DEPOK | POSKOTA.NET – Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dua kasus etik yang melibatkan anggota dewan. Ketua BKD DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah, menekankan pentingnya transparansi informasi kepada publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penting bagi kami untuk menyampaikan perkembangan dua perkara yang sedang dan telah ditangani BKD. Tujuannya agar publik mendapatkan informasi yang utuh, transparan, dan sesuai hukum. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan kehormatan DPRD Kota Depok,” kata Qonita.
Kasus Rudi Kurniawan: Menunggu Putusan Inkracht
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BKD DPRD Kota Depok telah menerima informasi resmi terkait proses hukum yang melibatkan anggota DPRD Kota Depok, Rudi Kurniawan. Saat ini, yang bersangkutan sedang menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Bandung setelah putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Depok.
Qonita menjelaskan, sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, BKD tidak dapat menjatuhkan sanksi etik sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami menghormati hak hukum saudara Rudi Kurniawan untuk banding. BKD tidak akan mendahului proses hukum. Kami akan menindaklanjuti setelah ada putusan inkracht,” tegas Qonita. BKD juga akan terus memantau perkembangan perkara melalui informasi resmi dari lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.
Kasus Tati Rahmawati: Sanksi Sedang dan Rekomendasi Pemindahan
BKD telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik DPRD Kota Depok yang melibatkan anggota DPRD, Tati Rahmawati. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik berupa kesepakatan kerja sama antara Tati Rahmawati dengan pihak eksternal DPRD, Pradana Amaranta.
Setelah melalui tahapan pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi-saksi, penelaahan bukti tertulis, dan sidang kode etik, BKD menyimpulkan bahwa Tati Rahmawati terbukti melanggar Kode Etik DPRD Kota Depok.
“Atas dasar itu, BKD menjatuhkan sanksi sedang kepada yang bersangkutan dan merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD serta Fraksi PKB agar melakukan pemindahan Tati Rahmawati dari alat kelengkapan dewan,” ujar Qonita.
Qonita menambahkan, keputusan BKD telah disampaikan secara resmi kepada Pimpinan DPRD Kota Depok dan Fraksi PKB untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme rapat paripurna DPRD.
BKD Tidak Campuri Kebijakan Partai
Menanggapi perbedaan langkah antara keputusan BKD dan kebijakan Fraksi PKB, Qonita menegaskan bahwa BKD tidak memiliki kewenangan untuk menilai, membatalkan, maupun mencampuri keputusan partai politik.
“BKD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan partai politik, sepanjang kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut administratif dan organisatoris dari rekomendasi yang telah dikeluarkan BKD DPRD Kota Depok,” pungkasnya.(yopi)






