Dua Pelaku Jambret Dibekuk Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota — poskota.net
instagram youtube
logo

Dua Pelaku Jambret Dibekuk Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota

Minggu, 10 April 2022 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin Silitonga

SERANG,Poskota.Nwt – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota berhasil membekuk dua pelaku jambret di Jl. Samaun Bakri, Lingkungan Kaliwadas, Cimuncang, Kota Serang pada Sabtu (09/04) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pelaku RA (36) dan N (22) melakukan aksi jambret dengan cara berboncengan mengendarai motor dan memepet korban AN, selanjutnya langsung mengambil tas milik korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan aksi nekat tersebut dengan cara kedua pelaku berboncengan dengan mengendarai motor Honda Tiger dengan Nopol A-4444-YY. Selanjutnya saat di TKP pelaku memepet korban AN dan langsung mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp 1.200.000,-. Kemudian pelaku kabur dengan membawa tas korban,” ujar Maruli pada Minggu (10/04).

Maruli menambahkan, “Selanjutnya korban berteriak, warga yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, petugas dari Polsek Serang yang mendengar teriakan korban juga langsung melakukan pengejaran,” tambahnya.

Kemudian saat dilakukan pengejaran, pelaku terjatuh dari motor tidak jauh dari tempat kejadian. “Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Serang,” jelas Maruli.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Serang yaitu tas warna coklat, uang tunai Rp 1.200.000,- dan motor Honda Tiger Nopol A-4444-YY.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Parah Modus mengangkut Susu Bayi, Malah ada Isi Solar Bio Solar
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Tanamkan Nilai Disiplin dan Anti Kekerasan di Sekolah

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Forum Persatuan Pemuda Neglasari Desak Evaluasi Disiplin ASN di Puskesmas Neglasari

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Penyelesaian Dualisme di Banten Dinilai Sepihak, PWI Tangsel dan Kabupaten Tangerang Minta Pusat Turun Tangan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Serah Terima Kunci, Bedah Rumah Ibu Jaenabun: Terharu Jadinya

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Kemacetan Panjang setiap malam hari di Jalan Pembangunan 3 Dikecam Warga dan Pemuda Neglasari

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Wakapolda Metro Jaya dan Kapolres Tangerang Kota Tinjau Dapur SPPG, Wujud Siaga Operasional Polri

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Ammar Zoni Main Narkoba di Balik Jeruji, Sekretaris GNB Banten: Generasi Muda Harus Bangkit!

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Jum’at Peduli: Polres Metro Tangerang Kota Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Lewat Kepedulian Sosial

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB