Kepala Badan BPKD Kota Tangerang
16.Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang.

“Saya berharap pak Saenan mendapatkan hak ganti rugi lahannya. Dan lagipula proyek ini harus tetap berjalan karena ini adalah proyek Nasional milik Pak Jokowi. lngat pesan pak Jokowi, tidak boleh ada proyek Nasional yang mangkrak.Maka dalam hal ini Pemkot Tangerang wajib dan harus taat terhadap instruksi pak Presiden. Disisi lain bila proyek ini dihentikan akan mengakibatkan banjir dan berdampak pada masyarakat, ” ungkap Anthon.

Masih kata Anthon, untuk realisasi anggaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Tangerang telah diserahkan ke Dinas PUPR Kota Tangerang.

Beberapa waktu yang lalu, Saenan pernah melayangkan dua surat kepada BPN Kota Tangerang, yakni pada 21 September dan 10 Oktober 2022.

Dalam dua surat itu, Saenan meminta informasi terkait ganti rugi pengadaan tanah dan identifikasi lokasi melalui pengukuran yang pernah dilakukan oleh Dinas tersebut dan harus tanya ke Dinas PUPR.

Pada 26 Oktober 2022, Kepala BPN Kota Tengerang Mujanding Ma’ruf melalui surat jawabannya, mengatakan verifikasi dan identifikasi pengadaan tanah skala kecil dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kota Tangerang tanpa melibatkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.4

“Peta bidang tanah dan gambar ukur, sebaiknya ditanyakan kepada Dinas PUPR Kota Tengerang yang bertanggung jawab atas ganti rugi lahan tersebut, “urai Ma’ruf.

Sementara itu, pada 24 September dan 10 Oktober, Saenan juga menyurati Kepala Badan BPKD Kota Tengerang, Tatang Sutisna guna meminta penjelasan terkait realisasi anggaran untuk pembebasan lahan tersebut.

Tatang Sutisna melalui surat pada 18 Oktober menegaskan bahwa permohonan penjelasan terkait realisasi anggaran sebaiknya ditanyakan kepada Dinas PUPR Kota Tengerang sebagai pelaksana kegiatan dan anggaran dalam proyek tersebut.

Berita Terkait

WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda
Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar
Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak
Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 
Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos
Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang
Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 
Karang Taruna Kecamatan Curug, Bentuk Steering Committee Dan Organizing Committee: Persiapan Temu Karya Tahun 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:26 WIB

Oprasi Gabungan Satlantas Polres Ciamis Bagi Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:42 WIB

Satreskrim Polres Ciamis Ungkap Pembuang Bayi di Panawangan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Dinas DPKP Ciamis Gelar Sekolah Lapang Sehat Ramah Lingkungan Berkelanjutan

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Mengenal Driver Traktor di Pedesaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Bupati Ciamis Buka Kursus Pelatih Sepak Bola

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Momentum IPJI Ciamis Silaturahmi Silaturahmi Ke Polres Ciamis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Himpunan Mahasiswa Galuh Tuntut Kantor KPP Ciamis Mengembalikan Uaang Kelebihan Bayar Pajak

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Kadis Bina Marga & SDA Kabupaten Tangerang Diduga RASIS 

Jumat, 31 Okt 2025 - 08:39 WIB