Diduga Serobot Lahan Passos, LSM GERAM Surati Pemkot Tangerang, Gatot: Sesuai Aturan — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Serobot Lahan Passos, LSM GERAM Surati Pemkot Tangerang, Gatot: Sesuai Aturan

Jumat, 14 Januari 2022 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Team 7

Poskota.Net

KOTA TANGERANG| – Diduga menyalahi aturan, GSS (Garis Sepadan Jalan) GSB (Garis Sepadan Bangunan) LSM GERAM Banten Indonesia Minta Pemerintah Kota Tangerang, agar segera melakukan penindakan, dengan merobohkan bangunan 3 lantai tersebut, yang di ketahui milik Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu, yang berada di Jalan Gatot Subroto RT.003/RW 001 Sangiang jaya Kota Tangerang.

Dalam suratnya tertulis, bangunan 3 lantai tersebut, berdiri diatas saluran air (Drainase) Passos Pasum, yang digunakan warga. Akibatnya, setiap musim penghujan selalu menimbulkan banjir, karena saluran air tertutup akibat salah satu sisi bangunan baru baru ini rubuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berharap supaya walikota Tangerang agar menindak tegas pengembang nya. Karena melanggar Garis Sepadan Jalan dan Garis Sepadan Bangunan. Itu namanya menyerobot Passos pasum, dan pastinya merugikan pemerintah serta masyarakat. Kan peruntukan nya untuk saluran air,” kata Romo kepada wartawan. (14/01/2022)


Dari keterangan Andreas, pemilik lahan sebelum nya, kalau tanah dan bangunan sudah terjual kepada pihak Bank, seharga 4,5 miliar. Namun dirinya membantah, kalau membangun diatas Passos pasum. Sebab, sudah sesuai sertifikat yang dimilikinya.

*Baca juga: Ngeri.! Gedung BSI KCP Kota Tangerang Yang Dibangun Di Atas Saluran Air, Terancam Dirubuhkan.”*

Sementara itu, dari penjelasan tokoh masyarakat di lingkungan, ‘H.Saiful Millah’ menyampaikan,” kalau drainase sudah digunakan oleh warga sejak dulu, bahkan dari jaman Belanda saluran air tersebut sudah di gunakan, jauh sebelum bangunan gedung 3 lantai itu ada.

Penyerobotan Passos passum tersebut dibenarkan oleh bidang penyidik Satpol PP Kota Tangerang. Saat klarifikasi dilakukan kepada pihak Bank dan pemilik lahan sebelum nya, di aula kian Santang kelurahan Sangiang jaya Kecamatan priok.

Jelas di paparkan, ” Bahwa bangunan sudah melanggar aturan. lahan yang seharusnya di peruntukan untuk Passos pasum atau yang saat ini menjadi saluran air masyarakat,(Drainase) di gunakan oleh pemilik tanah untuk mendirikan bangunan dan tidak sesuai Garis Sepadan jalan (GSS) atau Garis Sepadan Bangunan(GSB),” jelas Saripudin.

Sependapat dengan pihak Satpol PP, Lurah Sangiang Jaya ‘Dwina L Nugraha’ juga mengatakan,” agar pengembang mengembalikan fungsi drainase warga yang sebelum nya sudah ada, atau mundur dan sesuaikan GSS atau GSB nya. Menurut aturan, seharusnya bangunan harus di robohkan, Karena sudah melanggar aturan dan hal Itu menjadi tuntutan masyarakat.

Menjadi sorotan bahkan mendapat respon baik dari ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, S.IP. pihak nya (DPRD) sudah mendorong Sat pol PP untuk menegakkan aturan dengan melakukan penindakan sesuai aturan main yang berlaku.

“Kita sudah meminta pemerintah melalui Sat Pol PP untuk menertibkan bangunan yang dibangun diatas Passos pasum itu. Karena saya melihat, kalau persoalan ini harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar orang nomor 1 di kursi legislatif kota Tangerang tersebut, saat di mintai komentar oleh wartawan.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Masyarakat Sampaikan Terima Kasih kepada Polres Aceh Barat atas Pengembalian Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor
FKUB Kab.Tangerang Gelar Kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi PMB No 9 dan 8 Tahun 2006
Persatuan PWI Banten Kembali Kokoh, Dualisme di Tangerang & Pandeglang Selesai
Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Turiman Dukung Wacana Pemerintah Pusat, Mapel Bahasa Inggris Menu Wajib Siswa SD
Dr.Philip S Buulolo,S.H,.M.A,.CDS Pimpin Kembali Ketua PD.Pewarna Banten Periode 2025-2030 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 10:09 WIB

Kegiatan Touring Family Gathering dan Peluncuran Soundtrack “Satu Suara” (KJK) Tangerang Raya

Senin, 17 November 2025 - 06:57 WIB

Deklarasi Pelantikan Pengurus Baru Seni Budaya Beladiri Tradisional DPC TTKBI Rajeg 

Jumat, 14 November 2025 - 21:46 WIB

Warga Keluhkan Kabel Wi-Fi Semrawut dan Pendirian Tiang Tanpa Izin

Selasa, 11 November 2025 - 10:56 WIB

Lagu “Satu Suara KJK” Jadi Simbol Kekeluargaan di Komunitas Jurnalis Kompeten

Senin, 10 November 2025 - 07:56 WIB

Sampah Berserakan Di Jalan Pasirandu: Pengendara Motor Hampir Terjatuh Dan Kurangnya Penerangan Jalan

Senin, 10 November 2025 - 07:39 WIB

Kemacetan Parah di Jalan Raya Sepatan–Tanah Merah, Warga Desak Pelebaran Jalan

Minggu, 9 November 2025 - 16:32 WIB

Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Gelar “Fancy Fun Jungle Tracking” untuk Jaga Kesehatan Dosen

Minggu, 9 November 2025 - 13:32 WIB

Kuliner Khas Jawa Tengah: Sroto yang Menggoda di Brayan Mangan, Sukabakti Curug

Berita Terbaru

Berita Daerah

Bupati Meulaboh Tarmizi SP MM Melauncing Bank Sampah

Minggu, 16 Nov 2025 - 19:04 WIB

Berita Simalungun Sekitarnya

*Pemkab Simalungun bersama PTPN IV Kebun Sidamanik Berkolaborasi atasi Banjir*

Minggu, 16 Nov 2025 - 18:37 WIB