TANGERANG, Poskota.Net – Angka Covid-19 yang terus menurun di Kota Tangerang membuat sejumlah tempat hiburan, termasuk bioskop di wilayah tersebut sudah boleh beroperasi. Namun calon pengunjung diwajibkan sudah divaksinasi dua kali atau dosis lengkap.
Hal ini berbarengan dengan adanya kelonggaran aktivitas di fasilitas umum masyarakat yang tertuang dalam Inmendagri no 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Penerapan aturan tersebut sesuai dengan instruksi di atas surat edaran Walikota Tangerang nomor 180/3566-Bag.Huk/2021 tentang PPKM level 3 di Kota Tangerang.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata selaku OPD yang memiliki tupoksi terkait dalam hal diatas, memiliki kewajiban untuk menjamin kepatuhan pelaksanaan protokol Kesehatan dan aturan yang berlaku saat ini di fasilitas tersebut. Untuk itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Ubaidillah Ansar bersama jajarannya pun meninjau pembukaan bioskop di TangCity Mall Tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil tinjauannya clear and clean. Waktu itu kan sudah sempat buka ya bioskop dan sekarang juga pelaksanaan nya sudah sesuai,” terang Ubaidillah.
Fasilitas hiburan mulai buka pada hari Kamis, (16/9/2021) di Kota Tangerang Seperti yang terpantau di Cinema XXI Tangcity Mall Kota Tangerang, calon penontonnya wajib melakukan scan barcode lebih dulu dan dipastikan sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Pengunjung di bioskop tersebut juga melakukan transaksi secara nontunai atau cashless. Aturan lain calon penumpang harus sudah divaknisasi dua kali.

“Harus divaksinasi dua kali, kami juga pastikan di dalam studio aturan duduknya 50 persen dari kapasitas yang disediakan. Jadi aturannya, satu bangku terisi, satunya lagi dikosongkan, begitu seterusnya,” ungkap Kadisbudpar Kota Tangerang, Ubaidillah Anshar saat meninjau hari pertama pengoperasian Cinema XXI, Kamis (16/9/2021).
Bukan hanya itu, Disbudpar juga memastikan bahwa tiap studio memiliki sinar Ultraviolet di setiap lubang ventilasi atau perputaran udaranya. Sehingga meminimalisasi kuman, virus, dan segala kemungkinan penularan penyakit di dalam studio.

Begitu juga dengan sterilisasi studio yang wajib dilakukan setiap usai perputaran film. Sehingga, pengunjung baru akan mendapatkan kebersihan lagi.
“Untuk kafenya juga ditutup, karena ada pelarangan makan dan minum di dalam studio. Begitu juga selama nonton, tidak boleh buka masker ataupun berpegangan tangan,” kata Ubaidillah.

Di jelaskan Ubaidillah Kota Tangerang sendiri ada 6 bioskop yang diperbolehkan beroperasi maka kami sebar tim pariwisata untuk memantau ke berapa bioskop yang ada di Kota Tangerang, agar menjalankan operasional usahanya sesuai dengan ketentuan jam operasional mulai dari jam 12.00 hingga 19.00 WIB.
“Kami menghimbau juga kepada pemilik bioskop dan pengunjung untuk sama-sama meningkatkan kesadaran dalam menjaga dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku,” tandasnya. (ADV)






