Dituntut 2 Tahun dan Divonis 10 Bulan di PN Sibolga, Helman:" Klien Saya Dibebaskan di PT Medan" — poskota.net
instagram youtube
logo

Dituntut 2 Tahun dan Divonis 10 Bulan di PN Sibolga, Helman:” Klien Saya Dibebaskan di PT Medan”

Jumat, 4 Agustus 2023 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atalisi Lahagu (Baju kaos hijau) diabadikan didepan pintu Lapas Kelas II Sibolga bersama penasehat Hukum, Helman Tambunan, SH.

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Penasihat Hukum, Helman Tambunan SH dan David Juliandes Panjaitan SH berhasil membebaskan kliennya Atalisi Lahagu setelah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan atas tuduhan pemalsuan surat Keterangan Tanah dan Surat Keterangan Ganti Rugi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Helman dan David mengatakan, terhadap kliennya Atalisi Lahagu yang didakwa pasal 264 dan 263 KUHPidana dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sibolga dan dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sibolga selama 2 tahun serta divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga 10 Bulan kurungan penjara.

“Tetapi dengan upaya hukum banding, perkara yang melibatkan Atalisi Lahagu mantan Kepala Desa Lumut Maju tersebut di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan,” kata Helman, Kamis (3/8) usai menjemput kliennya di Lapas Sibolga (Tukka).

Tentang petikan putusan Pengadilan Tinggi, ucap Pengacara pada Perhimpunan Advokat Indonesia itu, tertuang dalam akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Medan, nomor 23/Akta.Pid/2023/PN Sibolga, pada hari Kamis 3 Agustus 2023, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Mengadili:

1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum.

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 06 Juni 2023 Nomor 49/Pid.B/2023/PN Sbg yang dimintakan banding.

Mengadili Sendiri:

1. Menyatakan terdakwa Atalisi Lahagu tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwaan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu atau kedua.

2. Membebaskan terdakwa Atalisi Lahagu oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut.

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

4. Memerintahkan Jaksa penuntut Umum membebaskan Terdakwa Atalisi Lahagu dari Rumah Tahanan Negara.

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sementara Atalisi Lahagu yang di vonis selama 10 bulan tersebut sudah sempat menjalani 4 bulan kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tukka. Atalisi mengucapkan banyak terimakasih kepada pengacara Helman Tambunan SH dan David Juliandes Panjaitan SH yang tidak kenal lelah berjuang di pengadilan.

“Saya sangat berterimakasih kepada pengacara Helman dan David dari LBH Bona Pasogit, serta sangat berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang telah meletakkan perkara dengan baik dan berkeadilan,”kata Atalisi didepan pintu Lapas Sibolga.

Berita Terkait

Komisioner KPU Kota Tangerang Tercatat Jadi Ketua MPI KNPI, Aktivis Mahasiswa Desak DKPP Turun Tangan
Bank Banten Siap Dukung HPN 2026, Perkuat Sinergi dengan PWI Banten
Resmi Dilantik Turidi Susanto Menjadi Ketua Porserosi Kota Tangerang Akan Memperioritaskan Bibit Sepatu Roda
Operasi Senyap Dini Hari! Tim Laser Anti Bandit Polres Simalungun Sergap Pelaku Curat Tanpa Ampun
Pesta Megah HUT Ke 24 Kota Tasik : Rumah Nyaris Roboh Tak Tersentuh Pemerintah
*Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah*
Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:33 WIB

“Polri Peduli, Rakyat Bahagia: Polsek Tanah Jawa Gelar Jumat Berkah di Huta II Ujung Ban”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:32 WIB

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:34 WIB

*Bunda PAUD Simalungun Kunjungi TK Nanwori: Pendidikan dan Pengasuhan Yang Baik adalah Tanggung Jawab Bersama*

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:56 WIB

*Kunjungan Ketua TP PKK Simalungun ke Rumah Qur’an Asna Mulia di Nagori Limang: Apresiasi untuk Generasi Qurani*

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:28 WIB

*Perantingan Pohon di Pinggir Jalan Asahan Berlanjut: Antisipasi Kecelakaan di Jalan*

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:54 WIB

*Pimpin Apel Pagi, Bupati Simalungun: “Bekerjalah dengan Hati Nurani”*

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:57 WIB

*Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Permintaan Warga kepada Poldasu Terkait Dugaan Izin Galian C di Bahal Batu Jaya Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru