Diputuskan "NO" Pihak Get All Yakin Menangkan Gugatan Perkara — poskota.net
instagram youtube
logo

Diputuskan “NO” Pihak Get All Yakin Menangkan Gugatan Perkara

Kamis, 28 Oktober 2021 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Erwin Silitonga

Poskota.Net

JAKARTA| – Sidang lanjutan perkara nomor 41 terkait gugatan pihak Get All kepada pihak WD 40 yang digelar di lantai 3, ruang Soebekti 1, Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, diputuskan dengan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)

Sidang lanjutan digelar di Soebekti 1 lantai 3 ini dipimpin oleh Hakim ketua Mochammad Djunaidi SH, Hakim anggota 1 Dulhusin SH Hakim anggota 2 Agung Suhendro SH, Panitera pengganti Widia Fitrianti SH di gantikan Eko budiarno SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita putuskan NO agar yang menggugat dan tergugat menerima hasilnya, alasan NO kami ambil untuk menghindari benturan atau tumpang tindih terhadap keputusan perkara 03 yang lalu,” ungkap Hakim Junaedi SH dalam persidangan, Kamis (28/10/2021).

Hasil perkara dinyatakan NO artinya Putusan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

Mendengar putusan perkara NO, membuat kuasa hukum penggugat Djamhur SH akan menimbang keputusan apakah akan melakukan gugatan lagi atau mengambil langkah Kasasi. Langkah ini diambil dikarenakan seharusnya hakim seharusnya mengabulkan gugatan karena sertifikasi yang dikeluarkan komisi banding Merek tidak pernah dibatalkan.

“Langkah yang akan kami ambil masih akan kami fikirkan dulu, tapi kami tetap menghormati keputusan yang dibacakan eh majelis hakim tadi,” ucap Djamhur, SH.

Sementara di tempat terpisah yang juga kuasa Hukum Get All Octavianus SH menyatakan dengan diputuskan perkara NO ini menjadi langkah kemenangan bagi kami. Alasannya, karena putusan hakim belum menyentuh materi pokok perkara, sebab amar putusannya tidak dijelaskan terkait gugatan ganti ruginya.

“Jadi kami optimis akan memenangkan kasus ini, untuk langkah selanjutnya kami masih punya waktu 14 hari kedepan untuk menentukan langkah apa yang akan kami ambil nanti,” terang Octavianus, SH kepada wartawan saat konferensi pers di Pasar HWI.

 

Sementara Chandra Suwono selaku ketua koperasi pasar HWI yang ikut hadir dalam konferensi pers menilai dari segi dunia usaha harusnya hakim bisa lebih bijaksana dalam memutuskan karena Get All adalah produk karya anak bangsa dan harus kita dukung sesuai dengan Kepres nomor 15 tahun 2021 yang mendukung dan bangga terhadap produksi karya anak bangsa sendiri.

“Harapan saya majelis hakim harus ada kepastian hukum yang jelas karena mempengaruhi perkembangan dunia usaha melalui karya anak bangsa kita sendiri, jangan produk Indonesia di zolimin produk asing,” tegasnya.

 

Perlu diketahui kasus gugatan Get All kepada pihak WD 40 telah berjalan sudah lebih dari 6 tahun, namun hingga saat ini kasus ini bisa dibilang digantung, karena majelis hakim tidak bisa memutuskan perkara ini. Hingga sidang terakhir hari ini, Kamis (28/10/2021) majelis hakim hanya mampu memutuskan dalam perkara kasus ini “NO” artinya kasus ini masih bisa berjalan atau dihentikan.

Berita Terkait

Pesta Megah HUT Ke 24 Kota Tasik : Rumah Nyaris Roboh Tak Tersentuh Pemerintah
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Antusiasme Tinggi, Asthara Skyfront City Percepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:33 WIB

“Polri Peduli, Rakyat Bahagia: Polsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah di Huta II Ujung Ban”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:32 WIB

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:34 WIB

*Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:56 WIB

*Kunjungan Ketua TP PKK Simalungun ke Rumah Qur’an Asna Mulia di Nagori Limang: Apresiasi untuk Generasi Qurani*

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:28 WIB

*Perantingan Pohon di Pinggir Jalan Asahan Berlanjut: Antisipasi Kecelakaan di Jalan*

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:54 WIB

*Pimpin Apel Pagi, Bupati Simalungun: “Bekerjalah dengan Hati Nurani”*

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:57 WIB

*Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Permintaan Warga kepada Poldasu Terkait Dugaan Izin Galian C di Bahal Batu Jaya Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru