Laporan : Johannes Hutagaol
BEKASI, pskota.net- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka kembali moda transportasi di Jakarta. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan angkutan beroperasi mulai Kamis (7/5).
Pasca Kebijakan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut polisi belum menemukan adanya angkutan umum maupun masyarakat dan pihak tertentu yang berupaya melakukan mudik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai tadi malam belum ada angkutan umum di jalan (yang angkut pemudik),” ujar Sambodo saat dikonfirmasi.
Terkait keputusan Kemenhub tersebut, kata Sambodo, pihaknya juga masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta. Polisi belum mengetahui teknis pelaksanaan yang akan dilakukan mengenai aturan tersebut jika belum terdapat Pergub.
“Kami masih menunggu Pergub, karena aturan itu akan disosialisasikan dalam Pergub,” ucapnya.
Namun, Sambodo mengatakan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait aturan Kemenhub tersebut.
“Saya sudah koordinasi dengan Kadishub Jakarta, kami menunggu aturan itu akan seperti apa,” tandasnya.
Sebelumnya, seluruh moda transportasi dapat melayani penumpang yang masuk dalam kriteria yang dikecualikan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.