Laporan: Ahmad Fahrul Rozi
Poskota.Net
KABUPATEN TANGERANG| – Di duga menggelapkan uang nasabah LSM Gerakan Nurani Rakyat dan di Pimpin Oleh Anhar SH mendatangi kantor koperasi KSP Pelangi Usaha Muda yang beralamat di Ruko BBC jl.gatot Subroto Km.5 Jatiuwung kota Tangerang Pada Hari Rabu 01 Desember 2021 pukul 10.30 WIB.
Dalam acara tersebut Anhar SH yang di dampingi oleh teamnya Heppy Indra Diarahkan oleh security untuk bertemu dengan penasehat hukum KSP Pelangi Muda Muhamad Ali SH MH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bang Anhar SH selaku penerima kuasa Dari Ibu Ana Feria selaku Nasabah koperasi Simpan Pinjam Pelangi Usaha Muda Menjelaskan bahwa Klien nya tersebut mengadu kepada Beliau jika Uangnya yang belum di berikan sepenuhnya oleh KSP Pelangi Usaha Muda.
Ibu Ana Feria menceritakan bahwa pada tanggal 10 Februari 2020 beliau meminjam uang kepada koperasi tersebut sebesar Rp.55.000.000 dengan kewajiban membayar angsuran Rp.3.178.000 selama 36 bulan dan di tambah kewajiban menabung di koperasi tersebut Rp.50.000 perbulannya Dengan menjaminkan Buku Tabungan , kartu ATM , kartu peserta bpjs , Buku nikah , surat tanah (AJB & Sertifikat) , Ijazah SLTA , dan SK pengangkatan karyawan.
Ibu Ana Feria pun menambahkan bahwa pada bulan Desember 2020 beliau berhenti dari perusahaan tempat dia bekerja dan mendapatkan pesangon sebesar Rp.125.589.783 yang Di transferkan langsung melalui rekening yang menjadi jaminan di koperasi tersebut.
Lalu pada saat pengambilan uang pesangon Ibu ana Feria , pihak koperasi tidak memberikannya dengan Alasan Ibu Ana harus membawa nasabah baru sebagai pengganti Dia di KSP Pelangi Usaha Muda.
Karena tidak bisa membawa Nasabah Baru maka pihak koperasi hanya memberikan sisa pesangon ibu Ana Feria sebesar Rp.34.500.000 Dan menjelaskan bahwa sisa angsuran yang sudah ibu Ana Feria bayarkan selama 10 bulan beserta tabungan wajibnya Hangus.
Merasa di rugikan Haknya,maka ibu Ana Feria pun meminta bantuannya kepada Anhar SH selaku pimpinan LSM Gerakan Nurani Rakyat agar bisa mendapatkan apa yang menjadi Haknya karena merasa sudah Melunasi kewajiban nya kepada KSP Pelangi Usaha Muda.
Pada saat di mintai keterangannya, Muhamad Ali SH MH menjelaskan bahwa, “saya akan meng crosscheck datanya , karena untuk data data nasabah ada yang masih tersimpan di kantor KSP Pelangi Usaha Muda yang lama dan Akan menghubungi dalam waktu dekat dengan kuasa hukum dari ibu ana Feria”.
Perwakilan KSP Pelangi Usaha Muda pun menambahkan, “Agar pihak dari ibu Ana Feria dapat melampirkan pencabutan surat kuasa dari kuasa hukum yang sebelumnya. karena di ketahui ternyata sebelum memberikan kuasa kepada LSM GNR (Anhar SH), ibu Ana Feria pernah mengurus permasalahan ini dengan kuasa hukum yang berbeda tetapi tidak membuahkan hasil sama sekali dan akhirnya melimpahkan kuasanya kepada LSM GNR,” tambahnya.
Anhar SH menanggapi penyampaian dari perwakilan KSP Pelangi Usaha Muda “Kami akan lengkapi apa yang di minta dari KSP Pelangi Usaha Muda secepatnya dan kami berharap bahwa pihak KSP Pelangi Usaha Muda tersentuh nuraninya dan berharap dapat mengembalikan apa yang harusnya menjadi Hak dari klien kami”.
“Dan jika memang tetap di persulit , maka kami akan laporkan permasalahan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi & UMKM agar Diketahui serta bisa di awasi dan di tindak lanjuti karena adanya dugaan pelanggaran,” tutupnya.
Red: Jun/Erwin






