Dugaan Kasus Korupsi, Anggota Polresta Banyuwangi Datangi Kantor Kecamatan Pesanggaran — poskota.net
instagram youtube
logo

Dugaan Kasus Korupsi, Anggota Polresta Banyuwangi Datangi Kantor Kecamatan Pesanggaran

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Sahroni

Poskota.Net

BANYUWANGI| – Anggota Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, datangi kantor Kecamatan Pesanggaran, Diduga kehadiran aparat penegak hukum ini terkait kasus tindak pidana korupsi yang mencatut nama Camat Pesanggaran yang berinisial “SD”, Jumat (29/10/2021).

Kedatangan polisi ke Kantor Camat Pesanggaran, ini sontak membuat masyarakat geger. Terlebih sebelumnya santer tersiar kabar bahwa Camat “SD”, telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, terkait sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai dari dugaan korupsi anggaran rumah isolasi mandiri, program Rantang Kasih dan anggaran operasional ambulance CSR PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

Sebagai pelapornya adalah warga Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, yang berinisial “SR”.

Saat diwawancarai wartawan Poskota.Net pelapor “SR” berharap pihak kepolisian dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, bisa tegas dan objektif. Menurutnya, apa yang dia laporkan merupakan fakta dan hasil temuan dilapangan.

“Nanti saya akan laporan lagi kasus yang lebih besar, kasus terkait bansos,” tegas pelapor “SR”.

Di lokasi yang berbeda Sekretaris Kecamatan Pesanggaran Sunarto membenarkan kepada wartawan, kabar kedatangan anggota Polresta Banyuwangi. Menurutnya, kedatangan kepolisian terkait rumah isolasi mandiri Covid-19 Kecamatan Pesanggaran.

“Dalam rangka pemeriksaan rumah isolasi terpusat (Isoter),” kata Sunarto.

Untuk diketahui selain dilaporkan oleh “SR”, Camat Pesanggaran, “SD”, juga dilaporkan ke Polresta Banyuwangi oleh Aliansi Banyuwangi Cekatan. Yakni terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan program air bersih dilingkungan Rowo Rejo dan Pulau Merah, Dusun Pancer, Desa Sumberagung. Camat dianggap telah melanggar sumpah jabatan lantaran tidak mendukung pelaksanaan program air bersih, yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

WW Tangerang Dan Forkompinda Dan Pemuda Muhammadiyah Sukses Gelar Refleksi Sumpah Pemuda
Dirut Terpilih Perumda Pasar Jalin Silaturahmi dengan Tokoh dan Pedagang Pasar Anyar
Media Center Sukadiri Gelar Seminar Pendidikan, Wujudkan Sinergi Guru dan Orang Tua dalam Pengawasan Anak
Capaian Pajak Meningkat, Kab Bogor Apresiasi Dengan Bebaskan PBB P2, Simak Penjelasannya 
Tangkis Informasi Sesat, BPN Depok Paparkan Program Kerja Melalui Medsos
Kali ini Polsek Neglasari Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Izin di Tangerang
Hadir Soskom di RT 06/ RW 26 Endah Winarti di Dapuk Menjadi Srikandi Baktijaya 
Karang Taruna Kecamatan Curug, Bentuk Steering Committee Dan Organizing Committee: Persiapan Temu Karya Tahun 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:59 WIB

Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII

Jumat, 7 Juni 2024 - 20:46 WIB

Diduga, Nama Ketua HMI Cabang Tangerang di Cemarkan oleh Bank Mandiri

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:45 WIB

Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

Rabu, 13 Desember 2023 - 05:56 WIB

SidangTelat Hampir 3 Jam, Hakim Ketua Tegur Jaksa Prnuntut Umum

Berita Terbaru

Berita Simalungun Sekitarnya

*Bupati Simalungun bersama Kepala Daerah se-Sumut Galang Komitmen Penerapan Manajemen ASN*

Kamis, 30 Okt 2025 - 13:32 WIB