Laporan: Ivan Vinotti
Poskota.Net
HUMBAHAS, – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar pesta minuman keras (Miras) di salah satu ruangan kantor Aula Dinas Ketahanan Pangan Humbang Hasundutan (10/01/2022).
Pesta miras yang dilakukan oleh abdi negara itu terfoto oleh Wartawan dan diduga dilakukan di sebuah ruangan kantor Aula Dinas Ketahanan Pangan Humbang Hasundutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para PNS itu terlihat sangat menikmati suasana tersebut. Sebagian dari mereka menanggalkan baju PNS dan sebagian lagi memakai seragam PNS.
Waktu pelaksanaan pesta miras tersebut dilakukan Hari Senin 10 Januari 2022 Jam : 13.25 WIB. Pesta tersebut dilakukan pada saat jam kantor.
Salah satu aktivis Humbang Hasundutan J. Sinaga juga menanggapi menilai bahwa peran Abdi Negara harus sebagai contoh yang baik.
“Bukan menjadi pemberi contoh yang tidak layak ke umum. Seperti pesta minuman keras (Miras) di Aula Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Humbang Hasundutan,” ungkapnya.

J.Sinaga berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan agar supaya menegakkan Peratauran Pemerintah 53, dan memberi sanksi.
supaya ada efek jera kepada setiap pelanggar atau oknum oknum lain.
J.Sinaga memaparkan juga Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, mengatur tentang disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain :
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Bentuk Hukuman Disiplin :
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat. Kewajiban dan larangan bagi PNS
Diharapkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 menjadi pedoman bagi PNS sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang lebih baik. Tugasnya.
Red: Jun/Erwin






