Diduga Oknum PNS Dinas Ketahanan Pangan Humbang Hasundutan Melakukan Pesta MIRAS — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Oknum PNS Dinas Ketahanan Pangan Humbang Hasundutan Melakukan Pesta MIRAS

Selasa, 11 Januari 2022 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ivan Vinotti

Poskota.Net

HUMBAHAS, – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar pesta minuman keras (Miras) di salah satu ruangan kantor Aula Dinas Ketahanan Pangan Humbang Hasundutan (10/01/2022).

Pesta miras yang dilakukan oleh abdi negara itu terfoto oleh Wartawan dan diduga dilakukan di sebuah ruangan kantor Aula Dinas Ketahanan Pangan Humbang Hasundutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para PNS itu terlihat sangat menikmati suasana tersebut. Sebagian dari mereka menanggalkan baju PNS dan sebagian lagi memakai seragam PNS.

Waktu pelaksanaan pesta miras tersebut dilakukan Hari Senin 10 Januari 2022 Jam : 13.25 WIB. Pesta tersebut dilakukan pada saat jam kantor.

Salah satu aktivis Humbang Hasundutan J. Sinaga juga menanggapi menilai bahwa peran Abdi Negara harus sebagai contoh yang baik.

“Bukan menjadi pemberi contoh yang tidak layak ke umum. Seperti pesta minuman keras (Miras) di Aula Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Humbang Hasundutan,” ungkapnya.

J.Sinaga berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan agar supaya menegakkan Peratauran Pemerintah 53, dan memberi sanksi.
supaya ada efek jera kepada setiap pelanggar atau oknum oknum lain.

J.Sinaga memaparkan juga Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, mengatur tentang disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain :

Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Bentuk Hukuman Disiplin :

a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat. Kewajiban dan larangan bagi PNS

Diharapkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 menjadi pedoman bagi PNS sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang lebih baik. Tugasnya.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting
‘Hadiah’ HUT ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Koordinator Kecamatan Curug (KOK), Tutup Mata Terkait Peringkat 19 Di PORKAB Tangerang 2025
Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya
Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 
Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah
Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin
Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:02 WIB

Berkah Sumber Mas di Hari Ulang Tahun nya Ke 37 ,Semoga Menjadi Panutan di Dunia Marceting

Senin, 17 November 2025 - 10:09 WIB

Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya

Senin, 17 November 2025 - 06:57 WIB

Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 

Minggu, 16 November 2025 - 17:03 WIB

Konsolidasi PSI Jawa Barat Ciamis Dipercaya Jadi Tuan Rumah

Jumat, 14 November 2025 - 21:46 WIB

Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:56 WIB

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Dari Tangerang untuk Indonesia: 5.591 Pegawai Non ASN Resmi Raih Status ASN PPPK

Selasa, 18 Nov 2025 - 20:57 WIB