Laporan: Erwin Silitonga
Poskota.Net
JAKARTA| – Sidang lanjutan perkara nomor 41 terkait gugatan pihak Get All kepada pihak WD 40 yang digelar di lantai 3, ruang Soebekti 1, Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, diputuskan dengan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)
Sidang lanjutan digelar di Soebekti 1 lantai 3 ini dipimpin oleh Hakim ketua Mochammad Djunaidi SH, Hakim anggota 1 Dulhusin SH Hakim anggota 2 Agung Suhendro SH, Panitera pengganti Widia Fitrianti SH di gantikan Eko budiarno SH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita putuskan NO agar yang menggugat dan tergugat menerima hasilnya, alasan NO kami ambil untuk menghindari benturan atau tumpang tindih terhadap keputusan perkara 03 yang lalu,” ungkap Hakim Junaedi SH dalam persidangan, Kamis (28/10/2021).
Hasil perkara dinyatakan NO artinya Putusan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
Mendengar putusan perkara NO, membuat kuasa hukum penggugat Djamhur SH akan menimbang keputusan apakah akan melakukan gugatan lagi atau mengambil langkah Kasasi. Langkah ini diambil dikarenakan seharusnya hakim seharusnya mengabulkan gugatan karena sertifikasi yang dikeluarkan komisi banding Merek tidak pernah dibatalkan.
“Langkah yang akan kami ambil masih akan kami fikirkan dulu, tapi kami tetap menghormati keputusan yang dibacakan eh majelis hakim tadi,” ucap Djamhur, SH.
Sementara di tempat terpisah yang juga kuasa Hukum Get All Octavianus SH menyatakan dengan diputuskan perkara NO ini menjadi langkah kemenangan bagi kami. Alasannya, karena putusan hakim belum menyentuh materi pokok perkara, sebab amar putusannya tidak dijelaskan terkait gugatan ganti ruginya.
“Jadi kami optimis akan memenangkan kasus ini, untuk langkah selanjutnya kami masih punya waktu 14 hari kedepan untuk menentukan langkah apa yang akan kami ambil nanti,” terang Octavianus, SH kepada wartawan saat konferensi pers di Pasar HWI.
Sementara Chandra Suwono selaku ketua koperasi pasar HWI yang ikut hadir dalam konferensi pers menilai dari segi dunia usaha harusnya hakim bisa lebih bijaksana dalam memutuskan karena Get All adalah produk karya anak bangsa dan harus kita dukung sesuai dengan Kepres nomor 15 tahun 2021 yang mendukung dan bangga terhadap produksi karya anak bangsa sendiri.
“Harapan saya majelis hakim harus ada kepastian hukum yang jelas karena mempengaruhi perkembangan dunia usaha melalui karya anak bangsa kita sendiri, jangan produk Indonesia di zolimin produk asing,” tegasnya.
Perlu diketahui kasus gugatan Get All kepada pihak WD 40 telah berjalan sudah lebih dari 6 tahun, namun hingga saat ini kasus ini bisa dibilang digantung, karena majelis hakim tidak bisa memutuskan perkara ini. Hingga sidang terakhir hari ini, Kamis (28/10/2021) majelis hakim hanya mampu memutuskan dalam perkara kasus ini “NO” artinya kasus ini masih bisa berjalan atau dihentikan.